Pembunuhan Wanita Kampung Osing Jember Akhirnya Tertangkap

Teropongindonesianews.com

Jember – Seorang wanita warga Kelurahan Kampung Osing Kecamatan Patrang Kabupaten Jember di temukan Tewas di Kamar mandi dengan luka tergorok di leher.

Seorang Pria Di duga sebagai pelaku pembunuhan tertangkap setelah sebelumnya berduel dengan warga yang di jadikan sebagai saksi oleh pihak kepolisian.

Korban

Korban diketahui bernama Prita Hapsari (48) atau yang akrab disapa Ita. Sedangkan pria yang diduga sebagai pelakunya berinisial DPH (31), warga Dusun Krajan, Desa Bedadung, Kecamatan Pakusari. Pelaku masuk ke rumah korban dengan menyamar sebagai instalatir listrik sekitar pukul 11.30 WIB, Selasa 18 Januari 2022 dan masuk ke dalam rumah Korban, selanjutnya di dengar jeritan minta tolong dari Ibu Kandung Ita, Sri Budi Asmarani, 76 Tahun pada akgirnya Saksi BS, 35 Tahun dan JF, 20 Tahun akan berusaha menolong dan keduanya sempat berduel dengan pelaku serta mendapat Luka sayatan serta luka tusuk.

Identitas Pelaku

Akhirnya pelaku langsung ambruk karena teriakan ibu kandung Ita tersebut sempat menghebohkan warga sekitar, Korban luka yakni Benaya dan Juan Felix kita bawa ke rumah sakit. Pelaku langsung kita amankan,” katanya.

Sementara Sri Budi Asmararini, kata sumber ini, mengalami pendarahan dari hidungnya.

“Infonya, ibu korban ini keluar dan terjatuh hingga pendarahan dari hidungnya. Tapi yang bersangkutan sudah kita bawa ke rumah sakit,” jelas salah satu Nara sumber dari Polsek Patrang. YULI

 

 

 

 

 

Continue reading
Kapolda Jateng Langsung Copot Kasatreskrim Polres Boyolali atas Laporan Dugaan Pelanggaran Etika Polri

Teropongindonesianews.com

Semarang – Terkait dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh oknum Kasat reskrim Polres Boyolali kepada R pelapor atas dugaan pelecehan pelanggaran etika Polri.
Kapolda Jateng Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., langsung mencopot yang berasangkutan dari jabatannya dan Kapolda mengapresiasi atas laporan warga ke Polres Boyolali serta menyampaikan permohonan maaf.

“Sebelumnya Saya Kapolda Jateng menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada warga yang telah melaporkan atas dugaan Pelecehan , pelangaran etika yang dilakukan oleh anak buah saya

” Kasatreskrim Polres Boyolali AKP Eko Marudin langsung saya dicopot dari jabatannya dan digantikan oleh AKP Donna Briyadi S.I.K., sebelumnya menjabat Kasatreskrim Banjarnegara ” , tegas Kapolda.

Mutasi Jabatan kasar reskrim di tuangka dengan surat telegram Nomor : ST/83 /I/ KEP/ 2022 Tanggal 18 Januari 2022.

AKP Eko Marudin dan oknum lain yang di duga terlibat dalam pelaporan saat ini dilakukan pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Jateng,” tegas Kapolda Jateng.

Kapolda Jateng Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., kembali menegaskan pencopotan jabatan Kasat reskrim sebagai pembelajaran anggota Polri lainnya bahwa Polri komitmen untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

“Saya Kapolda Jateng dan seluruh anggota berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Kita tidak ingin menyakiti hati masyarakat,” .

Siapapun oknum anggota Polri yang melakukan pelanggaran, kami pastikan akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, tidak ada kata tebang pilih dalam prosesnga tutup,’ Kapolda Jateng.

Jony

Continue reading
Warga Peragaan Laok Sangat Antusias Kegiatan Vaksinasi Pemerintah Desanya

Teropongindonesianews.com

Sumenep– Masyarakat Desa Peragaan Laok Sangat Antusias dengan adanya program vaksin grebek yang dilakukan oleh Pemerintah desanya,  Peragaan yang di alokasikan di setiap Dusun Masing – masing tiga dan Empat Titik yaitu Dusun Aeng sokah, Dusun Marongkih Laok , Dusun Marongkih Dejeh, Dusun Dung Laok , Dusun Dung Daya, Dusun Murnangkah Empat titik -dan enam dusun agar masyarakat mudah untuk mendapatkan vaksin, Selasa (18,01/2022).

 

” Terbukti dengan adanya vaksin grebek masyarakat banyak yang hadir, bahkan sangat luar biasa dan Alhamdulillah semakin tinggi kesadaran masyarakat akan penting menjaga kesehatan dan bagi masyarakat yang belum mendapatkan vaksin Kami siap melayani selama vaksin masih tersedia “, Ungkap MOH MAHDI S.Pd selaku Kepala Desa peragaan Laok.

Di katakannya juga bahwa Desa yang di pimpinnya mendapatkan kunjungan dari Bapak Kapolres Sumenep dan anggotanya guna untuk mengikuti kegiatan vaksinasi tersebut.
Di jelaskannya juga bahwa pemberian vaksinasi ini untuk masyarakat umum hingga lansia.
” Bahkan kami sudah melaksanakan Vaksinasi secara dor tu dor, untuk mengejar target yang di harapkan oleh Bapak Bupati Sumenep Ach. Fauzi, SH “, Jelasnya, di tambahkannya lagi bahwa Desa PERAGAAN Laok hari ini sasaran tembus mencapai target 2000.

” Semoga apa yang di harapkan oleh Bapak Bupati akan tecapai, kita sebagai Kepala Desa tidak bosan-bosanya untuk selalu mengajak masyarakat untuk di vaksin gunanya supaya agar terlindung dari virus, Kami sebagai Kepala Desa bersama Babinsa, Babinkamtimas dan perangkat Desa,Posyandu setiap hari selalu memberikan himbauan untuk melakukan vaksin dan menerapkan protokol kesehatan dan tetap mengikuti anjuran pemerintah tetap menggunakan
bermasker “, Terangnya.

Selanjutnya di kokohkan dengan penuh semangat oleh sekretaris Desa Peragaan Laok yang tiga priode menjabat , ” Vaksin ini adalah upaya pemerintah untuk menjaga kondisi kesehatan masyarakat dari kejamnya virus covid-19 ini yg selalu mengancam jiwa masyarakat, khususnya Desa Pragaan Laok sebagaimana sasaran pada masyarakat bahwa vaksin ini bersama-sama menepis untuk kejamnya virus sehingga imun menjadi kuat dan tubuh sehat bugar karena sejatinya dalam hakikatnya Salus Populi Suprema Lex Esto (kesehatan masyarakat adalah hukum tertinggi) “,  Tuturnya.

MOHAMMAD AMILLULLAH / M SAWIN

Continue reading
Rugikan Ratusan Nasabah Dari Berbagai Penjuru Nusantara, Polda Jateng Bongkar Arisan Online Beromzet 4 M

Teropongindonesianews.com

Kepolisian Daerah Jawa Tengah berhasil membongkar arisan online yang merugikan ratusan nasabah, dengan nilai kerugian mencapai lebih dari Rp 4 miliar. Arisan online ini dikendalikan dan dikelola ibu rumah tangga dan menjaring kaum perempuan sebagai nasabah potensialnya.

Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengatakan arisan online yang merugikan ratusan nasabah itu, berasal dari dua kelompok berbeda. Yakni di Kota Semarang dan di Kabupaten Demak. Pernyataan itu dikatakan saat menggelar konferensi pers ungkap kasus di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (18/1/2022).

Kombes Pol Johanson menjelaskan, salah satu pengelola arisan online sebelum ditangkap sempat melarikan diri ke Bali dan Surabaya dengan menggunakan uang arisan nasabahnya. Sedangkan satu tersangka lainnya, ditangkap di rumah tanpa perlawanan.

Menurut Kombes Pol Johanson, salah satu kelompok arisan online itu mampu menipu 169 korban nasabahnya dan dikelola TPL warga Demak. Sedangkan satu kelompok lain dikelola tersangka IN, warga Kota Semarang dan telah menjalankan bisnisnya selama satu tahun lebih dengan 14 orang sebagai korbannya.

“Menjanjikan arisan online kepada korban, kemudian pada saat jatuh tempo bahwa arisan ini korban tidak mendapatkan keuntungan. Oleh karena itu, korban melaporkan kepada Krimsus, dan kami tindak lanjuti. Bahwa kegiatan arisan online ini telah dilaksanakan tersangka kurang lebih satu tahun. Laporan kami terima pada tanggal 11 Januari kemarin, dan kami tindak lanjuti. Potensi kerugian dari kedua modus ini kurang lebih Rp 4 miliar, sehingga kami bergerak cepat untuk melakukan pengungkapan kasus tersebut,” kata Kombes Pol Johanson.

Lebih lanjut Kombes Pol Johanson menjelaskan, selain menangkap kedua tersangka pengelola arisan online itu pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti yang diamankan itu di antaranya adalah buku tabungan, sejumlah gawai dan transkrip percakapan WhatsApp.

“Kami kenakan dengan UU tentang ITE, yaitu Pasal 45 dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar,” pungkas Kombes Pol Johanson.

Dirreskrimsus Polda Jateng menambahkan, bagi masyarakat yang merasa menjadi member korban arisan Ilegal ini agar melaporkan ke Ditreskrimsus Polda Jateng di website http://pengaduan.reskrimsus.semarangkota.go.id/ untuk segera ditindaklanjuti.

Jony

Continue reading
Polisi di Batang Intens Razia Motor Pakai Knalpot Brong

Teropongindonesianews.com

Batang – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Batang gencar menggelar razia knalpot brong di seluruh wilayah Kabupaten Batang secara intensif.

Hal itu menindak lanjuti  kebijakan dari Ditlantas Polda Jateng tentang pencanangan zero knalpot brong, karena suara bising yang ditimbulkan mengganggu kenyamanan dan meresahkan warga.

Kasatlantas Polres Batang, AKP Dhayita Daneswari mengatakan, operasi ini digelar dikarena ada beberapa pengemudi sepeda motor yang memasang knalpot yang tidak sesuai dengan standar.

“Pemilik kendaraan diminta mengganti knalpot brong menjadi berstandar,” ungkapnya, saat ditemui, di Satlantas Polres Batang, Selasa (18/1/2022).

Ia menjelaskan, mayoritas pengendara berknalpot brong sebenarnya masih menyimpan knalpot yang memenuhi standar.

“Mereka sengaja memasang yang tidak sesuai standar, hanya untuk bergaya saja. Saat kendaraan mereka kami amankan, nanti bisa diambil kembali dengan syarat langsung mengganti knalpot yang didampingi petugas Satlantas,” tegasnya.

Ia memastikan, operasi knalpot brong akan digelar secara acak ke sejumlah wilayah hingga ke tingkat kecamatan. Beberapa wilayah yang telah menjadi area operasi antara lain : Kecamatan Batang Kota, Wonotunggal, Warungasem dan Bandar.

“Tujuannya agar masyarakat tidak terpaku, hanya saat ada pihak kepolisian saja berkendara dengan knalpot standar. Namun, masyarakat sadar akan ketertiban dalam berlalu lintas,” imbaunya.

Ia mengharapkan, operasi tersebut merupakan salah satu bentuk pelayanan terhadap masyarakat, dengan menjaga ketertiban dalam berlalu orlintas.

“Bagaimana pun juga, knalpot brong tentu saja mengganggu ketertiban di lingkungan masyarakat,” ujarnya.

Kanitgakkum Satlantas Polres Batang, Iptu Abdul Khayat menambahkan, knalpot yang digunakan saat berkendara harus laik pakai sesuai standar.

“Dari hasil operasi minggu lalu ada 68 kendaraan berknalpot brong. Hari ini ada 20 kendaraan yang terjaring dan kami tidak pandang bulu, pengendara berknalpot brong harus mengganti sesuai standar,” tegasnya.

Terpisah, salah satu tokoh masyarakat, KH. Subkhi menuturkan, kebanyakan anak muda mengendarai sepeda motor berknalpot brong di jalan dan dirasa sangat mengganggu pengguna jalan lainnya.

“Sangat berbahaya ketika ada pengendara lain yang dikagetkan dengan suara berisik knalpot itu. Jelas tidak baik, kenapa harus menggunakan knalpot yang membuat pengguna jalan terganggu dan merasa tidak nyaman,” ungkapnya.

Ia mengapresiasi langkah yang diambil pihak kepolisian untuk menertibkan pengendara berknalpot brong.

“Kalau memang itu tidak boleh, ya harus diganti karena meresahkan warga. Saat mengganti nanti bisa mencari yang mungkin harga knalpot yang tidak terlalu memberatkan,” imbaunya.

Ia mengharapkan, generasi muda agar mengikuti peraturan yang ada, sehingga dapat berkontribusi dalam menciptakan kenyamanan bagi masyarakat.

“Jadilah manusia yang bermanfaat, bukan manusia yang mengganggu atau merugikan orang lain,” tandasnya.

Jony

Continue reading
LaNyalla: DPD RI Dukung Peringatan Satu Abad PSHT

Teropongindonesianews.com

JAKARTA, – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mendukung peringatan 1 Abad Perguruan Silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), 2 September 2022.

Dukungan disampaikan saat LaNyalla menerima audiensi Pengurus Pusat PSHT, di Rumah Dinas Ketua DPD RI, Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/1/2022).

Pada kesempatan itu, Ketua DPD RI didampingi Senator asal Lampung, Bustami Zainuddin. Dari PSHT hadir Ketua Umum R Moerdjoko HW, Dewan Pusat PSHT Andreas Eka Sakti, Dewan Pembina PSHT Rizal E Halim, LHA Pusat PSHT HM Rosadin, Sukriyanto, M Riyan AJ dan Sekretaris II PSHT R Arie M Adhiarta.

Ketua Umum PSHT R Moerdjoko HW menjelaskan, ada sejumlah kegiatan yang sudah dipersiapkan. Di bidang pembinaan organisasi, Moerdjoko menyebut akan diselenggarakan kegiatan berupa penilaian cabang terbaik.

Di bidang kerohanian akan diselenggarakan sarasehan nasional PSHT. Kegiatan berikutnya kegiatan Internasional PSHT Cup yang berisi silat tanding dan seni. Ada pula Festival Pencak Silat yang menjadi rangkaian kegiatan menyambut 1 abad PSHT.

“Sebanyak 28 cabang khusus kami di luar negeri yang siap mengikuti. Lalu di bidang kegiatan bakti masyarakat ada beberapa kegiatan seperti donor darah, khitan massal, bedah rumah dan sejumlah kegiatan lainnya,” tutur dia.

Moerdjoko melanjutkan, rangkaian acara bakti masyarakat tersebut sudah dimulai sejak saat ini. Puncak acara dari rangkaian yang digelar PSHT adalah Kirab Budaya Nusantara.

“Puncaknya adalah Kirab Budaya Nusantara, di mana ada dua tim merah dan putih yang berangkat dari Aceh dan Papua. Mereka akan estafet melalui cabang yang kita tunjuk. Kita akan ambil segenggam tanah di wilayah mereka masing-masing dan sebotol air yang merupakan sejarah di daerah itu,” jelas dia.

Tanah dan air itu akan dibawa ke Madiun, Jawa Timur dan pada 2 September 2022, tepat pada saat upacara puncak peringatan 1 abad PSHT, dan akan dimasukkan ke dalam Monumen 1 Abad PSHT. Moerdjoko secara khusus mengundang LaNyalla untuk hadir pada momentum bersejarah tersebut.

“Untuk Kirab Budaya kira-kira memakan waktu selama 3-4 bulan. Maka kita akan mulai pada April atau Mei 2022,” papar dia.

Merespons hal tersebut, LaNyalla menyatakan siap membantu memfasilitasi agar persiapan kegiatan PSHT menyambut momentum bersejarah itu berjalan tanpa halangan. Kata LaNyalla, DPD RI memiliki anggota di 34 provinsi yang bisa dilibatkan dalam kegiatan tersebut.

“Saya siap membantu memfasilitasi persiapan kegiatan 1 abad PSHT. Mudah-mudahan semua bisa berjalan lancar tanpa halangan. Silakan libatkan anggota DPD RI untuk berkolaborasi menyukseskan kegiatan ini,” kata LaNyalla.

Dikatakannya, DPD RI sebagai wakil daerah memang memiliki tugas yang salah satunya adalah menjaga kebudayaan dan kearifan lokal. Dalam konteks tersebut, sebagai Warisan Budaya Tak Benda yang telah ditetapkan oleh UNESCO, maka menurut LaNyalla wajib hukumnya DPD RI memberi dukungan penuh untuk kelestarian Pencak Silat.

“Silat ini adalah Warisan Budaya Tak Benda yang telah ditetapkan oleh UNESCO. Tentu kami berkomitmen menjaga hal tersebut. 1 abad ini adalah bukan usia yang main-main dan merupakan momentum yang penting untuk diperingati,” ucap LaNyalla.

Senator asal Jawa Timur itu berharap PSHT akan selalu memberikan sumbangsihnya untuk negeri, baik secara organisasi maupun individu-individu yang tergabung di dalamnya untuk memajukan bangsa ini.

“Saya berharap PSHT terus memberikan sumbangsihnya untuk bangsa ini. Di usia 100 tahun, tentu ada banyak sederet prestasi dan sumbangsih PSHT untuk negeri ini. Saya berharap hal tersebut terus ditingkatkan dan PSHT menjadi organisasi yang tetap eksis di negeri ini,” harap LaNyalla.

Santoso-Redaksi

Continue reading
Gelar Sertijab, Ini Harapan Kades Wae Rii Yang Baru.

Teropongindonesianews.com

MANGGARAI,- Pada Hari ini selasa, 18 Januari 2022. Desa Wae Rii Kec Wae Rii Kab manggarai mengelar serah terima jabatan kepala Desa. Dari PJS Ruben Gnggar ke Kepala Desa Terpilih Kristian Apul periode 2021- 2027 bertempat di Gedung Desa Wae Rii .

Acara diawali dengan lagu Indoensia Raya Dan Doa.
SertaTurut Hadir dalam acara sera terima jabatan ini Camat wae Rii,BPD, perangkat Desa, Rt/Rw, Toko masyrakat dan Toko muda lainnya.

Setelah itu ,dilanjukan dengan penanandatangan Berita acara serah terima jabatan, penyerahan stempel Desa serta dokumen juga jabatan dan penyerahan satu unit motor dinas kepada Kades Wae Rii.

Kades terpilih Kristian Apul mengparesiasi seluruh masyarakat yang telah mengamanatkan Dirinya dalam memimpin Desa Wae Rii 6 tahun kedepan.

Terimakasih kepada semua atas Dukungan, semoga masyrakat bisa berkerja sama dalam memwujudkan Visi Misi,agar langkah pembaharuan ke Depanya bisa lebih baik serta soliditas Serta Desa Wae Rii bisa menjadi Desa Berbudaya dan Desa ternak lebih kusus peternakan Babi.
Karena kebutuhan Babi di Desa ini setiap tahun sangat besar, apa lagi pada musim pesta sekolah.

Ia pun menyinggung terkait perangkat Desa, apakah bisa di ganti? Tentu saja bisa di ganti tetapi tetap ikut mekanisme yang benar. Karena kalau Desa itu mau maju tentu butuh kerja sama dan sepaham ,juga sejalan dengan visi misi saya. Bagaimana Desa itu mau maju jika kita Tidak sejalan” ucapnya.

Dalam kesempatan ini Camat Wae Rii Marselinus Berahi, ia pun menyampaikan hal yang sama “katanya, kalau Mau kapal itu jalannya sampai tempat tujuan tentu butuh kerja sama yang baik dalam satu Tim kerja agar cita cita bersama terwujud dengan kemajuan yang luar biasa.

Susillo Hermanus

Continue reading
M. Syukur Gugat Presidential Threshold “Pengebirian Hak-Hak Demokrasi”

Teropongindonesianews.com

JAKARTA, – Konstitusi secara tegas telah menjamin pemenuhan terhadap hak-hak demokrasi warga negara. Oleh karenanya Mahkamah Konstitusi sebagai the interpreter of Constitution memiliki kewajiban untuk menafsirkan sebuah Undang-Undang apakah sudah sesuai atau justru mengurangi dan bahkan melanggar hak-hak warga negara yang telah dijamin di dalam UUD NRI Tahun 1945.

Utamanya terhadap keberadaan undang-undang yang “mengebiri” hak-hak demokrasi warga negara. MK sudah seharusnya benar-benar menjalankan fungsinya untuk menjaga terimplementasikannya secara utuh hak-hak warga negara sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945. Hal inilah yang tergambar dalam Putusan MK 14/PUU-XI/2013 terkait dengan penyelenggaraan Pileg dan Pilpres yang dilakukan secara serentak, dimana MK secara tegas menyatakan bahwa pelaksanaan Pilpres dan Pileg yang dilakukan secara serentak merupakan original intent dari para perumus UUD 1945 pada saat dirumuskannya Pasal 22E ayat (2) UUD 1945. Di sisi lain MK juga menyampaikan bahwa pelaksanaan Pemilu serentak tersebut merupakan penghematan anggaran serta guna mengurangi konflik horizontal di masyarakat.

Hal-hal inilah yang diharapkan dapat dilakukan kembali oleh MK dalam menyikapi adanya keinginan untuk penghapusan presidential threshold. Selain mengacu pada original intent yang terdapat dalam penyusunan UUD 1945, MK juga harus melihat apa yang sebenarnya diinginkan oleh masyarakat dalam memperjuangkan hak-haknya untuk berdemokrasi. Sebagaimana kita ketahui bahwa sepanjang pemberlakuan presidential threshold, telah terjadi 22 (dua puluh dua) kali pengajuan uji materi terhadap pengaturan tersebut. Kondisi yang demikian menandakan bahwa ada keinginan kuat dari masyarakat untuk menghapus ketentuan ambang batas tersebut. Bagi kami, ketentuan mengenai presidential threshold jelas-jelas tidak sesuai dengan semangat pembentukan UUD 1945 yang telah menjamin terpenuhinya hak-hak masyarakat dalam berdemokrasi.

Presidential threshold secara tidak langsung telah membatasi hak warga negara untuk mendapatkan atau bahkan mencalonkan diri sebagai pemimpin nasional. Hak warga negara telah dikalahkan oleh pengaturan ambang batas pengajuan calon Presiden yang hanya boleh dilakukan oleh Partai Politik atau gabungan partai politik dengan jumlah kursi paling sedikit 20%. Ketentuan tersebut seakan-akan diciptakan hanya untuk menguntungkan segelintir pihak dan menafikan amanat masyarakat yang telah dibagi habis ke semua partai politik, saya sangat yakin bukan semangat ini yang coba dibangun oleh para pembentuk konstitusi.

Di sisi lain, bila ditelaah lebih mendalam, pengaturan mengenai presidential threshold tidak memiliki korelasi secara langsung terhadap penguatan sistem presidensiil, sistem presidensiil itu sendiri hakikatnya untuk memperkuat eksekutif agar dapat berjalan seimbang dengan legislatif. Dengan pengaturan yang ada semacam ini justru mengooptasi kekuatan eksekutif ke dalam kekuatan legislatif melalui pintu masuk ketentuan ambang batas. Belum lagi persoalan mengenai pengacuan terhadap jumlah kursi yang didapat menggunakan hasil pemilihan legislatif Tahun 2019, hal ini makin memperlihatkan bahwa pilihan utuk menghidupkan presidential threshold makin irasional dan sulit diterima oleh akal sehat. Bagaimana mungkin hasil pemilu 5 (lima) tahun sebelumnya dapat dijadikan acuan bagi pencalonan Presiden di Tahun 2024, apakah itu artinya kita harus menutup mata terhadap dinamika-dinamika dan perubahan preferensi politik masyarakat yang ada saat ini. Hal ini makin menguatkan bahwa pemberlakukan ambang batas terhadap pencalonan Presiden merupakan cara untuk “mengebiri” hak-hak warga negara untuk berdemokrasi.

Atas dasar hal tersebut, tentunya kearifan serta kebijaksanaan dari para hakim konstitusi sekali lagi diuji, apakah Mahkamah Konstitusi dapat terus melaksanakan fungsinya sebagai “The Guardian Constitution” atau justru menutup mata dan mengembalikan lagi putusan terhadap uji materi ini menjadi sebuah kebijakan open legal policy. Tentunya kita sama-sama berharap MK dapat melihat ini sebagai sebuah persoalan yang utuh dan krusial bagi pelaksanaan berdemokrasi di Indonesia.

Santoso-Redaksi

Continue reading
DPD Apresiasi MK Buka Peluang Presidential Threshold Jadi 0 Persen

Teropongindonesianews.com

Jakarta,-Ketua Kelompok Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di MPR, Tamsil Linrung mengapresiasi Sidang Panel Mahkamah Konstitusi yang membuka kemungkinan mengubah presidential threshold atau ambang batas presiden dari 20 persen menjadi 0 persen. Hal itu disampaikan Tamsil saat mengikuti sidang pemeriksaan pendahuluan pengujian materi presidential threshold, Senin (17/1) di Jakarta. Gugatan tersebut diajukan oleh tiga senator DPD, Tamsil Linrung, Fahira Idris dan Edwin Pratama Putra.

Menurut Tamsil, MK menangkap harapan masyarakat yang menginginkan perbaikan kehidupan demokrasi. Khususnya upaya membuka ruang partisipasi politik yang luas bagi seluruh elemen bangsa agar dapat menggunakan hak pilih dan hak dipilih yang dijamin konstitusi.

“Ini sangat menggembirakan. Memberi harapan yang luar biasa atas pernyataan tiga hakim konstitusi pada hari ini. Terutama dengan Profesor Aswanto tadi yang menyatakan bahwa silahkan sampaikan dalil-dalil yang bisa meyakinkan kepada hakim bahwa legal standing itu bukan saja dari partai, tapi juga dari perseorangan sebagai warga yang memiliki hak pilih,”

Senator asal Sulawesi Selatan ini menambahkan, bahwa dalam safari politiknya bertemu langsung dengan konstituen maupun dalam diskusi-diskusi dan debat-debat publik bersama para pakar hukum tata negara dan ilmu pemerintahan dari berbagai perguruan tinggi, arus aspirasi menghapuskan presidential threshold menjadi 0% sangat deras. Hal itu lantaran ambang batas pencalonan sebesar 20% yang berlaku saat ini dinilai tidak sejalan dengan upaya penguatan sistem pemerintahan presidensial.

“Dalam sistem presidensial, mestinya muncul banyak kandidat yang betul-betul lahir dari aspirasi rakyat. Mereka yang dipilih langsung oleh rakyat, harus murni merefleksikan kehendak rakyat. Itulah makna dari hak kesamaan kedudukan dalam pemerintahan. Hak dipilih dan memilih yang dijamin konstitusi,” tandas Tamsil.

Sementara itu, dalam sidang perdana pengujian materi presidential threshold, MK membuka kemungkinan mengubah presidential threshold menjadi 0 persen. Namun MK mensyaratkan para pemohon harus bisa meyakinkan MK. Yaitu adanya rasionalisasi baru yang memungkinkan perubahan dalam pendirian atau sikap MK.

“Kalau sekarang ini dalam permohonan ini ada alasan baru dan itu harus dipertimbangkan oleh majelis, bisa saja mungkin ada perubahan dalam pendirian daripada Mahkamah,” kata Manahan Sitompul

Senada, Wakil Ketua MK Aswanto meminta pemohon mampu menjelaskan kerugian konstitusional yang dialami sehingga secara perorangan juga punya legal standing untuk menggugat. Pasalnya, dalam putusan-putusan sebelumnya, MK menyatakan hanya parpol yang bisa menjadi penguji materi presidential threshold.

“Mahkamah bisa saja melakukan koreksi terhadap putusannya kalau Mahkamah yakin bahwa memang ada dasar-dasar yang kuat yang bisa menjadi dasar bergeser soal legal standing tadi. Saran saya bisa dielaborasi lagi soal legal standing ini bahwa mestinya perseorangan bisa diberikan legal standing. Ini yang kelihatannya belum tampak,” kata Aswanto.

Aswanto menekankan bahwa dalam Putusan MK No.70 Tahun 2020 tertuang untuk yang punya legal standing pemohon Pasal 222 UU Pemilu adalah partai politik. Akan tetapi, menurut Aswanto, MK bisa mengoreksi keputusan itu bila ada dasar-dasar yang kuat mengenai legal standing perseorangan.

Santoso-Redaksi

Continue reading
Ahmad Basarah: Jika Penularan Omicron Meningkat, Ptm Harus Dievaluasi

Teropongindonesianews.com

JAKARTA – Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah mengingatkan pemerintah agar mengevaluasi kebijakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen jika kasus penularan Omicron terus meningkat cepat. Apalagi pemerintah pusat sudah memprediksi puncak kasus Omicron di Indonesia akan terjadi pada pertengahan Februari hingga awal Maret 2022.

‘’Prediksi yang diungkapkan pemerintah pusat harus dijadikan alarm oleh Kemendikbudristek. Jangan sampai sekolah menjadi cluster baru penyebaran Omicron. Terjadinya learning loss di tengah generasi muda memang harus jadi perhatian, tapi jiwa dan kesehatan generasi bangsa tidak boleh dijadikan eksperimen,’’ tandas Ahmad Basarah di Jakarta, Senin (17/1/22).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, dalam konferensi pers usai rapat bersama Presiden Jokowi, Minggu (16/1/2022), mengungkapkan berdasarkan trajectory kasus Covid-19 varian Omricon di Afrika Selatan, puncak gelombang Omicron diperkirakan terjadi pada pertengahan Februari hingga awal Maret 2022. Inggris dan Afrika Selatan telah melewati puncak harian kasus varian Omicron, namun peningkatan kasus Covid-19 di India, Thailand, dan Filipina masih cukup tinggi.

Menurut Ahmad Basarah, berdasarkan prediksi pemerintah pusat itu, semua pihak yang berkaitan dengan dunia pendidikan mestinya menyadari bahwa lambat laun peningkatan kasus Omicron di Indonesia juga akan terjadi. Anggota DPR RI dari Komisi X yang antara lain membidangi pendidikan ini prihatin dengan cepatnya penularan Omicron di Indonesia yang mencapai 748 kasus pada pertengahan Januari 2022. Di Ibukota Jakarta saja, kini sudah terdeteksi 19 pasien Covid-19 dari 15 sekolah.

Menurut Ketua Fraksi PDI Perjuangan itu, jika Kemendikbudristek tidak segera melakukan evaluasi terhadap kebijakan PTM 100 persen, sangat mungkin sekolah akan menjadi pusat penyebaran Omicron. Apalagi, kata Ahmad Basarah mengutip pernyataan Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi, penyebaran Omicron sangat cepat. Dari 748 kasus Omicron di Indonesia, 569 di antaranya akibat perjalanan ke luar negeri dan 155 kasus akibat transmisi lokal.

‘’Saya menyarankan, Kemendikbudristek juga Kementerian Agama dan dinas-dinas pendidikan di seluruh Indonesia mempertimbangkan kembali kebijakan PTM 100 persen yang kini sedang dijalankan. Kita tunggu perkembangan Omicron sampai pertengahan Februari, jika perlu sampai awal Maret. Jika sudah aman, PTM 100 persen kita lanjutkan,’’ tegas Ahmad Basarah.

Dia memaklumi kekhawatiran terjadinya learning loos di antara generasi bangsa seperti yang selama ini diungkapkan Kemendikbudristek dalam menerapkan PTM 100 persen. Sebagai dosen yang mengajar di beberapa perguruan tinggi, Ahmad Basarah juga memaklumi pernyataan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, yang pernah mengatakan selama pandemi Covid-19 learning loss meningkat 10 kali lipat dibanding pada 2019.

‘’Saya juga membaca hasil studi yang menunjukkan adanya kesenjangan pembelajaran antara keluarga kaya dan miskin yang meningkat 10 persen akibat pembelajaran jarak jauh. Ini tentu memprihatinkan. Tapi ingat, jiwa generasi muda yang terancam akibat penyebaran Omicron juga harus kita perhatikan,’’ tandas Ahmad Basarah.

Untuk itu, ia mendorong pemerintah baik di pusat maupun di daerah agar mempercepat vaksinasi anak usia 6 – 11 tahun di seluruh Indonesia agar mencapai minimal 70 persen sebelum pertengahan Februari. Sementara untuk vaksinasi anak usia 12-17 tahun yang sudah dimulai sejak Juli 2021 juga segera dituntaskan.

‘’Sebelum vaksinasi lengkap dua dosis diberikan pada siswa TK dan SD, sebaiknya PTM 100 persen buat mereka ditunda dulu. Pemenuhan hak hidup dan hak kesehatan bagi anak-anak Indonesia saat PTM digelar adalah faktor yang tak bisa dianggap main-main,’’ tutup Ahmad Basarah.

Santoso-Redaksi

Continue reading