LaNyalla: Jakarta Harus Tentukan New Positioning Jika Ibukota Pindah

Teropongindonesianews.com

Jakarta, – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menilai Jakarta harus segera mempersiapkan diri jika pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) terealisasi. Menurutnya nasib Jakarta harus diputuskan secara terbuka dan matang, baik dari sisi aset maupun new positioning.

Hal itu disampaikan Ketua DPD RI secara virtual dalam Seminar Nasional Masa Depan Jakarta Pasca Perpindahan Ibu Kota Negara, yang merupakan rangkaian kegiatan Pelantikan Majelis Rayon Korps Alumni HMI Periode 2021-2026, di Universitas Negeri Jakarta, Sabtu (15/1/2022).

“Pemerintah harus menyatakan secara terbuka dan jelas, bagaimana nasib aset-aset negara yang ada. Seperti Gedung Parlemen di Senayan, Istana Negara dan semua kantor kementerian dan lembaga yang akan ditinggalkan. Jangan sampai berubah kepemilikan ke perorangan atau perusahaan swasta,” kata LaNyalla.

Begitu juga dengan new positioning Jakarta yang harus diputuskan dengan matang. Menurut LaNyalla, ada banyak contoh kota di dunia yang melakukan re-positioning atau melakukan penajaman positioning, sehingga menjadi kota kelas dunia.

“Jakarta harus memilih mau menjadi kota kelas dunia yang seperti apa? Karena secara teori, kita tidak bisa melayani semua. Karena melayani semua, sama dengan tidak melayani siapapun. Makanya tentukan mau menjadi kota kelas dunia seperti apa?” ucap dia.

LaNyalla menambahkan, jika Jakarta mau jadi kota pusat keuangan, Hong Kong, Singapura dan Tokyo bisa menjadi acuan. Atau kota budaya, seperti Berlin, Copenhagen, Stockholm. Pilihan lainnya adalah menjadi kota global baru, seperti Boston,
Chicago, Madrid, Milan, dan Toronto. Dan masih banyak pilihan lainnya,” ucap dia.

Semua pilihan tersebut, lanjutnya, memiliki diferensiasi masing-masing. Sehingga sejak awal, Jakarta harus menentukan kota kelas dunia seperti apa dengan keunggulan kompetitif serta komparatif apa yang akan dimaksimalkan.

“Selain pilihan yang diikuti pembeda dari masing-masing kota, terdapat pula benchmark yang sama dan berlaku untuk semua kota kelas dunia. Yaitu prasyarat standar yang harus dimiliki dan terdapat di kota kelas dunia,” tegasnya.

Prasyarat standar itu di antaranya, kestabilan politik dan pertumbuhan ekonomi yang terukur dan berkesinambungan. Selain itu, kota kelas dunia mutlak dikelola dengan pemerintahan yang bersih, transparan dan patuh hukum.

“Lalu harus ada peraturan yang menunjang pelayanan publik dengan sangat baik. Termasuk pelayanan transportasi publik yang nyaman dan aman. Dan selain dilengkapi infrastruktur modern, yang tak kalah penting, harus bebas banjir,” tukas LaNyalla.

“Terakhir adalah kualitas Sumber Daya Manusia di Jakarta juga harus meningkat sesuai standar SDM kota kelas dunia,” imbuhnya.

LaNyalla juga memberi beberapa catatan terkait rencana pemindahan IKN. Yakni soal isu penganggaran dalam membiayai proyek, akomodasi partisipasi masyarakat lokal dalam pembangunan IKN dan pengendalian pembangunan dan dampak lingkungan yang
bisa ditimbulkan.

“Soal anggaran Menteri Keuangan sudah mengatakan bahwa pembiayaan pemindahan IKN bersumber dari utang. Tentu hal ini wajib dijelaskan lebih detail kepada masyarakat. Sebab, instrumen utang dalam bentuk apapun, harus berwujud menjadi aset negara, dan secara terukur dapat dibayar oleh negara ini. Atau oleh pemerintah berikutnya,” ujar dia.

Santoso-Redaksi

  • REDAKSI Teropong Indonesia News

    TEROPONG INDONESIA NEWS DI DIRIKAN SEJAK TANGGAL 22 DESEMBER 2020 oleh Wahyu dan Haji Darmo

    Related Posts

    GMBI Dukung Proses Hukum Penetapan Tersangka Qomaru Zaman

    Teropongindonesianews.com

    Ketua GMBI Wilter Lampung, Heri Prasojo, S.H, beserta jajaran Wilter Lampung mengucapkan apresiasinya kepada sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) Kota Metro atas penetapan tersangka qomaru zaman, Rabu (16/10/2024).

    Heri Prasojo, S.H, mengapresiasi mendukung penuh sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) Kota Metro dalam menaikkan proses hukum Qomaru Zaman dari tahap dugaan menjadi tersangka dan akan mengawal proses hukum ini sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht), sehingga masyarakat mengetahui kejelasan terkait perkara ini.

    Heri Prasojo, S.H, mengatakan, hasil penetapan tersangka memang menjadi pro kontrak di masyarakat, akan tetapi sebagai warga negara yang baik kita harus menghormati proses hukum yang di tetapkan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) Kota Metro.
    mari kita buang opini di masyarakat mengenai kriminalisasi atau menduga duga adanya peran serta dari pesaing dari calon walikota yang lain. Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) sudah bekerja secara profesional berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


    Adapun jika tidak memenuhi unsur pidananya tidak akan mungkin di tetapkan menjadi tersangka pelanggaran pidana pemilu.

    Di tambahkan pernyataan dari Kordiv Investigasi GMBI Wilter Lampung S.Purnomo Sentra Peneggakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) terdiri dari tiga unsur : Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian, sehingga dalam penetapan tersangka telah berhati-hati mengingat kejaksaan dan kepolisian merupakan aparatur penegak hukum, sehingga dalam menetapkan tersangka tersebut tidak diperboleh memberikan penetapan yang tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara kesatuan republik indonesia.

    Di tambahkan lagi S.Purnomo mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati, memgawal, dan tidak memprovokasi agar penegakan hukum ini di tegakkan se’adil-adil nya. Sehingga terwujudnya pemilu yang damai, kondusif, LUBER serta JURDIL di Kota Metro,”tegas S.Purnomo. ***

    Pewarta: Darwin.

    Editor: Santoso.

    Continue reading
    Pimpin Apel OMP Kasubbid Provost Tindak Pelanggaran Kasatmata

    Teropongindonesianews.com

    Kasubbid Provost Bid Propam Polda Bali AKBP Ketut Dana SH., selaku Kasubsatgas Propam Operasi Mantap Praja, tindak personil dengan pelanggaran kasatmata, selasa 15 Okt 2024.

    Gaktibplin tersebut di laksanakan secara spontan setelah AKBP Dana selesai memberikan arahan saat pimpin apel OMP di halaman depan Mako Polda Bali.

    Seluruh personil yang mengikuti apel dicek satu-persatu oleh anggota Provost, mulai dari penampilan dan sikap tampang seperti pakaian yang digunakan, panjang rambut dan kelengkapan administrasi seperti KTA, SIM, STNK maupun yg lainnya.

    Dari pemeriksaan tersebut terdapat 18 personil secara kasatmata memiliki cukuran yang tidak sesuai aturan, SIM mati maupun tidak membawa KTA dengan alasan lupa ataupun ketinggalan dirumah.

    Selanjutnya para personil tersebut diberikan arahan dan membuat pernyataan tidak mengulangi lagi, serta langsung diberikan hukuman pisik.

    AKBP Dana juga mengingatkan kepada para personil terkait moto dari Kapolda Bali yaitu “DHARMA” singkatan dari Disiplin & Berintegritas, Humanis, Akuntabel, Responsif, Melayani Dengan Hati, Adaptif.
    Yang merupakan dasar personil Polda Bali dan jajaran dalam melaksanakan tugas sehari-hari untuk Melayani, Melindungi dan Mengayomi masyarakat, tutupnya.

    Pewarta: Prabu 69.

    Editor: Santoso.

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    You Missed

    GMBI Dukung Proses Hukum Penetapan Tersangka Qomaru Zaman

    GMBI Dukung Proses Hukum Penetapan Tersangka Qomaru Zaman

    Tanggapan PLT Kadisdik Provinsi Sumatera Selatan Terkait Penggunaan Dana Bos SMAN 18

    Tanggapan PLT Kadisdik Provinsi Sumatera Selatan Terkait Penggunaan Dana Bos SMAN 18

    Kembali Gelar Operasi “JAGRATARA” Imigrasi Ngurah Rai Amankan 10 WNA Mulai Kasus Overstay Hingga Postutitusi

    Kembali Gelar Operasi “JAGRATARA” Imigrasi Ngurah Rai Amankan 10 WNA Mulai Kasus Overstay Hingga Postutitusi

    Pimpin Apel OMP Kasubbid Provost Tindak Pelanggaran Kasatmata

    Pimpin Apel OMP Kasubbid Provost Tindak Pelanggaran Kasatmata

    BATARA GRUP Memulai Ekspansi Bisnis Batubara, Targetkan 30 Juta Ton ke Vietnam

    BATARA GRUP Memulai Ekspansi Bisnis Batubara, Targetkan 30 Juta Ton ke Vietnam

    Patut Di Sorot, Proyek TPT Prenduan – Aeng Panas Sarat dengan Dugaan TIPIKOR…!!!

    Patut Di Sorot, Proyek TPT Prenduan – Aeng Panas Sarat dengan Dugaan TIPIKOR…!!!