Bamsoet Akan Gelar Lomba Free Fly Burung Paruh Bengkok Piala Ketua MPR RI

Teropongindonesianews.com

BALI – Ketua MPR RI sekaligus Pembina Perhimpunan Kebun Binatang se-Indonesia (PKBSI) Bambang Soesatyo akan menggelar lomba free fly burung paruh bengkok memperebutkan Piala Ketua MPR RI di Bali pada Maret 2022. Selain,
mendorong masyarakat serta komunitas penggemar burung paruh bengkok agar senantiasa menggalakan kegiatan penangkaran. Sehingga tidak hanya merawat burung paruh bengkok yang sudah ada, melainkan juga turut mengembangbiakannya sesuai ketentuan yang berlaku agar keberadaan berbagai jenis burung paruh bengkok yang ada di Indonesia tetap lestari.

“Indonesia merupakan rumah bagi sekitar 1.539 jenis burung yang di dunia, salah satunya burung paruh bengkok. Dari sekitar 403 jenis burung paruh bengkok yang ada di dunia, 81 jenis diantaranya hidup di Indonesia. Jika tidak dirawat dan dilestarikan, bisa jadi akan punah. Mengingat populasi mereka di alam liar semakin berkurang akibat perburuan liar maupun rusaknya penebangan liar terhadap berbagai jenis pohon habitat asli mereka,” ujar Bamsoet usai menerima komunitas penggemar burung paruh bengkok yang bisa dilepas untuk terbang, Rony Suharto Ketua Bali Free Fly dan Gde Widi Ketua Dewata Free Fly di Black Stone Beach Bali, Rabu (29/12/21).

Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, dalam kunjungannya ke Black Stone Beach, komunitas penggemar burung paruh bengkok yang bisa dilepas untuk terbang menampilkan beberapa jenis burung yang mereka pelihara. Antara lain Macaw Scarlet, Blue and Gold, Catalina, Scarve, Patagonian, dan Sun Corner.

“Meskipun kaya dengan berbagai jenis satwa seperti burung paruh bengkok, namun Indonesia juga dikenal sebagai negara yang memiliki daftar panjang satwa liar yang terancam punah. Menurut The International Union for Conservation of Nature (IUCN) dalam laporannya pada tahun 2003, terdapat 147 jenis mamalia, 114 jenis burung, 28 jenis reptil, 91 jenis ikan, dan 28 jenis invertebrata yang berada dalam alam Indonesia yang terancam punah,” jelas Bamsoet.

Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) ini menerangkan, IUCN juga melaporkan sebagian besar jenis-jenis burung paruh bengkok masuk dalam daftar burung yang rentan terhadap kepunahan. Menurut laporan BirdLife, langkanya burung paruh bengkok di alam disebabkan oleh kerusakan habitat (50 persen), tekanan gabungan antara perburuan dan kerusakan habitat (10 persen), perburuan (5 persen), perdagangan (3 persen), habitat yang sempit disertai populasi yang rendah (16 persen), dan sebab lain yang tidak diketahui (16 persen).

“Agar keberadaan burung paruh bengkok semakin lestari, perlu peran serta dari masyarakat seperti yang tergabung dalam komunitas penggemar burung paruh bengkok yang bisa dilepas untuk terbang.

Keberadaan mereka sebagai perawat, pelestari, sekaligus pengedukasi masyarakat, menjadikan anak cucu kita kedepannya masih bisa menyaksikan keanekaragaman burung paruh bengkok di Indonesia,” pungkas Bamsoet.

Santoso-Redaksi

  • REDAKSI Teropong Indonesia News

    TEROPONG INDONESIA NEWS DI DIRIKAN SEJAK TANGGAL 22 DESEMBER 2020 oleh Wahyu dan Haji Darmo

    Related Posts

    GMBI Dukung Proses Hukum Penetapan Tersangka Qomaru Zaman

    Teropongindonesianews.com

    Ketua GMBI Wilter Lampung, Heri Prasojo, S.H, beserta jajaran Wilter Lampung mengucapkan apresiasinya kepada sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) Kota Metro atas penetapan tersangka qomaru zaman, Rabu (16/10/2024).

    Heri Prasojo, S.H, mengapresiasi mendukung penuh sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) Kota Metro dalam menaikkan proses hukum Qomaru Zaman dari tahap dugaan menjadi tersangka dan akan mengawal proses hukum ini sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht), sehingga masyarakat mengetahui kejelasan terkait perkara ini.

    Heri Prasojo, S.H, mengatakan, hasil penetapan tersangka memang menjadi pro kontrak di masyarakat, akan tetapi sebagai warga negara yang baik kita harus menghormati proses hukum yang di tetapkan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) Kota Metro.
    mari kita buang opini di masyarakat mengenai kriminalisasi atau menduga duga adanya peran serta dari pesaing dari calon walikota yang lain. Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) sudah bekerja secara profesional berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


    Adapun jika tidak memenuhi unsur pidananya tidak akan mungkin di tetapkan menjadi tersangka pelanggaran pidana pemilu.

    Di tambahkan pernyataan dari Kordiv Investigasi GMBI Wilter Lampung S.Purnomo Sentra Peneggakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) terdiri dari tiga unsur : Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian, sehingga dalam penetapan tersangka telah berhati-hati mengingat kejaksaan dan kepolisian merupakan aparatur penegak hukum, sehingga dalam menetapkan tersangka tersebut tidak diperboleh memberikan penetapan yang tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara kesatuan republik indonesia.

    Di tambahkan lagi S.Purnomo mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati, memgawal, dan tidak memprovokasi agar penegakan hukum ini di tegakkan se’adil-adil nya. Sehingga terwujudnya pemilu yang damai, kondusif, LUBER serta JURDIL di Kota Metro,”tegas S.Purnomo. ***

    Pewarta: Darwin.

    Editor: Santoso.

    Continue reading
    Pimpin Apel OMP Kasubbid Provost Tindak Pelanggaran Kasatmata

    Teropongindonesianews.com

    Kasubbid Provost Bid Propam Polda Bali AKBP Ketut Dana SH., selaku Kasubsatgas Propam Operasi Mantap Praja, tindak personil dengan pelanggaran kasatmata, selasa 15 Okt 2024.

    Gaktibplin tersebut di laksanakan secara spontan setelah AKBP Dana selesai memberikan arahan saat pimpin apel OMP di halaman depan Mako Polda Bali.

    Seluruh personil yang mengikuti apel dicek satu-persatu oleh anggota Provost, mulai dari penampilan dan sikap tampang seperti pakaian yang digunakan, panjang rambut dan kelengkapan administrasi seperti KTA, SIM, STNK maupun yg lainnya.

    Dari pemeriksaan tersebut terdapat 18 personil secara kasatmata memiliki cukuran yang tidak sesuai aturan, SIM mati maupun tidak membawa KTA dengan alasan lupa ataupun ketinggalan dirumah.

    Selanjutnya para personil tersebut diberikan arahan dan membuat pernyataan tidak mengulangi lagi, serta langsung diberikan hukuman pisik.

    AKBP Dana juga mengingatkan kepada para personil terkait moto dari Kapolda Bali yaitu “DHARMA” singkatan dari Disiplin & Berintegritas, Humanis, Akuntabel, Responsif, Melayani Dengan Hati, Adaptif.
    Yang merupakan dasar personil Polda Bali dan jajaran dalam melaksanakan tugas sehari-hari untuk Melayani, Melindungi dan Mengayomi masyarakat, tutupnya.

    Pewarta: Prabu 69.

    Editor: Santoso.

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    You Missed

    GMBI Dukung Proses Hukum Penetapan Tersangka Qomaru Zaman

    GMBI Dukung Proses Hukum Penetapan Tersangka Qomaru Zaman

    Tanggapan PLT Kadisdik Provinsi Sumatera Selatan Terkait Penggunaan Dana Bos SMAN 18

    Tanggapan PLT Kadisdik Provinsi Sumatera Selatan Terkait Penggunaan Dana Bos SMAN 18

    Kembali Gelar Operasi “JAGRATARA” Imigrasi Ngurah Rai Amankan 10 WNA Mulai Kasus Overstay Hingga Postutitusi

    Kembali Gelar Operasi “JAGRATARA” Imigrasi Ngurah Rai Amankan 10 WNA Mulai Kasus Overstay Hingga Postutitusi

    Pimpin Apel OMP Kasubbid Provost Tindak Pelanggaran Kasatmata

    Pimpin Apel OMP Kasubbid Provost Tindak Pelanggaran Kasatmata

    BATARA GRUP Memulai Ekspansi Bisnis Batubara, Targetkan 30 Juta Ton ke Vietnam

    BATARA GRUP Memulai Ekspansi Bisnis Batubara, Targetkan 30 Juta Ton ke Vietnam

    Patut Di Sorot, Proyek TPT Prenduan – Aeng Panas Sarat dengan Dugaan TIPIKOR…!!!

    Patut Di Sorot, Proyek TPT Prenduan – Aeng Panas Sarat dengan Dugaan TIPIKOR…!!!