Teropongindonesianews.com
Way kanan-Dalam Rangka Pengesahan Rancangnan APBD Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2022,Kamis, (25/11/2021).
Hadir Dalam Kesempatan Tersebut Ketua, Wakil-wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Way Kanan, Dandim 0427 Way Kanan, Kapolres Way Kanan, Kajari Way Kanan, Ketua Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, Sekda, Para Asisten, Sekretaris DPRD, Kepala BPKAD dan Kepala Bappeda Kabupaten Way Kanan.
Dalam Sambutan nya Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya menyampaikan Dengan adanya rapat Paripurna pengesahan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2022 pada hari ini, berarti proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022.
Tahapan selanjutnya setelah ditandatangani Nota Persetujuan Pengesahan APBD Tahun 2022 ini, kemudian akan dilakukan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi, hal ini dimaksudkan untuk menyelaraskan dan mensinergikan antara pembangunan yang dianggarkan dalam APBD Kabupaten Way Kanan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat.
Dalam kegiatan evaluasi diharapkan agar dapat dicatat rekomendasi-rekomendasi yang diberikan oleh Tim Evaluasi Provinsi Lampung dan segera ditindaklanjuti untuk penyempurnaan bersama.
Sebelum Mengakhiri Sambutannya atas nama pribadi, Pemerintah dan Masyarakat Kabupaten Way Kanan, saya atas nama pribadi, mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Anggota Dewan yang telah bekerja maksimal dengan mengorbankan waktu, tenaga dan pikiran guna penyelesaian pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2022 dalam suatu bingkai kerja sama yang baik, serta dilandasi dengan rasa tanggungjawab terhadap pembangunan Kabupaten Way Kanan yang kita cintai.
Kami menyadari bahwa saran dan pendapat yang disampaikan oleh Dewan yang terhormat, bahwa kesemuanya adalah dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan Raperda tentang APBD Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2022 agar semua kegiatan yang terprogram benar-bena dapat bermanfaat bagi masyarakat.
Zainal.