Polri Beri Izin Uji Coba Liga 1 Dengan Penonton Kapasitas Terbatas

Teropongindonesianews.com

Jakarta – Polri menyatakan telah memberi izin kepada PT. Liga Indonesia Baru (LIB) untuk melakukan uji coba penyelenggaraan sepakbola liga 1 dan 2 dengan dihadiri oleh penonton secara langsung.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, uji coba itu diberikan izin dengan catatan bahwa kapasitas penonton yang hadir secara fisik dilakukan secara terbatas. Mengingat, saat ini masih terjadi Pandemi Covid-19.

“Polri memberikan izin uji coba penyelenggaraan Liga 1 dan Liga 2 dengan dihadiri penonton yang terbatas,” kata Dedi kepada wartawan, Jakarta, Rabu (15/12).

Dedi menjelaskan, pemberian izin dengan penonton terbatas tersebut harus mengedepankan kedisiplinan protokol kesehatan (prokes). Pihak kepolisian pun akan ikut turun ke lapangan untuk memastikan hal tersebut.

“Kami melihat antusiasme yang begitu tinggi dari masyarakat terkait dengan pelaksanaan sepakbola di tanah air. Tetapi, kami tetap menekankan penerapan protokol kesehatan harus tetap dilakukan dengan ketat,” ujar Dedi.

Dalam uji coba itu, kata Dedi, penonton yang hadir secara fisik nantinya, wajib menggunakan masker sejak awal hingga pertandingan si kulit bundar tersebut berakhir. Pertandingan sendiri di gelar di wilayah yang laju pertumbuhan virus coronanya rendah.

Kemudian, masyarakat yang hadir wajib sudah mengantongi sertifikat vaksin Covid-19 dengan dosis kedua. Nantinya, penonton juga harus mengakses aplikasi PeduliLindungi.

“Semua penonton, pemain, pihak sponsor hingga official harus benar-benar memastikan protokol kesehatan dilaksanakan dengan baik,” ucap Dedi.

Pada pemberian izin uji coba penonton terbatas ini, Dedi menyatakan, telah melakukan koordinasi dan komunikasi kepada seluruh pihak terkait. Tujuannya, agar penanganan dan pengendalian Covid-19 bisa tetap berjalan dengan baik.

Meski begitu, Dedi menegaskan, pihaknya akan tetap melakukan evaluasi rutin terkait dengan pelaksanaan uji coba kehadiran penonton secara terbatas di Liga 1 dan Liga 2 ini.

“Tentunya, kami dari Polri akan terus melakukan evaluasi terkait dengan pelaksanaan. Sehingga, pelaksaanaan tetap berjalan dengan baik namun faktor kesehatan harus tetap dikedepankan,” tutup Dedi.

Santoso-Redaksi

  • REDAKSI Teropong Indonesia News

    TEROPONG INDONESIA NEWS DI DIRIKAN SEJAK TANGGAL 22 DESEMBER 2020 oleh Wahyu dan Haji Darmo

    Related Posts

    Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Pemkab Purwakarta Gelar Pembinaan Peningkatan Kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Purwakarta

    Teropongindonesianews.com

    Purwakarta – Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa di Kabupaten Purwakarta terus dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa di Kab. Purwakarta.

    Pada kesempatan ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Purwakarta mengadakan Pembinaan dan Peningkatan Kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Purwakarta yang bertempat di Hotel Prime Plaza Purwakarta pada Kamis (3/10), dengan peserta Kasi Pem Kecamatan se-Kabupaten Purwakarta dan Ketua BPD se-Kabupaten Purwakarta.

    Pj. Bupati Purwakarta Benni Irwan didampingi Kepala DPMD Kab. Purwakarta Jaya Pranolo hadir langsung dan memberikan sambutan kepada peserta pada pembukaan kegiatan.

    Kegiatan pada tahun ini mengusung tema “BPD Hebat Desa Kuat” dan menghadirkan 5 Narasumber yang kompeten dalam bidangnya, yaitu Satria Gunawan, SE., MM dari Kemendagri Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Hasan Rofiqi dan H. Haerul Tamam, SE., MM Tenaga Ahli dari Kemendes-PDTT, Drs. H. Agustin Iskandar, M,Si. CfrA dari Inspektorat Kab. Purwakarta, dan TB Sani Angkawijaya S.H dari Bagian Hukum Setda Kab. Purwakarta .

    Melalui kegiatan ini, diharapkan peserta dapat meningkatkan pemahaman tentang BPD, memperkuat sinergi BPD untuk mendorong ekspansi bisnis yang akan memajukan ekonomi desa dan memperkuat modal BPD melalui program pembentukan Kelompok Usaha Bersama.

    Pewarta: Fuljo saefulrohman.

    Editor: Santoso.

    Continue reading
    Kapolres Gelar Konferensi Pers Atas Diamankannya Pelaku Penembakan Istri di Lampung Tengah

    Teropongindonesianews.com

    Lampung Tengah – Jajaran Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil mengamankan MR (24) warga kampung Surabaya Ilir, kecamatan Bandar Surabaya Lampung Tengah yang menembak istrinya sendiri.

    Penembakan itu terjadi di rumah mereka, setelah korban dan pelaku cekcok mengenai masalah rumah tangga pada Selasa, (01/10/2024) kemarin.

    Dalam rilisnya, Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M., dengan didampingi Wakapolres Kompol Juli Sundara dan Kasi Humas, Kompol Sayidina Ali, serta Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, bahwa dalam menangani kasus ini, Polres Lampung Tengah membentuk tim khusus untuk penyelidikan.

    Setelah berkoordinasi dengan Polsek dan Aparatur kampung setempat, tersangka MR kooperatif dan menyerahkan diri ke kantor Polisi.

    AKBP Andik mengatakan, penyerahan diri tersangka diantarkan oleh pihak keluarga dan aparat kampung setempat pada Kamis, (03/10).

    Dimana aksi penembakan yang dilakukan tersangka MR terhadap istrinya bernama Yeni Jalia (20) dilakukan secara sadar.

    “Saat kejadian, pelaku tidak dalam pengaruh alkohol atau narkoba. Dia menembak istrinya secara sadar, karena kesal dengan pertengkaran yang terus terjadi dalam rumah tangga mereka,” kata Kapolres kepada awak media Jum‘at, (04/10/2024).

    Akibatnya, sambung Kapolres, “Korban mengalami retak pada tulang tangan kanan dan korban dirujuk ke rumah sakit Yukum Medical Center, kondisi korban saat ini sudah stabil,” ungkapnya.

    Masih AKBP Andik menjelaskan, bahwa pertengkaran tersebut pun tidak pernah menemukan jalan keluar, sehingga membuat tersangka emosi.

    “Sebab pertengkaran antara keduanya karena ada pebinor atau orang ketiga dalam rumah tangga mereka,” jelasnya.

    Tersangka pun akhirnya gelap mata dan menembak istrinya sendiri.

    Lebih lanjut, selain mengamankan tersangka, Polres Lampung Tengah juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 pucuk senjata api rakitan berikut 1 butir peluru, sarung senjata api, file rekaman aksi pelaku yang terakam cctv dan temuan lainnya di TKP.

    Kapolres AKBP Andik Purnomo Sigit menerangkan, tersangka dijerat pasal berlapis tentang KDRT dan kepemilikan senjata api ilegal.

    “Tersangka dijerat Pasal 44 ayat 2 UU No 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman penjara 10 tahun, dan UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun,” demikian pungkasnya. Sumber: Humas_LT

    Pewarta: Nizar.

    Editor: Santoso.

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    You Missed

    Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Pemkab Purwakarta Gelar Pembinaan Peningkatan Kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Purwakarta

    Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Pemkab Purwakarta Gelar Pembinaan Peningkatan Kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Purwakarta

    Kapolres Gelar Konferensi Pers Atas Diamankannya Pelaku Penembakan Istri di Lampung Tengah

    Kapolres Gelar Konferensi Pers Atas Diamankannya Pelaku Penembakan Istri di Lampung Tengah

    Kapolres Kobar Pimpin Upacara Sertijab

    Kapolres Kobar Pimpin Upacara Sertijab

    Personil Polsubsektor KP Kumai Lakukan Pengamanan Kedatangan KM. Dharma Rucitra 9

    Personil Polsubsektor KP Kumai Lakukan Pengamanan Kedatangan KM. Dharma Rucitra 9

    Keluarga Korban Geram, Berita dugaan Mabuk Kripik Gadung di Bilang Hoax, ini Kata Keluarga Korban

    Keluarga Korban Geram, Berita dugaan Mabuk Kripik Gadung di Bilang Hoax, ini Kata Keluarga Korban

    Sangat di Sayangkan Sekali Kades Semboro Lakukan Pembubaran Ratusan Ibu-ibu Relawan Hendy dan Gus Firjaun “Ada Apa Ya Dengan Kades Semboro…”!

    Sangat di Sayangkan  Sekali Kades Semboro Lakukan Pembubaran Ratusan Ibu-ibu Relawan Hendy dan Gus Firjaun “Ada Apa Ya Dengan Kades Semboro…”!