Teropongindonesianews.com
Sumenep- Polsek Sapeken, polres Sumenep ungkap penyalahguna an Narkotika jenis sabu-sabu pada hari Sabtu, 01 Januari 2022.
Seorang laki-laki warga desa Pagerungan kecil, kecamatan Sapeken, kabupaten Sumenep, Diduga seringkali melakukan transaksi narkotika dirumahnya diamankan Polsek Sapeken.(01/01/2022).
Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas AKP.widiarti S,S.H memaparkan kronologis kejadian penangkapan tersebut mengungkapkan.
“Awalnya mendapat Informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Desa Pagerungan kecil Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, tepatnya di sebuah rumah Dusun Bondak seringkali dijadikan transaksi Narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan penyelidikan secara intensif.
Setelah mendapatkan informasi dengan ciri-ciri yang akurat terhadap target (TO) tersebut, Sekira pukul 04.00 wib (01/01/2022) maka petugas melakukan penggerebekan dirumah tersebut dan mendapati seorang laki-laki berasal dari kecamatan Jabon, kabupaten Sidoarjo dan tinggal di desa Pagerungan kecil Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep,
Tersangka berinisial SPH berumur 40 tahun,” jelas Widi dalam rilisnya (0l/01/2022).
Di dalam kamar rumah tersangka, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu.
“Setelah dilakukan penggeledahan di dalam kamar tersangka SPH anggota menemukan 1 (satu) poket/kantong plastik kecil berisi Narkotika jenis sabu dan satu (1) Buah HP merk Vivotype Y12s warna graciel blue yang disimpan disaku belakang celana jeans merk Grabille warna hitam.
setelah ditunjukkan kepada tersangka SPH, ianya mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.
“Selanjutnya tersangka SPH (40) berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Sapeken Polres Sumenep untuk dilakukan peyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Penerapan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Jelasnya.
Penulis :Muhlis.