Teropongindonesianews.com
Waykanan-Diduga program Pembuatan Sertifikat PRONA atau PTSL di tahun 2021 belum jadi sampai saat ini dan di jadikan ajang korupsi Kepala Kampung beserta Aparatur Desa Rantau, Kecamatan Banjit, Kabupaten Waykanan, Propinsi Lampung. Kamis (09/12/2021)
Sementara sudah jelas, Pembuatan Sertipikat PRONA Atau PTSL diselenggarakan dalam dilindungi oleh Pemerintah, selain itu pembuatan PRONA atau PTSL juga telah diatur dalam keputusan Menteri Dalam Negeri no. 189 tahun 1981. Keputusan Menteri Agraria (Kepala Badan Nasional) No.4 tahun 1995, peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 12 tahun 2017.
Program Pembuatan Sertifikat PRONA ini bertujuan untuk membantu dan mempermudah pembuatan sertifikat tanah bagi masyarakat. Yang mana proses pembuatan Sertifikat tanah (PRONA) dilakukan secara gratis. Tetapi peserta tetap harus membayar administrasi yang sudah ditetapkan di dararah pemerintah kabupaten way kanan, sebesar Rp. 200.000
Menurut beberapa warga yang namanya enggan disebutkan mengatakan, setiap anggota Program Pembuatan Sertipikat PRONA atau PTSL itu sebesar 250.000. Selain kami juga di pintai uang untuk pembelian materai.
“Selain uang pembuatan Sertipikat tanah sebesar 250.000. kami juga di pintai uang untuk pembelian materai.sebanyak dua matray Pokoknya kalau yang punya saya kemaren, untuk pembuatan 2 Sertipikat habis total sekitar 600 l ribu lebih Lanjutnya
“Tetapi, pembuatan Sertipikat dalam program Prona atau PTSL tersebut belum jadi sampai sekarang.”
Diwaktu yang bersamaan warga juga mengatakan, “Program Pembuatan Sertifikat PRONA itu sudah diatur oleh pemerintah namun tetap membayar uang administrasi. Dimana biaya Administrasi tersebut.
Pemerinta kabupaten waykanan suda tetapkan Pemerintah sebesar Rp. 200.000. Tetapi Sangat disayangkan yang dilakukan oleh Kepala Desa beserta Aparatur Desa yang telah memungut uang lebih dari yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah.”
“Jadi kami menduga Kepala Desa bersama Aparat Desa diduga melanggar Pasal 12 hurup e undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi dan Pasal 5 ayat 2 Undang-undang yang sama. Dimana ancaman hukuman penjara 4 tahun sampai seumur hidup 20 tahun serta denda 200 juta atau 1 milyar dan membayar denda 50 juta atau maksimal 250 juta.” Terangnya
“Sudah jelas Kepala Desa dan Aparatur Desa Suka Rantau, Kecamatan Banjit diduga telah melanggar perundang-undangan dan peraturan Pemerintah.” Imbuhnya
“Masalah ini harus cepat ditindaklanjuti dan aparat hukum harus segera menangkap Pelaku pungli pembuatan Seritipikat PRONA atau PTSL, Supaya kedepannya tidak ada lagi Aparatur Desa melakukan pungli.” Ujarnya
“Kami akan segera mendatangi kantor BPN untuk menanyakan prihal Sertipikat tanah kami tersebut, sebenarnya ada kendala apa sehingga Sertipikat kami tersebut belum jadi. Dan apakah dulu berkas kami dimasukkan atau bagaimana, dan kami juga akan menggali masalah dana yang sebenarnya yang ditetapkan dari pihak pemerintah.” Tegasnya.
“Selain itu, apabila benar dugaan kami tersebut, maka kami akan segera melaporkan masalah tersebut ke pihak yang berwenang dan kami harap pihak yang berwenang supaya bisa mengambil tindakan secepatnya.” Pungkasnya.
Zainal.