Banyuwangi – Keterlambatan Dana Sharing selama empat tahun mulai 2018 sampai dengan tahun 2021 dalam pengelolaan Hutan masih belum bisa dinikmati oleh Lembaga Masyarakat Desa Hutan ( LMDH ) Jatilestari Desa Bangsring Kecamatan Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi di pertanyakan oleh mereka ( LMDH – Red ).
Dana sharing tersebut merupakan LMDH yang memiliki kawasan pemangku hutan di Banyuwangi yang tujuannya adalah untuk meningkatkan perekonomian masyarakat pemangku hutan tersebut, hal ini tertera juga dalam Undang Undang yang membuat sistem PHBM dimana masyarakat sekitar hutan mengelola tanaman yang ada dengan sistem pembagian dana sharing pada setiap tahunnya.
“Jadi pada setiap LMDH tidak sama,melihat potensi hutan yang menjadi pangkuan LMDH itu semakun banyak Produktiviasnya,maka dana sharing-nya sampai empat tahun LMDH Jatisari belum mendapatkan gelontoran dari Perhutani, kami LMDH Jatisari minta kejelasan dari Perhutani Banyuwangi atas keterlambatan dana sharing.
Pembagian dana bagi hasil oleh Perhutani dalam sistemn PHBM bukan merupakan tujuan ahkir pembangunan masyarakat desa hutan ” Ujar Haji Saiful Ketua LMDH Jatilestari.
Di katakannya bahwa dana sharing tersebut dikembalikan kepada anggota LMDH untuk kemajuan desa sesuai dengan proposi yang telah disepakati penggunaanya anatara Perhutani dan masyarakat desa hutan.
” Dana sharing tersebut dipergunakan untuk kegiatan yang mengarah pada pemberdayaan masyarakat secara umum melalui LMDH masing masing desa.
Dan alokasi dana tersebut telah disusun bersama Perhutani dan LMDH,sehingga semua lapisan masyarakat bisa merasakan manfaat adanya sitem PHBM ini,” tegas H.Saiful Ketua LMDH Jatilestari, di tambahkannya bahwa
Dana sharing tersebut merupakan uang Negara, sehingga penggunaannya juga harus sesuai dengan aturan yang telah disepakati bersama antara LMDH sebagai penerima dan Perhutani sebagai Institusi Pemerintah sebagai pemberi Sharing.
Di sisi lain, semua pihak harus saling terbuka sehingga sasaran utama sistem PHBM yang intinya untuk kesejahteraan masyarakat desa hutan bisa tercapai.
Sementara itu Sulhan selaku wakil LMDH jatilestari menjelaskan bahwa dari keseluruhan penerima dan sharing tersebut hanya LMDH Jatisari yang tidak bisa menikmatinya.
Redaksi