Kapolres Jember Berikan Reward dan Punishment Kepada Anggota Polres dan Polsek Jajaran

Teropongindonesianews.com

JEMBER – Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo memberikan Reward dan Punishment Penghargaan kepada Polsek jajaran saat pelaksanaan apel pagi di Mapolres Jember, Senin (17/1/2022).

Reward dan Punishment merupakan sebuah bentuk apresiasi pimpinan Polres Jember kepada suatu prestasi tertentu yang telah dicapai oleh Polsek jajaran dalam menjalankan semua perintah dan kebijakan Pimpinan dalam menjalan tugas Kepolisian di wilayah masing masing.

Kapolres memberikan penghargaan atau reward kepada Polsek Puger dan Polsek Bangsalsari sebagai Polsek terbaik selama periode Desember 2021 sampai Januari 2022 dapat melaksanakan kegiatan Kepolisian.

Kapolres mengatakan bahwa pemberian Reward ini untuk menjadikan contoh dan motivasi bagi yang lainya untuk lebih baik dan lebih semangat lagi dalam menjalankan tugas Kepolisian di wilayahnya masing masing.

Selain itu, Kapolres juga memberikan Reward kepada anggota yang berprestasi diantaranya Kompol Nurmala (Kabag SDM Polres Jember), Akp Eko Basuki Tehug Argowibowo (Kasat Samapta), Ipda Handoko Darhak Saputro (Kanit Binmas Polsek Puluhan), Aipda Hafi Sya’roni (Banit Binmas Polsek Wuluhan), Bripka Syamsul Arifin (banit Binmas Polsek Wuluhan), Aipda Iwan Wahyudi (Ps. Kadisokkes), Bripka Bayu Wibisono (BA. SPKT Polsek Patrang), Aipda Hendri Dwi Jatmiko (Banit Reskrim Polsek Kaliwates), Aiptu Achmad Yani (Banit Pidum Satreskrim), Aiptu Dwi Arik Susilo (Banit Pidum Satreskrim), Aipda Didit Bayu Satriana (Bamin Urmintu Satreskrim), Bripka Dwi Indra Trisnawan (Bamin Urmintu Satreskrim), Bripka Hilman Putandra Hidayat (Banit PPA Satreskrim), Bripka Luluk Andy Andryan (Banit Pidsus Satreskrim), Bripka Dedi Kurniyawan (Ps. Kanit Reskrim Polsek Kencong), Briptu M Kurniawan Tahta Zakaria (Banit Reskrim Polsek Kencong), dan Briptu Muhammad Sulton Wahid (Banit Reskrim Polsek Kencong).

Kapolres berharap semua anggotanya untuk selalu membantu Kapolsek dalam menjalankan tugas Kepolsian diwilayanya masing-masing agar lebih baik.

Bagi yang belum mendapatkan penghargaan jangan kecil hati, ungkap Kapolres.

“Kenapa kalo yang lain bisa saya tidak bisa?” tegas Kapolres memberikan motivasi kepada semua peserta apel pagi.

Santoso-Redaksi

  • REDAKSI Teropong Indonesia News

    TEROPONG INDONESIA NEWS DI DIRIKAN SEJAK TANGGAL 22 DESEMBER 2020 oleh Wahyu dan Haji Darmo

    Related Posts

    GMBI Dukung Proses Hukum Penetapan Tersangka Qomaru Zaman

    Teropongindonesianews.com

    Ketua GMBI Wilter Lampung, Heri Prasojo, S.H, beserta jajaran Wilter Lampung mengucapkan apresiasinya kepada sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) Kota Metro atas penetapan tersangka qomaru zaman, Rabu (16/10/2024).

    Heri Prasojo, S.H, mengapresiasi mendukung penuh sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) Kota Metro dalam menaikkan proses hukum Qomaru Zaman dari tahap dugaan menjadi tersangka dan akan mengawal proses hukum ini sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht), sehingga masyarakat mengetahui kejelasan terkait perkara ini.

    Heri Prasojo, S.H, mengatakan, hasil penetapan tersangka memang menjadi pro kontrak di masyarakat, akan tetapi sebagai warga negara yang baik kita harus menghormati proses hukum yang di tetapkan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) Kota Metro.
    mari kita buang opini di masyarakat mengenai kriminalisasi atau menduga duga adanya peran serta dari pesaing dari calon walikota yang lain. Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) sudah bekerja secara profesional berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


    Adapun jika tidak memenuhi unsur pidananya tidak akan mungkin di tetapkan menjadi tersangka pelanggaran pidana pemilu.

    Di tambahkan pernyataan dari Kordiv Investigasi GMBI Wilter Lampung S.Purnomo Sentra Peneggakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) terdiri dari tiga unsur : Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian, sehingga dalam penetapan tersangka telah berhati-hati mengingat kejaksaan dan kepolisian merupakan aparatur penegak hukum, sehingga dalam menetapkan tersangka tersebut tidak diperboleh memberikan penetapan yang tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara kesatuan republik indonesia.

    Di tambahkan lagi S.Purnomo mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati, memgawal, dan tidak memprovokasi agar penegakan hukum ini di tegakkan se’adil-adil nya. Sehingga terwujudnya pemilu yang damai, kondusif, LUBER serta JURDIL di Kota Metro,”tegas S.Purnomo. ***

    Pewarta: Darwin.

    Editor: Santoso.

    Continue reading
    Pimpin Apel OMP Kasubbid Provost Tindak Pelanggaran Kasatmata

    Teropongindonesianews.com

    Kasubbid Provost Bid Propam Polda Bali AKBP Ketut Dana SH., selaku Kasubsatgas Propam Operasi Mantap Praja, tindak personil dengan pelanggaran kasatmata, selasa 15 Okt 2024.

    Gaktibplin tersebut di laksanakan secara spontan setelah AKBP Dana selesai memberikan arahan saat pimpin apel OMP di halaman depan Mako Polda Bali.

    Seluruh personil yang mengikuti apel dicek satu-persatu oleh anggota Provost, mulai dari penampilan dan sikap tampang seperti pakaian yang digunakan, panjang rambut dan kelengkapan administrasi seperti KTA, SIM, STNK maupun yg lainnya.

    Dari pemeriksaan tersebut terdapat 18 personil secara kasatmata memiliki cukuran yang tidak sesuai aturan, SIM mati maupun tidak membawa KTA dengan alasan lupa ataupun ketinggalan dirumah.

    Selanjutnya para personil tersebut diberikan arahan dan membuat pernyataan tidak mengulangi lagi, serta langsung diberikan hukuman pisik.

    AKBP Dana juga mengingatkan kepada para personil terkait moto dari Kapolda Bali yaitu “DHARMA” singkatan dari Disiplin & Berintegritas, Humanis, Akuntabel, Responsif, Melayani Dengan Hati, Adaptif.
    Yang merupakan dasar personil Polda Bali dan jajaran dalam melaksanakan tugas sehari-hari untuk Melayani, Melindungi dan Mengayomi masyarakat, tutupnya.

    Pewarta: Prabu 69.

    Editor: Santoso.

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    You Missed

    GMBI Dukung Proses Hukum Penetapan Tersangka Qomaru Zaman

    GMBI Dukung Proses Hukum Penetapan Tersangka Qomaru Zaman

    Tanggapan PLT Kadisdik Provinsi Sumatera Selatan Terkait Penggunaan Dana Bos SMAN 18

    Tanggapan PLT Kadisdik Provinsi Sumatera Selatan Terkait Penggunaan Dana Bos SMAN 18

    Kembali Gelar Operasi “JAGRATARA” Imigrasi Ngurah Rai Amankan 10 WNA Mulai Kasus Overstay Hingga Postutitusi

    Kembali Gelar Operasi “JAGRATARA” Imigrasi Ngurah Rai Amankan 10 WNA Mulai Kasus Overstay Hingga Postutitusi

    Pimpin Apel OMP Kasubbid Provost Tindak Pelanggaran Kasatmata

    Pimpin Apel OMP Kasubbid Provost Tindak Pelanggaran Kasatmata

    BATARA GRUP Memulai Ekspansi Bisnis Batubara, Targetkan 30 Juta Ton ke Vietnam

    BATARA GRUP Memulai Ekspansi Bisnis Batubara, Targetkan 30 Juta Ton ke Vietnam

    Patut Di Sorot, Proyek TPT Prenduan – Aeng Panas Sarat dengan Dugaan TIPIKOR…!!!

    Patut Di Sorot, Proyek TPT Prenduan – Aeng Panas Sarat dengan Dugaan TIPIKOR…!!!