Teropongindonesianews.com
Ngada-Bajawa – Dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Ngada, Dinas pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngada mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 005/DPK/1.109/12/2021 yang ditandatangani oleh Gregorius Keo Molo, S. Pd mengatasnamai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngada, tertanggal 13 Desember 2021.
Surat edaran ini ditujukan kepada Koordinator Pendidikan Wilayah Kecamatan (KORWIL), Pengawas Binaan Satuan Pendidikan TK, Kober, SD, dan SMP, Kepala TK, Kober, dan Kepala SD/MI, Kepala SMP/MTs se-Kabupaten Ngada.
Surat Edaran ini juga sebagai bentuk tindak lanjut atas Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021 tanggal 22 November 2021, Surat Edaran Kemendikbud Ristek Nomor 29 tahun 2021, dan Instruksi Bupati Ngada Nomor 6 Tahun 2021.
Adapun hal-hal penting yang menjadi perhatian untuk ditindaklanjuti antara lain menunda pelaksanaan pembagian raport semester 1 tahun ajaran 2021/2022, tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan selama periode Nataru (tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022), menerapkan prokes secara lebih ketat di satuan pendidikan, dan tidak memberikan cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan ASN selama periode Nataru.
Selain itu pula, dalam Surat Edaran disampaikan untuk menunda pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan bagi penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat/yayasan, semua warga satuan pendidikan untuk tidak berpergian dan tidak pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan yang tidak mendesak, serta pembagian raport dilaksanakan pada tanggal 3 Januari 2022.
Dan pada akhirnya, dalam Surat Edaran ini juga disampaikan bahwa bagi pengawas, pimpinan/kepala satuan pendidikan baik swasta maupun negeri yang tidak mengindahkan edaran tersebut, akan dikenai sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Andreas Neke, KORWIL NTT