Teropongindonesianews.com
Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani menegaskan kembali bahwa Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) tidak saja melindungi perempuan dan anak-anak, tapi juga melindungi semua anak bangsa. RUU ini harus secara hati-hati dan cermat dibahas agar jadi payung hukum yang mampu melindungi bangsa ini dari kekerasan seksual.
Pandangan ini disampaikan Puan di hadapan para aktivis perempuan dari berbagai organisasi dan profesi di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (12/1/2022). “Akhirnya, semua ini membuka mata kita bahwa harus ada payung hukum yang bisa menjaga, mengayomi, dan membuat rasa aman tidak saja perempuan tapi juga bangsa Indonesia. Artinya negara hadir,” tegas Puan.
RUU yang jadi inisiatif DPR ini berisikan 12 bab dan 73 pasal. Daftar inventaris masalah (DIM) dalam RUU ini harus disisir betul agar tak ada pihak yang dirugikan. Politisi PDI-Perjuangan ini lalu menyerukan agar kaum perempuan yang ikut terlibat memberi masukan dan yang membahas RUU TPKS tidak emosional dan terlalu bersemangat, hingga akhirnya justru merugikan perempuan sendiri.
“Saya sampaikan bahwa membuat UU ada mekanismenya. Tidak bisa kita main terobos. Kalau kita terobos, akhirnya energi kita terkuras dan menghasilkan UU yang cacat hukum. UU yang kita hasilkan nanti harus bermanfaat bagi bangsa dan negara. Jangan ada proses yang terlewat yang akhirnya balik lagi ke nol dan di-judicial review. Itulah yang saya ingin tekankan. Saya tahu semangatnya sudah berapi-api, saya juga. Tapi kita punya mekanisme dan tata tertib. Itu harus kita lakukan,” tegas Puan.
Inti RUU ini, lanjut legislator dapil Jawa Tengah V itu, berisikan perlindungan, pemulihan, dan pencegahan dari segala bentuk kekerasan seksual. Ia mengingatkan bahwa RUU ini sangat beririsan dengan hukum, budaya, adat istiadat, dan kebiasaan kaum perempuan sendiri. Semangat yang disampaikan para aktivis perempuan di DPR ini, harus dipadukan sehingga menjadi kekuatan. Dan UU ini kelak tidak saja melindungi generasi yang ada sekarang, tapi juga sampai cucu dan cicit.
Hadir dalam pertemuan tersebut para legislator perempuan, seperti Agustina Wilujeng, Diah Pitaloka, dan My Esti Wijayati. Sementara para aktivis perempuan yang hadir diantaranya dari Komnas Perempuan, KPAI, Asosiasi Pusat.Studi Jender, Perludem, dan akademisi. Para aktivis ini mengapresiasi sikap dan pandangan Puan atas RUU TPKS tersebut. Mayoritas menginginkan, RUU tersebut segera disahkan sebagai dasar mencari keadilan atas banyak kasus kekerasan yang menimpa perempauan dan anak-anak.
Santoso-Redaksi