Teropongindonesianews.com
Perdagangan orang adalah segala transaksi jual beli terhadap manusia. Menurut Protokol Palermo ayat (3), defenisi aktifitas transaksi meliputi perekrutan, pengiriman, pemindahtanganan, penampungan atau penerimaan orang, yang dilakukan dengan ancaman, atau penggunaan kekuatan atau bentuk-bentuk pemaksaan lain seperti penculikan, penyalahgunaan kekuasaan menggunakan pemberian atau penerimaan pembayaran (keuntungan) sehingga diperoleh persetujuan secara sadar (consent) dari orang yang memegang kontrol atas orang lain untuk tujuan eksploitasi.
Trafficking adalah salah satu bentuk kekerasan yang dilakukan terhadap anak dan juga perempuan, yang menyangkut kekerasan fisik, mental dan seksual.
Trafficking merupakan perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penampungan atau penerimaan seseorang dengan ancaman atau penggunaan kekerasan atau bentuk-bentuk paksaan lainya, penculikan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, ataupun memberi atau menerima bayaran atau manfaat, untuk tujuan eksploitasi seksual, perbudakan atau praktik-praktik lain.
Dapat diketahui bahwa proses trafficking adalah perekutan, pengangkutan, pemindahan, penampungan (penyekatan).
Para korban perdagangan orang mengalami banyak hal yang sangat mengerikan. Perdagangan manusia menimbulkan dampak negatif yang sangat berpengaruh terhadap kehidupan para korban.
Tidak jarang, dampak negatif hal ini meninggalkan pengaruh yang permanen bagi para korban. Dari segi fisik, korban perdagangan manusia sering sekali terjangkit penyakit.
Selain karena stres, mereka dapat terjangkit penyakit karena situasi hidup serta pekerjaan yang mempunyai dampak besar terhadap kesehatan. Tidak hanya penyakit, para korban anak-anak sering sekali mengalami pertumbuhan yang terhambat.
Dari segi psikis, mayoritas para korban mengalami stres dan depresi akibat apa yang mereka alami. Sering kali para korban perdagangan manusia mengasingkan diri dari kehidupan sosial.
Bahkan, apabila sudah sangat parah, mereka juga cenderung untuk mengasingkan diri dari keluarga.
Masalah kemiskinan di Indonesia adalah fenomena sosial yang samapai detik ini penangananya dan solusinya yang secara konkritnya belum ada.
Hal ini bukanlah persoalan yang baru bagi Republik karena persoalan kemiskinan adalah persoalan fenomena yang nampaknya menjadi bagian dari kompleksnya berbagai persoalan di negara lain.
Dari berbagai macam alasana dan penyebab kemiskinan yang timbul diantaranya minimnya lapangan kerja, minimnya pengetahuan dan wawasan masyarakat akan dunia ketenagakerjaan dan dunia usaha, juga persoalan faktor karena banyaknya anggota keluarga yang tidak seimbang dengan penghasilan yang didapatnya, jelas berbeda hal diatas sangat mempengaruhi akan adanya kemiskinan.
Sebenarnya pemerintah bukanya tidak pernah peduli atau berusaha untuk menanggulanginya, salah satu contohnya dengan diadakanya program KB (Keluarga Berencana) namun hal tersebut bukanlah solusi yang sempurna ataupun cerdas karena yang berpendidikan rendah, meskipun bukan jaminan namun dengan modal tersebut seseorang tidak mudah ditipu atau lebih kecil kemungkinanya untuk dapat dikelabuhi.
Persoalan pendidikan inipun juga bukan persoalan baru, karena hal ini tidak terlepas dari faktor kemiskinan, dimana dengan adanya kemiskinan pada masyarakat tidak mustahil untuk tidak dapat meneruskan pendidikan anaknya kepada sekolah yang berpendidikan yang lebih tinggi lagi, mungkin hanya sebatas lulusan SD (Sekolah Dasar) atau SLTP (Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama) dan SLTA (Sekolah Lanjut Tingkat Atas), itupun dengan adanya kemiskinan masyarakat kita sudah sangat terbebani, dimana masih memikirkan akan kebutuhannya sehari-hari.
Penulis:Fotinus ogilivi jasmin.