Puan Maharani: RUU TPKS Untuk Lindungi Bangsa

Teropongindonesianews.com

Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani menegaskan kembali bahwa Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) tidak saja melindungi perempuan dan anak-anak, tapi juga melindungi semua anak bangsa. RUU ini harus secara hati-hati dan cermat dibahas agar jadi payung hukum yang mampu melindungi bangsa ini dari kekerasan seksual.

Pandangan ini disampaikan Puan di hadapan para aktivis perempuan dari berbagai organisasi dan profesi di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (12/1/2022). “Akhirnya, semua ini membuka mata kita bahwa harus ada payung hukum yang bisa menjaga, mengayomi, dan membuat rasa aman tidak saja perempuan tapi juga bangsa Indonesia. Artinya negara hadir,” tegas Puan.

RUU yang jadi inisiatif DPR ini berisikan 12 bab dan 73 pasal. Daftar inventaris masalah (DIM) dalam RUU ini harus disisir betul agar tak ada pihak yang dirugikan. Politisi PDI-Perjuangan ini lalu menyerukan agar kaum perempuan yang ikut terlibat memberi masukan dan yang membahas RUU TPKS tidak emosional dan terlalu bersemangat, hingga akhirnya justru merugikan perempuan sendiri.

“Saya sampaikan bahwa membuat UU ada mekanismenya. Tidak bisa kita main terobos. Kalau kita terobos, akhirnya energi kita terkuras dan menghasilkan UU yang cacat hukum. UU yang kita hasilkan nanti harus bermanfaat bagi bangsa dan negara. Jangan ada proses yang terlewat yang akhirnya balik lagi ke nol dan di-judicial review. Itulah yang saya ingin tekankan. Saya tahu semangatnya sudah berapi-api, saya juga. Tapi kita punya mekanisme dan tata tertib. Itu harus kita lakukan,” tegas Puan.

Inti RUU ini, lanjut legislator dapil Jawa Tengah V itu, berisikan perlindungan, pemulihan, dan pencegahan dari segala bentuk kekerasan seksual. Ia mengingatkan bahwa RUU ini sangat beririsan dengan hukum, budaya, adat istiadat, dan kebiasaan kaum perempuan sendiri. Semangat yang disampaikan para aktivis perempuan di DPR ini, harus dipadukan sehingga menjadi kekuatan. Dan UU ini kelak tidak saja melindungi generasi yang ada sekarang, tapi juga sampai cucu dan cicit.

Hadir dalam pertemuan tersebut para legislator perempuan, seperti Agustina Wilujeng, Diah Pitaloka, dan My Esti Wijayati. Sementara para aktivis perempuan yang hadir diantaranya dari Komnas Perempuan, KPAI, Asosiasi Pusat.Studi Jender, Perludem, dan akademisi. Para aktivis ini mengapresiasi sikap dan pandangan Puan atas RUU TPKS tersebut. Mayoritas menginginkan, RUU tersebut segera disahkan sebagai dasar mencari keadilan atas banyak kasus kekerasan yang menimpa perempauan dan anak-anak.

Santoso-Redaksi

  • REDAKSI Teropong Indonesia News

    TEROPONG INDONESIA NEWS DI DIRIKAN SEJAK TANGGAL 22 DESEMBER 2020 oleh Wahyu dan Haji Darmo

    Related Posts

    Kapolres Gelar Konferensi Pers Atas Diamankannya Pelaku Penembakan Istri di Lampung Tengah

    Teropongindonesianews.com

    Lampung Tengah – Jajaran Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil mengamankan MR (24) warga kampung Surabaya Ilir, kecamatan Bandar Surabaya Lampung Tengah yang menembak istrinya sendiri.

    Penembakan itu terjadi di rumah mereka, setelah korban dan pelaku cekcok mengenai masalah rumah tangga pada Selasa, (01/10/2024) kemarin.

    Dalam rilisnya, Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M., dengan didampingi Wakapolres Kompol Juli Sundara dan Kasi Humas, Kompol Sayidina Ali, serta Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, bahwa dalam menangani kasus ini, Polres Lampung Tengah membentuk tim khusus untuk penyelidikan.

    Setelah berkoordinasi dengan Polsek dan Aparatur kampung setempat, tersangka MR kooperatif dan menyerahkan diri ke kantor Polisi.

    AKBP Andik mengatakan, penyerahan diri tersangka diantarkan oleh pihak keluarga dan aparat kampung setempat pada Kamis, (03/10).

    Dimana aksi penembakan yang dilakukan tersangka MR terhadap istrinya bernama Yeni Jalia (20) dilakukan secara sadar.

    “Saat kejadian, pelaku tidak dalam pengaruh alkohol atau narkoba. Dia menembak istrinya secara sadar, karena kesal dengan pertengkaran yang terus terjadi dalam rumah tangga mereka,” kata Kapolres kepada awak media Jum‘at, (04/10/2024).

    Akibatnya, sambung Kapolres, “Korban mengalami retak pada tulang tangan kanan dan korban dirujuk ke rumah sakit Yukum Medical Center, kondisi korban saat ini sudah stabil,” ungkapnya.

    Masih AKBP Andik menjelaskan, bahwa pertengkaran tersebut pun tidak pernah menemukan jalan keluar, sehingga membuat tersangka emosi.

    “Sebab pertengkaran antara keduanya karena ada pebinor atau orang ketiga dalam rumah tangga mereka,” jelasnya.

    Tersangka pun akhirnya gelap mata dan menembak istrinya sendiri.

    Lebih lanjut, selain mengamankan tersangka, Polres Lampung Tengah juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 pucuk senjata api rakitan berikut 1 butir peluru, sarung senjata api, file rekaman aksi pelaku yang terakam cctv dan temuan lainnya di TKP.

    Kapolres AKBP Andik Purnomo Sigit menerangkan, tersangka dijerat pasal berlapis tentang KDRT dan kepemilikan senjata api ilegal.

    “Tersangka dijerat Pasal 44 ayat 2 UU No 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman penjara 10 tahun, dan UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun,” demikian pungkasnya. Sumber: Humas_LT

    Pewarta: Nizar.

    Editor: Santoso.

    Continue reading
    Kapolres Kobar Pimpin Upacara Sertijab

    Teropongindonesianews.com

    Polres Kobar jajaran Polda Kalteng menggelar acara Sertijab dua Pejabat Utama yang di pimpin langsung oleh Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar) AKBP Yusfandi Usman, S.I.K.,M.I.K., dua pejabat utama Polres Kobar yakni Kasatreskrim dan Kapolsek Pangkalan Banteng, Jumat (04/10/2024) Pagi.

    Kegiatan ini dihadiri oleh Wakapolres, PJU Polres Kobar, Kapolsek jajaran, perwira, anggota serta ASN Polres Kobar.

    Adapun Kasatreskrim dari AKP Yoga Panji Prasetya, S.I.K digantikan oleh AKP Muhammad Fachurrazi, S.Tr.K., S.I.K, yang sebelumnya menjabat Kapolsek Pangkalan Banteng dan Iptu Agung Sugiarto, S.H.,M.H., yang kini menjabat sebagai Kapolsek Pangkalan Banteng.

    Dalam amanatnya Kapolres mengatakan, mutasi jabatan di satuan kepolisian merupakan hal yang biasa dalam melakukan penataan organisasi dan pengembangan karir anggota Polri.

    Ditambahkannya, kepada pejabat baru diharapkan untuk segera melakukan penyesuaian dalam melaksanakan tugasnya.

    “Saya ucapkan Terima kasih kepada pejabat yang meninggalkan Polres Kobar karena telah melaksanakan tugas dengan baik selama menjabat di Polres Kobar,  dan semoga di tempat yang baru dapat sukses dalam berdinas dan karir,” tutup Kapolres.

    Pewarta: Nova Dwi.

    Editor: Santoso.

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    You Missed

    Kapolres Gelar Konferensi Pers Atas Diamankannya Pelaku Penembakan Istri di Lampung Tengah

    Kapolres Gelar Konferensi Pers Atas Diamankannya Pelaku Penembakan Istri di Lampung Tengah

    Kapolres Kobar Pimpin Upacara Sertijab

    Kapolres Kobar Pimpin Upacara Sertijab

    Personil Polsubsektor KP Kumai Lakukan Pengamanan Kedatangan KM. Dharma Rucitra 9

    Personil Polsubsektor KP Kumai Lakukan Pengamanan Kedatangan KM. Dharma Rucitra 9

    Keluarga Korban Geram, Berita dugaan Mabuk Kripik Gadung di Bilang Hoax, ini Kata Keluarga Korban

    Keluarga Korban Geram, Berita dugaan Mabuk Kripik Gadung di Bilang Hoax, ini Kata Keluarga Korban

    Sangat di Sayangkan Sekali Kades Semboro Lakukan Pembubaran Ratusan Ibu-ibu Relawan Hendy dan Gus Firjaun “Ada Apa Ya Dengan Kades Semboro…”!

    Sangat di Sayangkan  Sekali Kades Semboro Lakukan Pembubaran Ratusan Ibu-ibu Relawan Hendy dan Gus Firjaun “Ada Apa Ya Dengan Kades Semboro…”!

    Satbinmas Polres Kobar Berikan Penyuluhan Kepada Pelajar SMP 4 Arut Selatan

    Satbinmas Polres Kobar Berikan Penyuluhan Kepada Pelajar SMP 4 Arut Selatan