Teropongindonesianews.com
Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK-RI) DPC Kabupaten Sumenep Menggelar penyerahan Surat Keputusan (SK) dengan Nomer : SK. 027/DPD- LPK- RI/ JTM/XII/2021.Di hadiri oleh Wakil Bupati Sumenep ibu Hj. Dewi Khalifah, SH, MH, M.Pd.I .Pembina LPK RI Kh Abd. muqsith Idris, ketua umum LPK-RI kabupaten Sumenep K. Syafiudin, S.Pd.I dan seluruh Pengurus LPK RI Kabupaten Sumenep bertempat di Sekretariat LPK RI. Jl. Raya Manding Pamolokan No 558 Sumenep. Sabtu 25 Desember 2021.
Ketua DPC LPK-RI kabupaten Sumenep K. Syafiudin.S.Pd.i mengucapkan terimakasih khususnya kepada ketua DPD LPK-RI Jawa Timur dan seluruh keluarga besar DPC LPK-RI kabupaten Sumenep dan semua Kru yang membantu terselenggaranya opening kantor sekretariat dan Pembagian Surat keputusan (SK) Pengurus DPC LPK-RI kabupaten Sumenep. “Semoga Allah SWT memberikan Rahmat dan HidayahNya kepada kita semua, harapan saya LPK-RI kabupaten Sumenep betul-betul diisi orang yang mumpuni dan punya integritas yang bekerja berdasarkan kemampuan dan keahliannya”, sambut K. Syaifudin.
“Kami akan siap menerima amanat jabatan ketua DPC ini yang di amatkan oleh ketua DPD jatim untuk membesarkan DPC LPK-RI di kabupaten Sumenep.
harapan kami keberadaan LPK-RI di kabupaten Sumenep ini bisa menjadi perlindungan terhadap konsumen. tegas ketua LPK RI kabupaten Sumenep.
Di kesempatan yang sama ibu wakil bupati Sumenep Hj. Dewi Khalifah, SH, MH, M.Pd.I dengan adanya LPk RI untuk secara rutin melakukan sosialisasi dan membangun komunikasi dijajaran steak holder kabupaten Sumenep.
kami juga berharap lembaga ini harus mampu memberikan perlindungan terhadap konsumen misalnya ketika konsumen merasa tidak puas dengan barang yang dibeli baik melalui online maupun ofline. Sehingga para konsumen merasa puas dengan lembaga ini.
TG/ Tim