Dandim 1615/Lotim : Jelang Nataru, Kodim Siapkan Ratusan Personel Backup Polres Lotim

Teropongindonesianews.com

Lombok Timur – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 khususnya di wilayah Lombok Timur berbagai kesiapan dilakukan salah satunya pengamanan terutama di lokasi perayaan dan tempat-tempat rekreasi.

Demikian dikatakan Komandan Kodim 1615/Lotim Letnan Kolonel Inf Amin Muhammad Said, SH., disela-sela kesibukannya di Makodim jalan Prof. M. Yamin Selong Kabupaten Lombok Timur, Senin (20/12/2021).

Dijelaskannya, pihaknya menyiapkan sekitar 300 orang personel yang tersebar di seluruh Koramil jajaran Kodim Lotim untuk memback Polres Lotim dalam mengamankan Nataru dengan menggelar patroli bersama yang juga melibatkan instansi terkait dari Pemerintah Daerah.

“Ada tiga lokasi yang menjadi pusat perhatian selama Nataru yakni tempat ibadah (Gereja,red), tempat wisata dan pusat perbelanjaan serta lalu lintas di jalan raya,” terang Amin.

Adapun operasi yang akan digelar, lanjutnya, yaitu operasi Lilin dan Tahun Baru yang akan digelar selama 10 hari mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.

Selain operasi pengamanan, Dandim kelahiran Ternate itu juga menegaskan dalam pelaksanaan Nataru harus mengedepankan protokol kesehatan Covid-19 untuk mencegah penyebaran virus corona mengingat ada jenis varian baru Omicron yang harus diwaspadai bersama.

Hal itu berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022

Laksanakan Prokes Covid-19 5M dalam beraktivitas yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas untuk keselamatan diri dan orang-orang yang kita cintai.

“Mari kita laksanakan imbauan ini mulai dari diri kita, keluarga dan lingkungan yang lebih demi keselamatan kita bersama,” pungkasnya.

Santoso-Redaksi

  • REDAKSI Teropong Indonesia News

    TEROPONG INDONESIA NEWS DI DIRIKAN SEJAK TANGGAL 22 DESEMBER 2020 oleh Wahyu dan Haji Darmo

    Related Posts

    Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Pemkab Purwakarta Gelar Pembinaan Peningkatan Kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Purwakarta

    Teropongindonesianews.com

    Purwakarta – Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa di Kabupaten Purwakarta terus dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa di Kab. Purwakarta.

    Pada kesempatan ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Purwakarta mengadakan Pembinaan dan Peningkatan Kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Purwakarta yang bertempat di Hotel Prime Plaza Purwakarta pada Kamis (3/10), dengan peserta Kasi Pem Kecamatan se-Kabupaten Purwakarta dan Ketua BPD se-Kabupaten Purwakarta.

    Pj. Bupati Purwakarta Benni Irwan didampingi Kepala DPMD Kab. Purwakarta Jaya Pranolo hadir langsung dan memberikan sambutan kepada peserta pada pembukaan kegiatan.

    Kegiatan pada tahun ini mengusung tema “BPD Hebat Desa Kuat” dan menghadirkan 5 Narasumber yang kompeten dalam bidangnya, yaitu Satria Gunawan, SE., MM dari Kemendagri Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Hasan Rofiqi dan H. Haerul Tamam, SE., MM Tenaga Ahli dari Kemendes-PDTT, Drs. H. Agustin Iskandar, M,Si. CfrA dari Inspektorat Kab. Purwakarta, dan TB Sani Angkawijaya S.H dari Bagian Hukum Setda Kab. Purwakarta .

    Melalui kegiatan ini, diharapkan peserta dapat meningkatkan pemahaman tentang BPD, memperkuat sinergi BPD untuk mendorong ekspansi bisnis yang akan memajukan ekonomi desa dan memperkuat modal BPD melalui program pembentukan Kelompok Usaha Bersama.

    Pewarta: Fuljo saefulrohman.

    Editor: Santoso.

    Continue reading
    Kapolres Gelar Konferensi Pers Atas Diamankannya Pelaku Penembakan Istri di Lampung Tengah

    Teropongindonesianews.com

    Lampung Tengah – Jajaran Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil mengamankan MR (24) warga kampung Surabaya Ilir, kecamatan Bandar Surabaya Lampung Tengah yang menembak istrinya sendiri.

    Penembakan itu terjadi di rumah mereka, setelah korban dan pelaku cekcok mengenai masalah rumah tangga pada Selasa, (01/10/2024) kemarin.

    Dalam rilisnya, Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M., dengan didampingi Wakapolres Kompol Juli Sundara dan Kasi Humas, Kompol Sayidina Ali, serta Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, bahwa dalam menangani kasus ini, Polres Lampung Tengah membentuk tim khusus untuk penyelidikan.

    Setelah berkoordinasi dengan Polsek dan Aparatur kampung setempat, tersangka MR kooperatif dan menyerahkan diri ke kantor Polisi.

    AKBP Andik mengatakan, penyerahan diri tersangka diantarkan oleh pihak keluarga dan aparat kampung setempat pada Kamis, (03/10).

    Dimana aksi penembakan yang dilakukan tersangka MR terhadap istrinya bernama Yeni Jalia (20) dilakukan secara sadar.

    “Saat kejadian, pelaku tidak dalam pengaruh alkohol atau narkoba. Dia menembak istrinya secara sadar, karena kesal dengan pertengkaran yang terus terjadi dalam rumah tangga mereka,” kata Kapolres kepada awak media Jum‘at, (04/10/2024).

    Akibatnya, sambung Kapolres, “Korban mengalami retak pada tulang tangan kanan dan korban dirujuk ke rumah sakit Yukum Medical Center, kondisi korban saat ini sudah stabil,” ungkapnya.

    Masih AKBP Andik menjelaskan, bahwa pertengkaran tersebut pun tidak pernah menemukan jalan keluar, sehingga membuat tersangka emosi.

    “Sebab pertengkaran antara keduanya karena ada pebinor atau orang ketiga dalam rumah tangga mereka,” jelasnya.

    Tersangka pun akhirnya gelap mata dan menembak istrinya sendiri.

    Lebih lanjut, selain mengamankan tersangka, Polres Lampung Tengah juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 pucuk senjata api rakitan berikut 1 butir peluru, sarung senjata api, file rekaman aksi pelaku yang terakam cctv dan temuan lainnya di TKP.

    Kapolres AKBP Andik Purnomo Sigit menerangkan, tersangka dijerat pasal berlapis tentang KDRT dan kepemilikan senjata api ilegal.

    “Tersangka dijerat Pasal 44 ayat 2 UU No 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman penjara 10 tahun, dan UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun,” demikian pungkasnya. Sumber: Humas_LT

    Pewarta: Nizar.

    Editor: Santoso.

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    You Missed

    Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Pemkab Purwakarta Gelar Pembinaan Peningkatan Kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Purwakarta

    Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Pemkab Purwakarta Gelar Pembinaan Peningkatan Kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Purwakarta

    Kapolres Gelar Konferensi Pers Atas Diamankannya Pelaku Penembakan Istri di Lampung Tengah

    Kapolres Gelar Konferensi Pers Atas Diamankannya Pelaku Penembakan Istri di Lampung Tengah

    Kapolres Kobar Pimpin Upacara Sertijab

    Kapolres Kobar Pimpin Upacara Sertijab

    Personil Polsubsektor KP Kumai Lakukan Pengamanan Kedatangan KM. Dharma Rucitra 9

    Personil Polsubsektor KP Kumai Lakukan Pengamanan Kedatangan KM. Dharma Rucitra 9

    Keluarga Korban Geram, Berita dugaan Mabuk Kripik Gadung di Bilang Hoax, ini Kata Keluarga Korban

    Keluarga Korban Geram, Berita dugaan Mabuk Kripik Gadung di Bilang Hoax, ini Kata Keluarga Korban

    Sangat di Sayangkan Sekali Kades Semboro Lakukan Pembubaran Ratusan Ibu-ibu Relawan Hendy dan Gus Firjaun “Ada Apa Ya Dengan Kades Semboro…”!

    Sangat di Sayangkan  Sekali Kades Semboro Lakukan Pembubaran Ratusan Ibu-ibu Relawan Hendy dan Gus Firjaun “Ada Apa Ya Dengan Kades Semboro…”!