Komisi VIII Dorong Pemerintah Percepat Relokasi Tempat Tinggal Korban Erupsi Semeru

Teropongindonesianews.com

Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mendorong agar pemerintah segera mempercepat relokasi tempat tinggal para korban erupsi Gunung Semeru. Pasalnya, dari mayoritas pengungsi tadi menyatakan trauma berat dan sangat ingin direlokasi tempat tinggalnya ke tempat yang lebih aman.

Yandri menyampaikan hal ini saat memimpin Tim Kunspek Komisi VIII DPR RI meninjau sejumlah posko pengungsian Kementerian Sosial dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk korban akibat erupsi Gunung Semeru di Desa Penanggal, Candipuro, Lumajang, Jawa Timur, Jumat (10/12/2021).

“Dari hasil dialog kami dengan beberapa pengungsi ketika bencana-bencana sebelumnya, biasanya kan pengungsi ini tidak mau direlokasi. Tapi ketika kita tadi berdialog dari tenda ke tenda warga minta direlokasi. Mereka trauma berat dan tidak sanggup lagi untuk kembali ke rumah mereka semula. Oleh karena itu harus disambut baik oleh pemerintah untuk segera membuatkan mereka hunian tetap. Intinya para stakeholder, baik itu BPNP, Kemnterian PUPR, Perhutani dan lembaga lainnya semua harus kompak untuk menyelesaikan relokasi ini,” ujar Yandri.

Menurut Politisi Fraksi PAN ini, untuk relokasi para korban, pemerintah daerah sudah menyatakan siap untuk kerjasamanya. Ia menghimbau jangan sampai ini ditunda-tunda lagi, karena kedepan justru bisa menimbulkan banyak kendala baru. Jika terlalu lama, bisa jadi mereka merasa sudah merasa aman dan justru malah mau kembali lagi ketempat gunung disana yang sangat rawan ancaman dimasa yang akan datang.

“Oleh karena itu, mumpung mereka sedang semangatnya untuk relokasi, sesegera mungkin pemerintah untuk melakukan tindakan lebih nyata. Kami dari Komisi VIII DPR insyaAllah senin besok akan segera menggelar rapat dengan BNPB untuk menindaklanjuti usulan ini. Saya minta kepada pemerintah, terutama Perhutani agar dengan penuh kerelaan secepat mungkin menyerahkan lahannya untuk para korban, sementara BNPB dengan dana siap pakai Insya Allah bisa menanggung hunian tetap,” imbuh Yandri.

Legislator Dapil Banten II ini juga mengucapkan bela sungkawa, atas nama Pimpinan Komisi VIII DPR dan seluruh Anggota DPR menyampaikan ikut beduka cita yang sangat mendalam kepada para korban yang saat ini tercatat 45 orang meninggal, 12 orang hilang, dan 12 ribu orang mengungsi. Semoga yang meninggal amal dan ibadahnya diterima disisi Allah SWT, yang hilang semoga bisa segera ditemukan, dan yang mengungsi segera bisa mendapatkan relokasi hunian yang layak.

“Saya kira kami juga mengucapkan terima kasih setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran baik dari pihak Kemensos, Kemenag, Kementerian PPPA, BNPB, Baznas, Pemda, TNI dan Polri. Saya mengapresiasi atas kerja-kerja hebat ikhlas dan meyakini atas respon sosialnya yang sangat tinggi. Apalagi tadi diuraikan relawannya hampir setengah pengungsi, artinya Indonesia bisa dijadikan contoh dunia internasional dalam menghadapi kebencanaan. Mudah-mudahan kebersamaan kita ini bisa mempercepat laju recorvery dan rencana relokasi pengungsi,” ungkap Yandri.

Dalam kunjungan tersebut, Komisi VIII DPR bersama mitra kerja menyerahkan bantuan senilai Rp1 miliar dari Baznas dan Rp200 juta dari Kemensos untuk kebutuhan para pengungsi. Menurut data Satgas Command Center Erupsi Gunung Semeru per Jumat 10 Desember 2021, total korban jiwa 43 orang meninggal, 12 hilang, 23 luka berat, 36.872 terdampak, 6573 mengungsi. Total wilayah terdampak 10 Kecamatan/ 17 Desa dan total lokasi pengungsian 19 titik.

Santoso-Redaksi

  • REDAKSI Teropong Indonesia News

    TEROPONG INDONESIA NEWS DI DIRIKAN SEJAK TANGGAL 22 DESEMBER 2020 oleh Wahyu dan Haji Darmo

    Related Posts

    GMBI Dukung Proses Hukum Penetapan Tersangka Qomaru Zaman

    Teropongindonesianews.com

    Ketua GMBI Wilter Lampung, Heri Prasojo, S.H, beserta jajaran Wilter Lampung mengucapkan apresiasinya kepada sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) Kota Metro atas penetapan tersangka qomaru zaman, Rabu (16/10/2024).

    Heri Prasojo, S.H, mengapresiasi mendukung penuh sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) Kota Metro dalam menaikkan proses hukum Qomaru Zaman dari tahap dugaan menjadi tersangka dan akan mengawal proses hukum ini sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht), sehingga masyarakat mengetahui kejelasan terkait perkara ini.

    Heri Prasojo, S.H, mengatakan, hasil penetapan tersangka memang menjadi pro kontrak di masyarakat, akan tetapi sebagai warga negara yang baik kita harus menghormati proses hukum yang di tetapkan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) Kota Metro.
    mari kita buang opini di masyarakat mengenai kriminalisasi atau menduga duga adanya peran serta dari pesaing dari calon walikota yang lain. Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) sudah bekerja secara profesional berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


    Adapun jika tidak memenuhi unsur pidananya tidak akan mungkin di tetapkan menjadi tersangka pelanggaran pidana pemilu.

    Di tambahkan pernyataan dari Kordiv Investigasi GMBI Wilter Lampung S.Purnomo Sentra Peneggakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) terdiri dari tiga unsur : Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian, sehingga dalam penetapan tersangka telah berhati-hati mengingat kejaksaan dan kepolisian merupakan aparatur penegak hukum, sehingga dalam menetapkan tersangka tersebut tidak diperboleh memberikan penetapan yang tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara kesatuan republik indonesia.

    Di tambahkan lagi S.Purnomo mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati, memgawal, dan tidak memprovokasi agar penegakan hukum ini di tegakkan se’adil-adil nya. Sehingga terwujudnya pemilu yang damai, kondusif, LUBER serta JURDIL di Kota Metro,”tegas S.Purnomo. ***

    Pewarta: Darwin.

    Editor: Santoso.

    Continue reading
    Pimpin Apel OMP Kasubbid Provost Tindak Pelanggaran Kasatmata

    Teropongindonesianews.com

    Kasubbid Provost Bid Propam Polda Bali AKBP Ketut Dana SH., selaku Kasubsatgas Propam Operasi Mantap Praja, tindak personil dengan pelanggaran kasatmata, selasa 15 Okt 2024.

    Gaktibplin tersebut di laksanakan secara spontan setelah AKBP Dana selesai memberikan arahan saat pimpin apel OMP di halaman depan Mako Polda Bali.

    Seluruh personil yang mengikuti apel dicek satu-persatu oleh anggota Provost, mulai dari penampilan dan sikap tampang seperti pakaian yang digunakan, panjang rambut dan kelengkapan administrasi seperti KTA, SIM, STNK maupun yg lainnya.

    Dari pemeriksaan tersebut terdapat 18 personil secara kasatmata memiliki cukuran yang tidak sesuai aturan, SIM mati maupun tidak membawa KTA dengan alasan lupa ataupun ketinggalan dirumah.

    Selanjutnya para personil tersebut diberikan arahan dan membuat pernyataan tidak mengulangi lagi, serta langsung diberikan hukuman pisik.

    AKBP Dana juga mengingatkan kepada para personil terkait moto dari Kapolda Bali yaitu “DHARMA” singkatan dari Disiplin & Berintegritas, Humanis, Akuntabel, Responsif, Melayani Dengan Hati, Adaptif.
    Yang merupakan dasar personil Polda Bali dan jajaran dalam melaksanakan tugas sehari-hari untuk Melayani, Melindungi dan Mengayomi masyarakat, tutupnya.

    Pewarta: Prabu 69.

    Editor: Santoso.

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    You Missed

    GMBI Dukung Proses Hukum Penetapan Tersangka Qomaru Zaman

    GMBI Dukung Proses Hukum Penetapan Tersangka Qomaru Zaman

    Tanggapan PLT Kadisdik Provinsi Sumatera Selatan Terkait Penggunaan Dana Bos SMAN 18

    Tanggapan PLT Kadisdik Provinsi Sumatera Selatan Terkait Penggunaan Dana Bos SMAN 18

    Kembali Gelar Operasi “JAGRATARA” Imigrasi Ngurah Rai Amankan 10 WNA Mulai Kasus Overstay Hingga Postutitusi

    Kembali Gelar Operasi “JAGRATARA” Imigrasi Ngurah Rai Amankan 10 WNA Mulai Kasus Overstay Hingga Postutitusi

    Pimpin Apel OMP Kasubbid Provost Tindak Pelanggaran Kasatmata

    Pimpin Apel OMP Kasubbid Provost Tindak Pelanggaran Kasatmata

    BATARA GRUP Memulai Ekspansi Bisnis Batubara, Targetkan 30 Juta Ton ke Vietnam

    BATARA GRUP Memulai Ekspansi Bisnis Batubara, Targetkan 30 Juta Ton ke Vietnam

    Patut Di Sorot, Proyek TPT Prenduan – Aeng Panas Sarat dengan Dugaan TIPIKOR…!!!

    Patut Di Sorot, Proyek TPT Prenduan – Aeng Panas Sarat dengan Dugaan TIPIKOR…!!!