Teropongindonesianews.com
Di penghujung tahun 2021, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberikan sejumlah catatan terkait tugas dan fungsi KPK. Meski menyadari besarnya beban dan harapan publik terhadap KPK untuk memberantas korupsi di Indonesia, Ketua KPK menegaskan kembali bahwa independensi lembaga tak akan terpengaruh oleh opini publik dan kepentingan politik mana pun.
Mengawali pesannya, Firli Bahuri mengingatkan tentang awal terbentuknya KPK sebagai lembaga penegak hukum, yang dilahirkan untuk mencari jalan keluar bagi maraknya korupsi di masa lalu, sekaligus sebagai terobosan dalam transisi menuju masa depan bebas korupsi.
Agar tujuan tersebut dapat tercapai, KPK didesain sebagai sebuah lembaga yang independen dan profesional. Firli mengatakan, ia menyadari begitu banyak harapan, namun KPK tidak bisa bertindak berdasarkan opini publik semata selain menggunakannya sebagai masukan dan koreksi.
“Kami akan bertindak sesuai fakta hukum dan sesuai prosedur due process of law. Maka, kami mohon maaf jika sebagian keinginan kawan-kawan untuk memproses si A atau si B tidak bisa dilakukan dengan “simsalabim” lalu ditangkap,” tegas Firli.
Firli Bahuri juga menyampaikan harapan agar tetap adanya bantuan dan pengawasan publik, baik melalui lembaga resmi seperti DPR maupun ikhtiar masyarakat melalui media dan lembaga swadaya. Setiap informasi yang masuk atau disampaikan ke KPK akan didengar dan diteliti, namun KPK tak akan terlibat dalam permainan opini dan persaingan politik.
“Karena sudah jelas bahwa sesuai UU 19/2019 tentang KPK disebutkan bahwa KPK merupakan lembaga negara dalam rumpun eksekutif yang dalam tugas dan wewenangnya bersifat independen tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun,” tambah Firli.
Firli menekankan, KPK akan terus bekerja agar tercipta sistem pemberantasan korupsi yang ideal dengan setidaknya melalui 3 tahapan. Pertama adalah regulasi yang jelas. Kedua, institusi yang terbuka, sehingga tak ada lagi ruang gelap untuk melakukan korupsi, karena transparansi merupakan ‘ruh’ demokrasi. Dan ketiga, adanya komitmen seluruh pemimpin K/L untuk menyatakan korupsi adalah musuh bersama.
Saat ini KPK juga tetap konsisten dan fokus dengan penerapan konsep Trisula Pemberantasan Korupsi. Trisula pertama adalah Pendidikan sebagai upaya membangun dan menanamkan nilai, karakter, budaya dan peradaban manusia Indonesia yang antikorupsi.
Trisula kedua mengedepankan upaya Pencegahan dan Monitoring, di mana KPK akan fokus bekerja di hulu, melakukan penelaahan dan kajian regulasi yang membuka celah-celah korupsi, dan memastikan berlakunya sistem yang baik. Dengan sistem yang baik, maka tidak ada peluang dan kesempatan untuk melakukan korupsi.
Trisula terakhir adalah Penindakan yang tidak sekadar pemidanaan badan, tetapi hal penting selanjutnya adalah pengembalian kerugian negara hingga perampasan aset hasil korupsi demi pemulihan kerugian negara.
Firi Bahuri meyakini, revisi UU KPK memberikan kekuatan karena KPK bekerja dalam sistem pemerintahan yang baik, dalam membangun orkestra pemberantasan korupsi di bawah kepemimpinan Presiden. Orkestrasi tersebut menyentuh semua kamar kekuasaan yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, yudikatif dan partai politik.
“Tidak ada pemberantasan korupsi yang bisa dilakoni sendiri. Mungkin mimpi itu pernah ada pada sebagian kalangan, tapi itu utopia. Kita sering menciptakan pahlawan dalam sistem pemberantasan korupsi, padahal sistem itu memerlukan integrator,” Firli mengingatkan.
Karenanya, Firli mengatakan KPK harus menjadi integrator pemberantasan korupsi. KPK akan tetap mengedepankan fungsi pencegahan, koordinasi, supervisi, monitoring, penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan melaksanakan putusan hakim serta pengadilan yang telah memperoleh putusan hukum tetap secara berhasil guna dan berdaya guna.
Di akhir catatannya, Firli Bahuri menegaskan bahwa KPK di bawah kepemimpinannya dan seluruh pimpinan lainnya hinga akhir periode akan terus bekerja sesuai rencana kerja lembaga dan amanah undang-undang. Ia berkeyakinan KPK ke depan semakin profesional dan independen, dalam menjalankan fungsi-fungsi membangun orkestra pemberantasan korupsi bagi keseluruhan sistem dan kelembagaan negara sehingga tercipta budaya antikorupsi.
Santoso-Redaksi