MEMPERINGATI HARLAH HARI ULANG TAHUN JEMBER YANG KE 93 BAGI BAGI SEMBAKO

Teropongindonesianews.com

Jember 2 – 1 – 2022 Hari Minggu –  Jember punya gawe memperingati harlah ( Hari Ulang Tahun – Red ) Jember dengan menampilkan even RUN & CHARITY 93 KM dan acara tersebut berada di kawasan Jalan Achmad Yani di Kantor Radar Jember.


Adapun RUN & CHARITY 93 Km ini juga membagikan sembako kepada warga dan masyarakat di sekitar Kabupaten Jember untuk pembagian sembako ini lumayan banyak sekitar kurang lebih 500 sembako, Panitia juga membagikan kupon kepada warga sekitar acara ini tentunya menerapkan protokol kesehatan.


Menurut ketua Rt 03/Rw 10 tembaan Akto prasetyo saat di temui tim media TIN Mengatakan bahwa warganya telah mendapat bantuan melalui RUN & CHARITY 93 sebanyak 30 Kepala Keluarga dengan adanya program ini Akto prasetiyo sangat senang setidaknya dapat meringankan warga Jember terutama warga Rt 03/Rw 10.

Tembaan wes wayae perubahan Jember

Pewarta : YULI

Continue reading
Imbangi Thailand di Leg II Final, LaNyalla Bangga dengan Perjuangan Asnawi dkk

Teropongindonesianews.com

Surabaya, – Indonesia akhirnya gagal meraih trofi Piala AFF 2020. Skuad Garuda harus puas dengan hasil imbang 2-2 lawan Thailand pada leg II final, di Singapore National Stadium, Sabtu (1/1/2022) malam. Secara aggregate, Indonesia kalah 2-6.

Namun, apresiasi tetap diberikan Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

“Perjuangan para pemain sangat luar biasa. Mereka telah mengeluarkan seluruh kemampuan untuk mendapatkan hasil terbaik. Buat pemain, saya tetap bangga dengan perjuangan yang berat itu,” kata LaNyalla, yang sedang reses di Jawa Timur, Minggu (2/1/2022).

Dengan kekalahan ini, Indonesia tercatat 6 kali masuk ke final Piala AFF yang semuanya berakhir dengan runner up.

“Untuk skuad kali ini, saya lihat ada progres yang luar biasa. Tim ini dibentuk dengan pemain-pemain muda dengan rata-rata usia 23 tahun. Artinya, tim ini dapat terus berkembang jika mendapat pembinaan yang tepat,” katanya.

LaNyalla yang pernah menjabat sebagai Ketua Umum PSSI, optimis 2 hingga 3 mendatang Indonesia akan memiliki tim tangguh.

“Saat pemain ini masuki usia emas, Indonesia akan memiliki tim yang saya rasa bisa merajai Asia Tenggara. Dengan catatan, jangan sampai pembinaan ini terputus,” katanya.

LaNyalla juga berharap pemain dapat terus berproses dan meningkatkan kemampuan.

“Buat Asnawi dkk, terima kasih atas perjuangannya. Terima kasih telah memberikan permainan terbaik dan tetap membanggakan. Teruslah berproses menjadi pemain-pemain terbaik dan berkualitas,” katanya.

Pada final leg II, Indonesia sempat unggul 1-0 di babak pertama melalui gol Ricky Kambuaya menit ke-8.

Namun, Thailand membalikkan keadaan di babak kedua melalui gol Kraisorn menit ke-54 dan Yooyen menit ke-56. Indonesia akhirnya memaksakan hasil imbang 2-2 lewat gol Egy Maulana Vikri menit ke-80.

Santoso-Redaksi

Continue reading
Cegah Persebaran COVID-19, Petugas Bagikan Masker Untuk Pengunjung

Teropongindonesianews.com

Batang-Pemerintah Kabupaten Batang menerapkan protokol kesehatan untuk menekan penyebaran COVID-19 di destinasi wisata yang ada di daerah itu.

Oleh karena itu, sejumlah aparat gabungan dari Polres Batang, Kodim O736/Batang, Satpol PP perketat protokol kesehatan di setiap pintu masuk destinasi wisata.

“Kami antisipasi dengan memperketat penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 di pintu masuk objek wisata yang ada di Kabupaten Batang,” kata Kabag Ops Polres Batang Kompol Raharja, saat ditemui di deswita Pantai Ujungnegoro, Minggu (2/1/2022).

Pengelola objek wisata harus melakukan pengecekan suhu badan dengan termogan di setiap pintu masuk yang dibantu tim relawan.

Setiap pengunjung wajib pakai masker, bagi pengunjung yang tidak menggunakan masker, petugas akan memberikan pengertian dan mengedukasi bersama tim gugus tugas COVID-19 sekaligus bagikan masker.

“Protokol kesehatan COVID-19 menjadi keharusan di dalam lokasi wisata. Kami pun bagikan masker pada pengunjung yang kedapatan tidak memakai masker, ini merupakan kepedulian kami akan keselamatan dan kesehatan warga,” bebernya.

Ia menambahkan, seluruh petugas gabungan siap mengawasi dan memberikan imbauan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Kami imbau warga masyarakat, agar terbiasa menggunakan masker dimana pun berada, termasuk di tempat wisata,” tandasnya.

Jony

Continue reading
KAPOLDA JATENG APRESIASI KESADARAN MASYARAKAT JATENG RAYAKAN TAHUN BARU DI RUMAH SAJA

Teropongindonesianews.com

Semarang – Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menyampaikan apresiasi atas kesadaran dan ketaatan masyarakat Jawa Tengah yang merayakan tahun baru di rumah saja. Hal ini sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam menjaga kondusifitas sitkamtibmas di Jawa Tengah saat malam pergantian tahun. Minggu (2/1).

Ungkapan tersebut disampaikan Kapolda Jateng melalui Kabid Humas Kombes Pol Iqbal Alqydusy. Secara umum, tambahnya, sitkamtibmas di wilayah Jateng saat malam pergantian tahun dalam keadaan aman, lancar dan kondusif. Situasi arus lalin di sejumlah ruas jalan juga terpantau landai, tidak ada kemacetan.

Pencapaian ini diraih berkat kerja keras dari petugas didukungan dari masyarakat yang dengan sadar dan taat prokes tidak melakukan euforia berlebihan dalam merayakan tahun baru.

“Juga kesadaran masyarakat bahwa pandemi covid belum berakhir berpengaruh besar sehigga masyarakat banyak memilih tinggal di rumah,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan apresiasi Kapolda Jateng terkait keberhasilan Polresta Banyumas yang mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di malam tahun baru dalam waktu kurang dari 24 jam. Hal ini merupakan suatu pencapaian kinerja yang bagus di awal tahun 2022 dengan mencatatkan suatu prestasi pengungkapan kasus.

“Sekali lagi diucapkan terimakasih dan apresiasi pada warga masyarakat Jawa Tengah yang telah ikut berpartisipasi dalam memelihara kondusifitas di wilayah masing-masing,” tutupnya.

Jony

Continue reading
Giat Patroli Polsek Kangean Bersama Koramil 0827/18 Razia Kartu Vaksin Sekaligus Laksanakan Himbauan Vaksin

Teropongindonesianews.com

Dalam rangka membantu pemerintah memajukan program vaksinasi covid-19, anggota Polsek Kangean bersama anggota Koramil Arjasa laksanakan giat patroli razia kartu vaksin sekaligus laksanakan himbauan masyarakat agar melaksanakan vaksin bagi yang belum divaksin dipelabuhan Batu Guluk kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep, Minggu (02/01/2022)

Hadir dalam Kegiatan tersebut, BRIPKA ISMAIL (polsek kangean)
, BRIPDA IFAN RISQI (polsek kangean), KOPKA JHON EFFENDI (koramil 0827/18 kangean),
Empat Anggota Tim Vaksinasi Puskesmas Arjasa.

Kapolsek Iptu Agus Sugito,mengungkapkan kepada awak media saat dimintai keterangan bahwa, kegiatan ini dilakukan dalam upaya meningkatkan program vaksinasi covid-19 oleh pemerintah agar masyarakat tidak takut dan mau divaksin.

“Kegiatan ini dilaksanakan di pelabuhan batu guluk dengan mengecek penumpang yang ingin bepergian melalui jasa angkutan laut, apakah sudah melaksanakan vaksinasi Covid-19 atau belum dan apabila ingin divaksin bisa langsung diarahkan ke Puskesmas Arjasa,terang Kapolsek Kangean.

“Adapun dalam pelaksanaan vaksinasi tersebut melalui proses empat (4) tahap yaitu,Pendaftaran, Screening atau pemeriksaan, Vaksinasi dan Observasi.

“Diharapkan dengan adanya razia sekaligus himbauan ini masyarakat dapat sadar dan mau divaksin dan tidak terpengaruh oleh berita-berita hoax oleh orang yang tidak bertanggung jawab, “terangnya.

” Polsek Kangean Bersama Koramil 0827/18 Kangean,terus melakukan pengecekan terhadap warga, apakah mereka ini sudah divaksin apa belum, dari lapangan ini memang banyak masyarakat yang belum divaksin, “tutupnya.

Penulis:Muhlis

Continue reading
PERDA ASPIRATIF & PROBLEMATIKA DALAM PEMBENTUKANNYA WAKIL KETUA BULD DPD RI H. AHMAD KANEDI, SH., MH. 1 JANUARI 2022

Teropongindonesianews.com

Jakarta, – Pada hari Sabtu, 1 Januari 2022, Wakil Ketua I BULD, H. Ahmad Kanedi, SH., MH. memenuhi undangan Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) untuk menjadi narasumber dalam acara Diskusi Webinar bertajuk “Produk Legislasi Daerah: Dinamika Pembentukan Perda dan Penegakannya”. Acara tersebut menghadirkan narasumber lainnya, yaitu Drs. Makmur Marbun, M.Si., dan Guru Besar Hukum Pemerintahan Daerah IPDN, Prof. Dr. Murtir Jeddawi, SH., S. Sos., M.Si.

Mengawali paparannya, H. Ahmad Kanedi, SH. MH. menjelaskan tugas dan kewenangan BULD DPD RI dalam rangka pemantauan dan evaluasi ranperda dan perda. Ditegaskannya, “DPD RI, melalui BULD, sesuai tugas yang diamanatkan UU MD3 dalam hal melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap ranperda dan perda, adalah ingin menjadi bagian untuk mengharmonisasi antara legislasi pusat dan daerah sehingga terjalin komunikasi yang bagus dalam menghasilkan peraturan-peraturan daerah yang aspiratif.”

Dalam pelaksanaannya, pemantauan dan evaluasi ranperda dan perda yang menjadi tugas dan kewenangan DPD RI yang dilaksanakan oleh BULD sebagai alat kelengkapan DPD RI  dimaknai secara holistik dan integral, sehingga tidak dilakukan terhadap perda per perda dan dilakukan dalam kerangka harmonisasi legislasi pusat-daerah.

Senator asal provinsi Bengkulu yang saat ini menjabat Wakil Ketua I BULD DPD RI ini menemukan sejumlah permasalahan pembentukan perda saat melakukan kunjungan kerja di daerah. Diantaranya adalah bahwa program pembentukan peraturan daerah seringkali hanya berisi daftar judul rancangan peraturan daerah tanpa didasarkan atas kajian naskah akademik.

Permasalahan selanjutnya adalah bahwa penyusunan penjelasan atau keterangan maupun naskah akademik sebelum penetapan propemperda sulit dilaksanakan karena terkendala pembiayaan, mengingat anggaran pembentukan perda baru disusun setelah propemperda ditetapkan.

Permasalahan lain yang dijumpai dalam pembemtukan perda di daerah adalah tidak adanya kejelasan perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak adanya aspirasi atau kebutuhan dari masyarakat atas perda yang telah dibentuk, dan masih terjadinya tumpeng tindih norma baik secara vertical maupun horizontal.

Berdasarkan sejumlah hasil temuan di lapangan inilah, kewenangan yang dilakukan DPD RI tidak dimaksudkan untuk memperpanjang proses pembentukan perda itu sendiri, dan tidak pula dalam kapasitas dapat membatalkan atau menolak Perda. Kewenangan DPD RI lebih dititikberatkan pada fasilitasi hubungan pusat-daerah, percepatan pembentukan perda sesuai dengan aspirasi masyarakat daerah, dan mendorong harmonisasi legislasi pusat dan daerah.

Kehadiran DPD RI melalui BULD justru dimaknai sebagai upaya untuk membantu permasalahan daerah, baik terhadap ranperda maupun perda, utamanya menyangkut permasalahan administrasi nomor register, dasar hukum pembentukannya, maupun permasalahan materi muatan. DPD RI melalui BULD akan terus mengawal otonomi daerah sebagai mandat konstitusi dan rakyat, salah satunya mendorong agar perda yang dibentuk merupakan perda yang aspiratif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat daerah.

Selanjutnya, narasumber kedua, yaitu dari Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri, Drs. Makmur Marbun, M.Si., menyampaikan materi tentang perda bermasalah dan carut marutnya pembentukan perda. Dijelaskannya, “Perda merupakan kesepakatan bersama antara DPRD dengan Kepala Daerah, sehingga urusan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada hakikatnya adalah kemitrasejajaran antara pemerintah daerah dengan DPRD”.

Berdasarkan data kemendagri diketahui bahwa jumlah perda dan perkada yang berkategori bermasalah pada rentang waktu tahun 2015 s.d 2021 adalah sebanyak 2.166 perda dan 15.025 perkada.

Dijelaskan pula bahwa proses perencanaan perda melalui Propemperda tahun 2021 di 34 provinsi tersebut kurang maksimal, dimana dari jumlah Propemperda sebanyak 557 ranperda hanya sebanyak 154 yang dapat difasilitasi menjadi perda, atau total capaiannya sebesar 32%.

Permasalahan terbaru terkait adalah terdapat 860 perda pada tahun 2021 yang terdampak Putusan MK terkait UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Direktur Produk Hukum Daerah tersebut juga meminta kepada publik agar menyampaikan permasalahan apabila ada perda bermasalah atau perda yang tidak implementatif.

Selanjutnya, kesempatan terakhir adalah pemaparan materi oleh Guru Besar Hukum Pemerintahan Daerah IPDN, Prof. Dr. Murtir Jeddawi, SH., S.Sos., M.Si. Disampaikan bahwa permasalahan atau problematika perda pada hakikatnya bermuara dari hilangnya executive review yang dimiliki oleh Kemendagri melalui Putusan MK 137/PUU-XIII/2015 dan 56/PUU-XIV/2016.

Ditegaskannya, “Perda sebetulnya bersifat lokal sehingga perlu percepatan di tingkat lokal jika terjadi permasalahan. Maka sebaiknya perda dimasukkan ke dalam rezim pemerintahan daerah agar bisa segera dilakukan executive review, bukan di rezim peraturan perundang-undangan”.

Walaupun demikian, problematika perda merupakan permasalahan bersama baik Pemerintahan Daerah (Pemerintah Daerah dan DPRD), Kementerian Dalam Negeri maupun kementerian terkait dan DPD RI dalam posisi sebagai lembaga perwakilan daerah.

Berdasarkan hasil diskusi webinar tersebut, dapat disimpulkan bahwa perlu adanya harmonisasi legislasi pusat-daerah, koordinasi di tingkat pusat dan daerah, serta partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan perda.

Di tingkat pusat, koordinasi dapat dilakukan melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM untuk harmonisasi antar peraturan, serta dengan kementerian teknis yang bersifat sektoral agar tidak terjadi pertentangan norma, kekaburan rumusan, maupun tumpang tindih materi muatan dalam pembentukan perda yang bersifat delegasi. Sedangkan koordinasi di tingkat daerah dapat dilakukan melalui antardinas lintas sektoral dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi, agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antardinas sebagai pelaksana dan penegakannya.

Partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan perda menjadi bagian dari asas pembentukan perda sesuai dengan UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Peran serta masyarakat tersebut sangat penting kaitannya dengan pengawalan aspirasi dan keinginan masyarakat atas kebutuhan pembentukan perda demi menjamin kesejahteraan masyarakat daerah.

Santoso-Redaksi

Continue reading
Kementerian ESDM Harus Cabut IUP OP PT. Batuah Energi Prima2

Teropongindonesianews.com

Jakarta – Ketua LSM LAKI, Rokhman Wahyudi, SH meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI, Arifin Tasrif agar dapat tegas memerintahkan Dirjen Minerba untuk dapat menjatuhkan sanksi keras kepada PT. Batuah Energi Prima (PT. BEP), berupa pencabutan IUP OP, dan tidak cukup hanya sebatas menolak pengajuan RKAB Tahun 2022.

Demikian keterangan tertulis LAKI yang diterima wartawan di Jakarta, Minggu (2/1/2022)

Seperti diketahui, PT. BEP melalui Tim Kurator pada tanggal 20 September 2021 telah mengajukan permohonan RKAB Tahun 2022.

Menurut Rokhman Wahyudi, SH, setidaknya ada 5 (lima) alasan hukum yang dapat dijadikan pertimbangan pencabutan IUP OP PT. BEP.

Pertama, pemegang 90% saham PT. BEP, Herry Beng Koestanto, ternyata seorang residivis, yang berulangkali memakai iup operasi produksi yang diberikan negara sebagai obyek untuk melakukan tindakan pidana penipuan dan pembobolan lembaga perbankan. Hingga kini ia masih meringkuk dalam tahanan Bareskrim Polri.

Kedua, proses pailit PT. BEP terindikasi mengandung pidana pemberian sumpah palsu dan/atau surat palsu, sebagaimana pemeriksaan yang tengah dilakukan oleh Polda Kaltim.

Ketiga, Erwin Rahardjo, Direktur PT. BEP diduga merupakan Direktur “gadungan”, sebagaimana bukti adanya Laporan Polisi No: LP/B/0754/XII/2021/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 16 Desember 2021 atas nama Pelapor Eko Juni Anto, dalam dugaan pidana membuat dan penggunaan surat kuasa yang diduga isinya palsu, dan/atau memuat keterangan palsu untuk kepentingan, perubahan anggaran dasar PT. BEP. Keempat, Erwin Rahardjo, Direktur PT. BEP yang diduga “gadungan” tersebut menjadi terlapor dalam dugaan perkara penipuan dan penggelapan senilai Rp. 4,5 milyar, berdasarkan Laporan Polisi di Polda Jawa Timur: LPB/153/II/2020/UM/Jatim, dan sudah naik ke tahap penyidikan. Kelima, berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STPL/113/XII/2021/SPKT I/Polda Kaltim, tanggal 10 Desember 2021, Erwin Rahardjo dkk dilaporkan oleh Richard Dengah Pontonuwu melakukan dugaan pidana pasal 170 KUHP dan/atau pasal 406 KUHP.

Dengan alasan-alasan hukum tersebut, menurut Rokhman Wahyudi, SH IUP OP PT. BEP dapat dicabut dan tidak berhak mendapatkan perlindungan pembinaan lagi. Karena dipastikan bakal membebani negara. Pemilik IUP OP sudah menyimpang dari azas dan tujuan yang tertera dalam Bab II, Pasal 2 UU No. 4 Tahun 2009, dimana pertambangan batubara harus dikelola dengan berpihak kepada kepentingan bangsa.

“Pada saat diputus pailit atau bangkerap, pada tanggal 14 Desember 2018 oleh Pengadilan Niaga Surabaya, sebetulnya Dinas Minerba Prov. Kaltim dapat langsung mencabut IUP OP PT. BEP, berdasarkan ketentuan Pasal 119 huruf c UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara, tanpa perlu harus melalui Renvoi Prosedur. Pemberian going concern kepada Kurator malah sebagai langkah yang merugikan negara. Sehingga harus dihentikan dengan cara mencabut IUP OP PT. BEP, sekaligus guna mencegah dari tindakan penipuan yang dapat merugikan masyarakat dunia usaha” tukas Rokhman Wahyudi, SH.

Menurutnya, berdasarkan analisa fakta diketahui penyebab PT. BEP pailit bukan semata-mata hanya lantaran tidak memenuhi persyaratan finansial dan telah terjadi kekeliruan dalam pengelolaan perseroan. Namun penyebab utamanya adalah karena pemegang 90% saham PT. BEP, Herry Beng Koestanto berstatus residivis kasus penipuan, dan pidana perbankan, dengan menjaminkan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Nomor: 540/688/IUP-OP/MB-OP/MB-PBAT/III/2020 dari Bupati Kutai Kartanegara IUP yang belum tergali kepada Bank Niaga sebesar Usd 70,000,000,- (tujuh puluh juta dollar Amerika Serikat) pada tahun 2011. Meskipun pailit PT. BEP sudah diangkat, akan tetapi dalam perspektif hukum pidana serangkaian perbuatan pidana yang dilakukan sebelum terjadi perdamaian berstatus voltooid (sempurna).

“Tidak boleh ada seorangpun yang berkolusi untuk mempertahankan IUP OP PT. BEP, dengan memakai alibi pailit PT. BEP telah diangkat. Menteri ESDM RI harus mewaspadai adanya indikasi “permufakatan jahat” yang diperkirakan muncul dengan segala macam argumen yang dibangun dan mengada-ngada, yang tujuannya sebenarnya hanya untuk mempertahankan IUP OP PT. BEP,” ujarnya.

BERMASALAH SEJAK LAMA

Berdasarkan data dari website Mahkamah Agung RI mengkonfrimasi bahwa Herry Beng Koestanto, pemegang 90% saham PT. BEP seorang residivis. Pada tahun 2016, dalam perkara penipuan No: 521/Pid.B/2016/PN.JKT.Pst di PN Jakarta Pusat, Herry Beng Koestanto divonis 3 (tiga) tahun penjara. Dan berdasarkan Putusan Kasasi MARI No. 1442 K/Pid/2016 tertanggal 12 Januari 2017 berubah menjadi 4 (empat) tahun penjara dalam perkara penipuan terhadap pengusaha Putra Mas Agung sebesar Usd 38,000,000,- (tiga puluh delapan juta dollar Amerika Serikat). Pada tanggal 8 Juli 2021, Herry Beng Koestanto kembali divonis 4 (empat) tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara penipuan terhadap Old Peak Finance Limited senilai Rp. 500 milyar.

Dalam tahun yang sama yakni 2011, terdapat fakta hukum Herry Beng Koestanto membobol Bank Bukopin sebesar Rp. 330,000,000,000,- (tiga ratus tiga puluh milyar rupiah) dan Usd 23,33,33,00 (dua puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga dollar Amerika Serikat, dengan menjaminkan Surat Keputusan Bupati Paser tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Perpanjangan Pertama PT. Tunas Jaya Muda Nomor: 545/18/Operasi Produksi/Ek/IX/2011, berikut batubara yang belum tergali, yang masih ada didalam perut bumi. Pada tanggal 11 Februari 2014, Herry Beng Koestanto terbukti menipu pengusaha Putra Mas Agung sebesar usd 38,000,000,- (tiga puluh delapan juta dollar Amerika Serikat), dengan menyerahkan Jetty Interek dan konsesi batu bara PT. Tunas Jaya Muda yang sudah menjadi jaminan di Bank Bukopin, dan atas perbuatannya telah divonis 4 (empat) tahun penjara oleh Mahkamah Agung RI.

Setelah berhasil membobol lembaga perbankan total sebesar Rp. 1,2 Triliun, dan melakukan penipuan sebesar Rp. 1 Triliun, Herry Beng Koestanto, selaku pemegang 90% saham PT. BEP dan PT. Tunas Jaya Muda diduga sengaja mempailitkan diri atas kedua perusahaannya, guna menghindari kewajiban pembayaran hutang, berkolaborasi dengan kelompok mafia pailit.

MAFIA PAILIT

Terungkapnya dugaan pidana Erwin Rahardjo yang mengangkat diri sendiri sebagai Direktur PT. BEP, dengan memakai akte palsu, telah mengkofirmasi praktek mafia pailit merupakan modus operandi baru kejahatan perampokan asset, yang harus mendapatkan perhatian aparat penegak hukum. Perlu penanganan yang lebih serius, lantaran pelakunya sangat berbahaya, memiliki hubungan luas, bahkan mahir menjebak dan menggalang dukungan pejabat keamanan negara untuk masuk ke dalam perangkapnya, dengan bertumpu pada uang hasil kejahatannya.

Rokhman Wahyudi, SH, Ketua LSM LAKI menengarai perkara pailit PT. BEP sebagai modus operandi baru perampokan asset, yang ujungnya bermuara pada terjadinya tindakan pidana pencucian uang. Merupakan kejahatan yang terorganisir, tergolong kerah putih (white collar crime), yang dilakukan criminal organization yang menempatkan Erwin Rahardjo sebagai pelaku utamanya.

Dalam dokumen Perjanjian Perdamaian antara PT. BEP dengan Para Kriditur tercatat sebagai Kreditor Separatis PT. Synergy Dharma Nayaga cessie kepada PT. Sarana Bakti Sejahtera, jumlah tagihan Rp. 308.988.487.727,94 (30,8%). Sebagai Kreditur Konkuren (1) PT. Synergy Dharma Nayaga cessie kepada PT. Sarana Bakti Sejahtera, jumlah tagihan Rp. 829.069.240.215,24 (63,2%), (2) PT. Wahana Matra Sejati cessie kepada PT. Pramesta Labuhan Jaya, jumlah tagihan Rp. 79.282.226.006,34 (6%), (3) PT. Atap Tri Utama cessie kepada PT. Pramesta Labuhan Jaya, jumlah jumlah tagihan Rp. 14.538.000.000 (1,1%).

PT. Sarana Bakti Sejahtera dan PT. Pramesta Labuhan Jaya merupakan pembeli hak cessie palsu, yang direkayasa menjadi Kreditor Saparatis dan Kreditor Konkuren oleh Erwin Rahardjo. Sejatinya kedua perusahaan tersebut adalah kreditur fiktif. Tidak berkemampuan secara finansial untuk membeli piutang PT. Synergy Dharma Nayaga sebesar Rp. 1,2 Triliun. Berdasarkan bukti Akte No. 04 yang diterbitkan oleh Notaris Dewi Kusumawati, SH tanggal 08 Desember 2020di Jakarta, Budhi Setya direkayasa oleh Erwin Rahardjo, dengan dikonstruksikan sebagai pembeli dan pemilik 99% atau 247 lembar saham PT. Sarana Bakti Sejahtera, dan Mansur Munir, SH yang sehari-hari berprofesi sebagai pengacara memiliki 1% atau 3 lembar saham.

Padahal Budhi Setya sendiri adalah mantan karyawan Erwin Rahardjo, lahir di Belinyu 27-03-1952, NIK: 3671012703520002, yang beralamat di Jl. A. Yani No. 24 Rt 004/Rw 005, Sukarasa, Tangerang, Provinsi Banten, sehari-hari berprofesi sebagai seorang pedagang kopi yang membuka warung kecil dirumahnya — melayani kebutuhan para pengemudi ojek, grab dan kuli bangunan. Oleh Erwin Rahardjo, mantan karyawan itu direkayasa menjadi figure yang dikonstruksikan sebagai pemilik 99% atau 247 lembar saham PT. Sarana Bakti Sejahtera yang membeli piutang PT. Synergy Dharma Nayaga senilai Rp. 1,2 Triliun. Padahal uang yang ada direkening Budhi Setya hari ini tak lebih dari Rp. 200 juta. Lalu ia diperankan oleh Erwin Rahardjo membantu tugas Tim Kurator membereskan dan mengurus harta pailit dilokasi tambang PT. BEP (dalam pailit), termasuk menjalankan kegiatan operasioal pertambangan dan mengelola tambang batubara di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) No. 503/880/IUP-OP/DPMTSP/VI/2017.

Demikian pula dengan PT. Atap Tri Utama adalah kreditur kongkuren fiktip. Berdasarkan bukti Akte No. 555 yang diterbitkan oleh Notaris Khairu Subhan, SH di Kota Samarinda PT. Atap Tri Utama didirikan pada tanggal 28 Februari 2013, tercatat sebagai pemegang 125 lembar saham adalah Petrus dan duduk sebagai Komisaris. Faruk Bunyamin, Direktur Utama dengan memegang 350 lembar saham, dan Drs. Aji Mohammad Sepriady sebagai Direktur, memiliki 25 lembar saham. PT. Atap Tri Utama diduga digunakan oleh Erwin Rahardjo dan Petrus untuk dijadikan Kreditur Konkuren fiktif.

Sedangkan PT. Wahana Matra Sejati dalam dokumen pailit PT. BEP didalilkan memiliki hak cessie kepada PT. Pramesta Labuhan Jaya, dengan jumlah tagihan sebesar Rp. 79.282.226.006,34 (6%), diduga kuat juga merupakan Kreditur Konkuren fiktif. Berdasarka bukti Akte No. 2 yang diterbitkan oleh Notaris Adi Dharma, SH di Jakarta, PT. Wahana Matra Sejati tercatat sejak didirikannya pada tanggal 03 September 2010 hingga kini tidak pernah mengalami perubahan. Baik pada dewan direksi maupun komisaris, termasuk pada komposisi pemegang saham. Tercatat pemegang saham 100% atas nama Puspitasari dan Tjang Sauw Tjung. Hal ini mengindikasikan perusahaan ini sejatinya tidak aktif. Terlebih-lebih diketahui persero ini bergerak dalam bidang Export-Import Mainan Anak-anak dan bahan-bahan kecantikan, sehingga tidak logis bila didalilkan memiliki hak cessie kepada PT. Pramesta Labuhan Jaya, dengan jumlah tagihan sebesar Rp. 79.282.226.006,34 (6%), terkait pailitnya PT. BEP yang bergerak dalam bidang pertambangan batubara.

Sementara itu Erwin Rahardjo ketika dikonfirmasi wartawan mengaku memiliki data yang banyak, dan akan memberikan penjelasan melalui whats aap (WA). Namun hingga pukul 15.10 Wib, Minggu (2/1/2022), belum juga ada penjelasan.(REDAKSI)

Continue reading
Dialog Akhir Tahun, Menkeu Apresiasi Dedikasi dan Kerja Keras Jajaran Kementerian Keuangan

Teropongindonesianews.com

Jakarta, – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengapresiasi seluruh jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baik yang di pusat dan daerah atas kinerjanya selama tahun 2021. Hal ini disampaikan saat pelaksanaan Dialog Akhir Tahun 2021 bersama perwakilan Kepala Kantor Perwakilan (Kakanwil) untuk wilayah Sumatera, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, serta Papua dan Maluku pada Jumat (31/12).

“Terima kasih atas seluruh kerja keras, dedikasi, pengorbanan tahun 2021 ini yang saya tahu tidak mudah,” ungkap Menkeu.

Menkeu menyampaikan, tahun 2021 bukan tahun yang biasa. Banyak tantangan dalam mengelola keuangan negara di masa pandemi, termasuk lebih dari 13.100 pegawai Kemenkeu terkena Covid dan 130 orang diantaranya meninggal dunia.

Dalam pelaksanaan tugas di daerah, Menkeu berharap sinergi dan kolaborasi lintas unit vertikal dapat terus ditingkatkan. Hal ini bertujuan untuk memaksimalkan penyampaian informasi atas kebijakan terkait APBN dan keuangan negara kepada masyarakat dan pemangku kepentingan.

Menkeu mencontohkan, di dalam pelaksanaan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan terkait Program Pengungkapan Sukarela yang berlaku mulai 1 Januari 2022, semua pegawai Kemenkeu tidak hanya yang bertugas di Direktorat Jenderal Pajak dapat menyebarluaskan kebijakan tersebut. Dengan demikian, partisipasi peserta meningkat dan mendorong potensi penerimaan negara ke depan. Begitu juga dalam hal optimalisasi Dana Desa sebagai tugas fungsi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, jajaran Kemenkeu dapat mengedukasi daerah melalui unit vertikal yang lain.

“Bekerja bersama membuat dan membuahkan banyak sekali prestasi yang luar biasa. Kemenkeu selalu bisa meningkatkan prestasi. Itu salah satu DNA dan etos kerja kita dan itu diakui,” tandas Menkeu.

Dalam menyongsong tahun 2022, Menkeu berharap kinerja dan prestasi dari Kemenkeu dapat terus ditingkatkan. Pengelolaan APBN 2021 guna memulihkan ekonomi menunjukkan perbaikan ditunjukkan dengan penerimaan negara tumbuh positif di tengah belanja negara yang masih tetap kuat, sementara defisit berhasil diturunkan.

“Pertahankan dan terus kita tingkatkan prestasi dari Kemenkeu untuk bisa mengawal pemulihan ekonomi dan mengawal untuk penyehatan APBN kembali,” tutup Menkeu.

Santoso-Redaksi

Continue reading
Butuh Perhatian Pemerintah, Parkir Motor Siswa Sekolah Di Ganding, Rusak Diterjang Puting Beliung

Teropongindonesianews.com

SUMENEP, Sabtu (2/2022)-Moh. Syamsul Kepala sekolah, Sekolah Menengah Atas Swasta (SMAS) Islam Darunnajah Desa Gadu Timur, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur, mengatakan, Bahwa tempat parkir motor siswa sekolahnya porak-poranda diterjang angin puting beliung tiga hari yang lalu, namun sampai saat ini belum bisa diperbaiki karena tidak ada dana

“Parkir ini merupakan satu-satunya parkir yang dimiliki oleh anak-anak untuk memarkir motornya,” tegasnya

Lebih lanjut Syamsul menjelaskan, bahwa dirinya masih memutar otak bagaimana sekiranya mendapatkan dana untuk perbaikan parkir,karena parkir itu salah satu fungsinya agar motor siswa tidak kepanasan, dan lebih aman dari intaian pencuri motor (Curanmor)

“Dana Yang dibutuhkan untuk perbaikan kurang lebih 10 juta, untuk tiang penyanggah, asbes sebagai atap dan semen serta alat-alat lainnya” terangnya Minggu (2/1/2022)

Dirinya berharap ada perhatian khusus dari pemerintah, baik camat Ganding, pemerintah kabupaten (Pemkab) dan pemerintah setempat

“Harapan satu-satunya kami berharap perhatian pemerintah untuk ikut serta membantu membangun kembali parkir para siswa sekolah SMAS Islam Darunnajah Gadu Timur Ganding Sumenep, Parkir itu juga sering difungsikan wali murid saat menunggu menjemput anak-anaknya pulang sekolah ” Harapnya

Menurut salah satu wali murid kelas sebelas yang tidak mau disebut namanya membenarkan, bahwa dirinya saat menjemput anaknya pulang sekolah selalu menunggu di parkir yang rusak diterjang angin puting beliung

“Saya kalau jemput anak saya pulang sekolah pasti nunggunya di parkiran, karena lebih aman dan sejuk” tegasnya.

Penulis : TG

Continue reading
Komitmen yang Kuat Para Pemangku Kepentingan Penting untuk Realisasikan Harapan Masyarakat

Teropongindonesianews.com

Harapan dan optimisme masyarakat harus diimbangi komitmen kuat dari para pemangku kepentingan untuk merealisasikan rencana dan janji agar proses kebangkitan di sejumlah sektor dapat berjalan dengan baik.

“Tahun baru selalu saja menghadirkan optimisme dan harapan baru. Apalagi di tahun 2022 ini kondisi penyebaran Covid-19 relatif terkendali, yang membuka peluang kebangkitan di berbagai sektor pembangunan semakin besar,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, dalama keterangan tertulisnya, Minggu (2/1).

Menurut Lestari, besarnya peluang di sejumlah sektor pembangunan, memberi harapan dan optimisme masyarakat yang terus meningkat.

Seperti antara lain, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, di sektor pendidikan tahun ini akan diterapkan pembelajaran tatap muka terbatas (PTM) berdasarkan capaian vaksinasi terhadap guru, tenaga kependidikan, serta warga masyarakat lanjut usia (lansia) dan level PPKM di daerah masing-masing sekolah.

Keberhasilan berlangsungnya PTM di sejumlah daerah, tambah Rerie, diharapkan akan menekan ancaman learning loss akibat terganggunya proses belajar mengajar pada dua tahun terakhir.

Demikian juga, ujar Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, dengan janji para politisi di parlemen yang akan menuntaskan pembahasan sejumlah rancangan undang-undang yang sudah bertahun-tahun berproses.

Seperti Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (MHA).

Relatif terkendalinya penyebaran Covid-19 saat ini, tegas Rerie, seharusnya mampu mempercepat proses pembahasan sejumlah RUU, tanpa kendala teknis yang berarti.

Masyarakat sangat berharap, tambah Rerie, tuntasnya sejumlah RUU tersebut menjadi undang-undang dapat melindungi setiap warga negara dari ancaman sejumlah pihak yang ingin merampas hak-hak mereka.

Namun, tegasnya, semua rencana dan janji untuk memperbaiki keadaan itu membutuhkan komitmen kuat untuk merealisasikannya.

Pelaksanaan PTM di sejumlah daerah akan sangat bergantung pada komitmen yang kuat dari setiap pemerintah daerah untuk terus meningkatkan vaksinasi para tenaga pendidikan di daerah tersebut.

Sementara itu kecepatan pembahasan sejumlah RUU untuk menjadi undang-undang akan sangat bergantung pada komitmen kuat para pimpinan DPR untuk mendorong wakil rakyat di parlemen agar segera menuntaskan pembahasan sejumlah RUU tersebut.

Sehingga tahun ini, tegas Rerie, merupakan ajang pembuktian apakah komitmen para pemangku kepentingan benar-benar untuk mewujudkan kesejahteraan dan perlindungan bagi masyarakat atau hanya untuk kelompoknya semata.

Santoso-Redaksi

Continue reading