Manfaatkan Pelaksaan PTM untuk Tanamkan Norma Baru dalam Keseharian

Teropongindonesianews.com

Cegah penularan varian Omicron pada pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM), dengan selalu disiplin penerapan protokol kesehatan (Prokes) di semua lini. Kesempatan PTM harus bisa dimanfaatkan untuk menanamkan norma-norma baru dalam keseharian kepada generasi penerus bangsa.

“Varian Omicron yang dinilai memiliki kemampuan menular lebih cepat dari varian Delta ini, harus diantisipasi dengan penerapan disiplin protokol kesehatan (Prokes) di semua lini dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/1).

Hari ini di DKI Jakarta merupakan hari pertama pelaksanaan PTM pada semester genap, yang akan digelar setiap hari. Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta merencanakan akan melacak kasus secara aktif pada pelaksanaan PTM di sekolah-sekolah di DKI Jakarta, untuk mencegah penularan di lingkungan sekolah.

Sementara itu dalam keterangan tertulisnya, Minggu (2/1), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan adanya penerapan protokol kesehatan dalam PTM terbatas pada 2021 yang belum maksimal.

Antara lain, ada sebagian guru dan siswa yang tidak memakai masker dengan benar saat ada di lingkungan sekolah. Selain itu, tidak ada fasilitas tempat cuci tangan yang memadai.

Menurut Lestari, hasil evaluasi dari sejumlah pihak pada pelaksanaan PTM terbatas tahun lalu harus segera diperbaiki.

Apalagi saat ini, jelas Rerie, sapaan akrab Lestari, terindikasi varian Omicron sudah menyebar di tanah air.

Para tenaga pengajar, peserta didik dan petugas di lingkungan sekolah, tegas Rerie, jangan lengah dan terus meningkatkan kewaspadaan dan disiplin dalam menerapkan Prokes di lingkungan sekolah.

Masukan dari sejumlah pihak untuk menyempurnakan mekanisme pelaksanaan PTM, tambah Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, jangan diabaikan.

Keterangan tertulis Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) pada Minggu (2/1) menyarankan agar pelaksanaan PTM hanya dilaksanakan ketika 100% guru dan petugas sekolah rampung menerima vaksin Covid-19.
Selain itu, anak yang dapat masuk sekolah adalah anak yang sudah diimunisasi Covid-19 lengkap dua kali dan tanpa komorbid.

Rerie berharap, lewat pelaksanaan PTM yang selalu mengedepankan disiplin Prokes, selain dapat menghindari bangsa ini mengalami learning loss, sekaligus juga bisa dimanfaatkan sebagai sarana untuk menanamkan norma-norma baru kepada generasi penerus bangsa.

Rerie, yang juga anggota Komisi X, DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu mendorong agar para pendidik juga meningkatkan kemampuan untuk memahami dan menanamkan norma-norma baru kepada para peserta didik, agar bangsa ini bisa survive menghadapi berbagai perubahan yang terjadi di masa datang.

Santoso-Redaksi

  • REDAKSI Teropong Indonesia News

    TEROPONG INDONESIA NEWS DI DIRIKAN SEJAK TANGGAL 22 DESEMBER 2020 oleh Wahyu dan Haji Darmo

    Related Posts

    Kasus Temuan Mayat Pelajar Bersimbah Darah Bak Sampah, Polres Purwakarta Ringkus 8 Orang, ini Kronologisnya

    Teropongindonesianews.com

    Purwakarta – Polres Purwakarta berhasil mengungkap pelajar DS (16) yang ditemukan di tempat sampah di Jalan Terusan Ibrahim Singadilaga, Purwakarta, pada 1 Oktober 2024.

    Satuan Reserse Kriminal Polres Purwakarta berhasil menangkap delapan orang yang diduga terlibat dalam aksi tawuran tersebut, dengan dua orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

    Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah, menyatakan bahwa dua tersangka yang ditetapkan, yakni ASS alias M (17) dan MRN alias D (19), membawa senjata tajam jenis celurit saat kejadian.
    “Kedua tersangka ini terlibat dalam duel yang sebelumnya mereka atur melalui media sosial Instagram,” ujar Lilik dalam konferensi pers pada Jumat, 4 Oktober 2024.

    Kapolres menjelaskan, insiden ini bermula dari kesepakatan duel 3 lawan 3 antara kelompok motor yang berbeda, yaitu kelompok motor Wisata Malam dari pihak tersangka dan kelompok Warcil dari pihak korban.

    Setelah bertemu di lokasi yang telah disepakati, di Sukarata, Kabupaten Purwakarta, kedua kelompok membawa senjata tajam dan terjadi pengejaran di Jalan Ibrahim Singadilaga.

    Lilik melanjutkan, adapun setelah bertemu antara kedua belah pihak yang masing masing membawa senjata tajam dari pihak korban langsung putar arah menuju Jalan Ibrahim Singadilaga sehingga oleh pihak tersangka dan ABH langsung mengejar sambil mengacungkan sebilah cerulit dan dari pihak korbanpun ketika dikejar mengacungkan sebilah cerulit.

    “Namun pada saat mengejar antara tersangka dan ABH dengan korban tidak ada kontak pisik dan posisi korban pada saat dikejar setengah berdiri dengan kaki kiri menginjak step sedangkan kaki kanannya menginjak jok sambil menoleh ke belakang sehinga korban diduga tidak ada keseimbangan dan terjatuh,” ujar Lilik.

    Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tiga celurit, sebuah helm hitam, dua ponsel, pakaian korban, dan satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam.

    Polisi masih menunggu hasil autopsi untuk menentukan penyebab kematian. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

    Pewarta: Fuljo saefulrohman.

    Editor: Santoso.

    Continue reading
    Bupati Humbahas Kukuhkan Perpanjangan Masa Kerja 8 Tahun Untuk 22 Kepala Desa Kecamatan Lintongnihuta Dan Serukan Fokus Penanganan Stunting

    Teropongindonesianews.com
    Humbahas – Bupati Humbang Hasundutan, Dosmar Banjarnahor, S.E, secara resmi mengukuhkan 22 Kepala Desa dari Kecamatan Lintongnihuta di Aula Kantor Camat Lintongnihuta, Kamis (3/10/2024)

    Pengukuhan tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 138 Tahun 2024, yang menetapkan perpanjangan masa jabatan para Kepala Desa yang terpilih.

    Dua orang Kepala Desa yang dikukuhkan akan menjabat untuk periode 2018-2026, sementara 20 orang lainnya untuk periode 2021-2029. Kebijakan perpanjangan masa jabatan ini menambah durasi jabatan Kepala Desa dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun, sebagai bagian dari upaya peningkatan stabilitas pemerintahan desa

    Nama-Nama Kepala Desa yang Dikukuhkan: Kepemimpinan Baru untuk Masa Jabatan 2018-2025 antara lain:
    Lintong Jepry F. Nababan (Nagasaribu II)
    Hulman Marudut Sihombing (Sibuntuon Parpea)
    Rusman Sihombing (Habeahan)
    Jumitro Sihombing (Sibuntuon Parpur)
    Lamparis Lumbantoruan (Siharjulu)
    Ferry Ispayer Sihombing (Sitolubahal)
    Maruap Sihombing (Tapian Nauli)
    Jufri Ferdinan Aritonang (Pargaulan)
    Hotma Lumbantoruan (Lobutua)
    Marganda Silaban (Dolokmargu)
    Liston Hutasoit (Hutasoit I)
    Rick Jackson Tambunan (Nagasaribu I)
    Deka Septy Silaban, S.T. (Siponjot)
    Aman Nababan, S.H. (Sigompul)
    Rencana Purba (Bonan Dolok)
    Hobby Hutasoit (Sigumpar)
    Hotma E. Lumbantoruan (Parulohan)
    Bongot Silaban (Sitio II)
    James Hutasoit (Hutasoit II)
    Harman Siburian (Nagasaribu III)
    Manumpak Nababan (Nagasaribu IV)
    Saster Lumbantoruan (Nagasaribu V).

    Pengukuhan ini juga dihadiri oleh berbagai tokoh penting, seperti Asisten Pemerintahan dan Kesra Jaulim Simanullang, sejumlah Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kapolsek Lintongnihuta AKP H. Sirait, Camat Lintongnihuta Sabam Riduan Sihombing, serta tokoh masyarakat seperti Mula Sihombing dan RW Manalu.

    Dalam sambutannya, Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor menekankan pentingnya pengabdian Kepala Desa yang baru dikukuhkan untuk melaksanakan tugas dengan penuh semangat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa pelayanan masyarakat harus menjadi prioritas utama, dengan harapan agar setiap Kepala Desa mampu memberikan pelayanan yang lebih baik, khususnya dalam menangani isu stunting.

    Bupati Dosmar juga menyampaikan kebanggaan atas capaian Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan dalam penurunan prevalensi stunting, yang mendapatkan apresiasi dari Pemerintah Pusat melalui pemberian insentif sebesar Rp 6 miliar. Namun demikian, ia tetap mendorong agar program penanganan stunting terus ditingkatkan.

    “Penanganan stunting harus kita urus dengan baik. Bekerjasama dengan orang tua, bidan desa, dan elemen masyarakat lainnya. Dana desa harus dipergunakan secara bijak dan tepat sasaran, dengan perencanaan yang baik,” ujar Bupati Humbahas dengan tegas.

    Sebagai bentuk penghargaan, tokoh masyarakat Lintongnihuta memberikan cendera mata berupa ulos kepada Bupati Humbahas, Dosmar Banjarnahor, S.E, sebagai simbol kehormatan atas kepemimpinannya dan perhatiannya terhadap kesejahteraan masyarakat desa.

    Pewarta: Evendy.

    Editor: Santoso.

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    You Missed

    Baleho Pasangan Cabup Bupati Pringsewu Fauzi – Laras Roboh Pengguna Jalan Jadi Korban

    Baleho Pasangan Cabup Bupati Pringsewu Fauzi – Laras Roboh Pengguna Jalan Jadi Korban

    Kapolres Pringsewu Ucapkan Selamat HUT TNI ke-79, Ajak Perkokoh Sinergitas TNI-Polri

    Kapolres Pringsewu Ucapkan Selamat HUT TNI ke-79, Ajak Perkokoh Sinergitas TNI-Polri

    Kasus Temuan Mayat Pelajar Bersimbah Darah Bak Sampah, Polres Purwakarta Ringkus 8 Orang, ini Kronologisnya

    Kasus Temuan Mayat Pelajar Bersimbah Darah Bak Sampah, Polres Purwakarta Ringkus 8 Orang, ini Kronologisnya

    Bupati Humbahas Kukuhkan Perpanjangan Masa Kerja 8 Tahun Untuk 22 Kepala Desa Kecamatan Lintongnihuta Dan Serukan Fokus Penanganan Stunting

    Bupati Humbahas Kukuhkan Perpanjangan Masa Kerja 8 Tahun Untuk 22 Kepala Desa Kecamatan Lintongnihuta Dan Serukan Fokus Penanganan Stunting

    Plt Kadisdik Riau Edy Rusma Dinata’ Siap Buka Ruang Diskusi Untuk Memajukan Mutu Pendidikan

    Plt Kadisdik Riau Edy Rusma Dinata’ Siap Buka Ruang Diskusi Untuk Memajukan Mutu Pendidikan

    Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk Dampingi Kapolres Jembrana Gelar Tatap Muka dengan Warga Gilimanuk

    Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk Dampingi Kapolres Jembrana Gelar Tatap Muka dengan Warga Gilimanuk