Teropongindonesianews.com
Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani menekankan perlindungan terhadap perempuan dalam peringatan Hari HAM Sedunia yang diperingati setiap tanggal 10 Desember. Hak bagi perempuan untuk mendapat perlindungan, disebut Puan, salah satunya hadir melalui RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang sedang diperjuangkan DPR.
“HAM merupakan nilai yang harus dijunjung tinggi dalam demokrasi, termasuk diantaranya terhadap perempuan. Dan RUU TPKS menjadi wadah pelindung bagi hak-hak perempuan,” kata Puan dalam keterangan tertulisnya kepada Parlementaria, Jumat (10/12/2021).
Mantan Menko PMK ini mengingatkan, perempuan merupakan unsur penting dalam pembangunan negara. Oleh karenanya, perempuan harus mendapat perlindungan, mengingat banyak korban kasus-kasus kekerasan seksual datang dari kalangan perempuan. “RUU TPKS bukan hanya terkait pada perlindungan korban kekerasan seksual semata. Lebih dari itu, RUU TPKS erat kaitannya dengan hak asasi manusia,” ucap Puan.
Politisi PDI-Perjuangan ini menambahkan, selama ini, hak-hak perempuan kerap kali tersandera dengan kondisi sosial budaya yang ada. “Maka sering sekali perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual tak bisa membela diri dan kesulitan mendapat perlindungan,” sambung Puan.
Oleh karena itu, RUU TPKS sangat dibutuhkan agar bisa menjamin terpenuhinya hak-hak terhadap perempuan. Apalagi, RUU TPKS berfokus kepada korban dan juga mengatur mengenai pencegahan kekerasan seksual.
“Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama dengan mengedepankan gender equity dan gender equality. Dan dengan RUU TPKS, itu menandakan negara hadir untuk korban-korban kekerasan seksual yang selama ini termarjinalkan,” tegasnya.
Setelah melalui berbagai dinamika, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akhirnya sepakat dengan RUU TPKS. RUU yang telah diperjuangkan sejak lama itu akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR.
“Kami berharap pemerintah segera mengirimkan surpres agar RUU TPKS bisa dibahas bersama untuk kemudian disahkan sebagai undang-undang. UU TPKS akan menjadi komitmen negara memberikan perlindungan hak perempuan dari segala bentuk kekerasan,” sebut Puan.
Lebih lanjut, RUU TPKS dinilai bisa mempersempit gap aturan hukum yang ada jika nantinya disahkan. Selain itu, penegak hukum dapat mempunyai pedoman yang lebih rigid dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual dengan kehadiran UU TPKS.
“Selain untuk melindungi hak perempuan, RUU TPKS diharapkan mampu menjadi jawaban atas kekosongan hukum dalam kasus-kasus tindak kekerasan seksual di Tanah Air,” ungkap Cucu Proklamator RI Bung Karno tersebut.
Pada peringatan Hari HAM Sedunia, perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu mengingatkan bahwa semua warga negara memiliki hak dan kedudukan yang sama. Untuk itu, negara harus bisa memastikan penegakan HAM dari sisi sipil, hukum, politik, ekonomi, hingga sosial dan budaya.
Santoso-Redaksi