PJ Kepala Kampung Karya Cipta Abadi,Sekaligus Selaku Sekcam Kecamatan Rawa Jitu Selatan Diduga Selewengkan Dana Desa
Teropongindonesianews.com
Tulang Bawang Lampung,-Diduga terjadinya banyak penyimpangan Dana Desa (DD)serta semua peran di desa di ambil alih oleh kepala desa (PJ) Sekcam kecamatan Rawa jitu selatan disebut (IR) berawal saat awak media berkunjung ke Kampung Karya Citra Abadi(KCA) Kecamatan Rawa Jitu Selatan Kabupaten Tulang Bawang,”Sabtu 25/12/2021.
Sangatlah miris melihat kondisi di balai kantor Kampung Karya Citra Abadi ,tidak adanya aktifitas di kantor ,terkesan kantor tertutup rapat dan tak ada satu orang pun Aparatur yang ada di kantor saat TIM berkunjung ke Kampung tersebut pada tanggal 23-desember-2021,nampak Kampung Ini seperti Kampung mati adanya, dengan akses jalan sangat amat memperhatinkan untuk di lalui oleh masyarakat sekitarnya ,lalu di kemanakan dana Desa selama ini untuk kesejahteraan masyarakat.
Kemudian Tim pun menuju di kediaman sekertaris desa (sekdes) terlihat disamping kantor Kampung Karya Citra Abadi ,serta tampak juga salah satu pembanguan ditahun 2021 diduga sarat korupsi bangunan Dermaga dan nampak pula papan informasi proyek senilai
Rp 88,067,500 (delapan puluh delapan juta enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah, di duga bangunan tersebut mengunakan dana desa sangat fantastis dengan nominal sangat besar, diduga tak sesuai dengan dana desa di gelontarkan sedangkan bangunan tersebut hanya dengan pondasi tiang cor 10 batang paralon dengan ukuran 6 ‘In serta ukuran seluas lebar 2 meter dan panjang 10 meter, dengan ketebalan 10 cm, dan sangat mirisnya lagi adanya jembatan menuju daratan mengunakan kayu gelam dan susunan bambu di anyam ,dan itu pun berkat swadaya masyarakat , hingga bisa untuk akses ke darat.
Lebih lanjut tim masuk ke rumah sekertaris desa, atas informasi yang didapat dari Andi sang Sekdes ternyata dana Desa di Kampung Karya Citra Abadi selama tahun 2020 sampai 2021 ini semuanya memang di kelola oleh PJ kepala Kampung seluruh kegiatan, baik pembelian barang dan pembelanjaan serta semua keuangan setelah dana desa turun semua uang di bawa oleh PJ Kepala Kampung, yaitu sekcam Rawa Jitu Selatan jadi adapun bendahara itu hanya pegang buku rekening saja,”ucap andi sambil menghembus napas.
Selanjutnya di karnakan tidak adanya aktifitas di kantor ia tersebut ,lebih lanjut meminta informasi kepada sekertaris desa itupun tidak berada di kantor, bahkan saat TIM meminta kepada sekretaris desa agar di bukakan yang konon adalah kantor, sekretaris desa menjawab kuncinya di bawa staf yang masih berada di sawah ujar sekretaris desa.
Di tempat terpisah atau di
kantor Camat TIM menemui sekretaris Camat (sekcam) selaku PJ Kampung tersebut guna meminta kebenaran atas informasi yang tim dapatkan dari sekretaris desa, sebut saja ( IR )menjawab apa yang TIM tanyakan bahwa benar adanya, terkait Uang dana Desa saya pegang, karna saya takut kena rampok kalau di pegang sama bendahara ujar (IR).
Sungguh di luar nalar seorang PJ yang adalah sekretaris Camat (sekcam) berani lakukan hal ini mengingat dirinya adalah seorang PNS, jika mengacu pada undang undang dan pasal nomor 3 UU nomor 31 tahun 1999 JU UU nomor 20 tahun 2001 dan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2002 tentang perubahan PP nomor 100 tahun 2000 pasal 10 sangat jelas ,Penyalahgunaan jabatan dan wewenang.
Dalam hal ini selaku Kepala Badan DPD LIBAPAN provinsi Lampung, junaidi ,kepada timnya akan melengkapi data berdasarkan hasil Investigasi ,konfirmasi di Kampung Karya Citra Abadi serta akan menindak lanjuti lebih lanjut lagi kepada Instansi pemerintahan dan Institusi Aparat Penegak Hukum (APH) atas temuan ,serta di duga banyak nya permasalahan lainnya di Kampung Karya Ciptra Abadi tersebut serta akan mencari bukti bukti lain di lapangan dan hasil investigasi tim.
Sapri.
BERSAMBUNG…