Abah Anton Dukung TB Hasanuddin Tolak Usulan Pemecatan Kajati Karena Gunakan Bahasa Sunda

Teropongindonesianews.com

JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin mengkritisi pernyataan Arteria Dahlan yang meminta agar Kejaksaan Agung memecat seorang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) hanya karena berbicara bahasa Sunda saat rapat.

Hasanuddin menilai pernyataan anggota Komisi III DPR RI itu terlalu berlebihan dan dapat melukai perasaan masyarakat Sunda.

“Usulan saudara Arteria yang meminta agar Jaksa Agung memecat seorang Kajati karena menggunakan bahasa Sunda, menurut hemat saya berlebihan dan dapat melukai perasaan masyarakat Sunda,” tegas Hasanuddin dalam keterangannya, Selasa (18/1).

Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan dalam kehidupan sehari-hari, seseorang yang dipecat dari jabatannya dilatarbelakangi karena yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran pidana berat atau kejahatan yang memalukan.

“Pernyataan saudara Arteria ini seolah-olah mengindikasikan bahwa menggunakan bahasa daerah (Sunda) dianggap telah melakukan kejahatan berat dan harus dipecat,” cetus politisi dari daerah pemilihan Dapil IX Jabar ini.

Ia berpendapat mungkin pada saat rapat ada pembicaraan yang tak resmi sehingga menggunakan bahasa Sunda atau bahasa daerah lain.

Tetapi, tegas Hasanuddin sebaiknya diingatkan saja, dan tak perlu diusulkan untuk dipecat seperti penjahat saja.

“Kenapa harus dipecat seperti telah melakukan kejahatan saja? Saya ingatkan sebagai anggota DPR sebaiknya berhati-hati dalam berucap dan bersikap. Jangan bertingkah arogan, ingat setiap saat rakyat akan mengawasi dan menilai kita,” tegasnya.

Ditempat terpisah, Abah Anton Charliyan Mantan Kapolda Jabar sekaligus sebagai Budayawan Sunda dan juga Politisi PDI Perjuangan angkat bicara.

Ia mengingatkan Artheria Dahlan bahwa pernyataan tersebut tidak sesuai dengan Gerak Nafas Kebijakan PDIP yang senantiasa mengedepankan Budaya.

Lanjut Abah Anton, Nasionalis perlu, tapi Budaya daerah juga harus tetap dijunjung tinggi, Pengunaan Bahasa daerah di wilayah tempat kerja sudah merupakan hal yang lumrah, ungkapnya.

Justru kenapa yang jelas-jelas para pejabat yang sering mengunakan Istilah-istilah bahasa asing tidak diusulkan untuk di pecat…!!!? Pengunaan Bahasa asing saya pikir, lebih tidak Nasionalis, Tegas Abah Anton pada awak Media, Selasa (18/01/2022).

Lebih lanjut Abah Anton juga menyampaikan bahwa Bahasa daerah sebagai bahasa induk kadang melekat menjadi karakter seseorang, Justru yang sekarang sangat menyedihkan, banyak anak-anak kita didaerah yang justu tidak bisa bahasa asli daerahnya, tapi lancar berbahasa Indonesia. Seperti di wilayah Bekasi, Depok, Bogor, Tangerang sebagai wilayah Sunda akan tetapi anak-anaknya hampir 90% Tidak bisa berbahasa Sunda.

Dengan hal demikian bagi saya sangat menyedihkan dan Memprihatinkan, padahal suku Tionghoa di Singkawang yang datang sekitar 400 tahun yang lalu sebagai suku Minoritas di Wilayah tersebut. Sampai saat ini mereka masih tetap bisa bahasa Nenek moyangnya yaitu Bahasa Ke Dan Tio Chu.

“Hal ini justru kita harus belajar kepada Mereka dalam hal memelihara budaya dan Bahasa. Sementara sebagaimana kita ketahui Bahasa merupakan Refresentatif puncak budaya, ciri khas, identitas suatu Bangsa”, terang Abah Anton

Kira-kira ironis tidak, jika anak-anak kita nanti mengaku bersuku Minang tapi tidak bisa bahasa Minang, mengaku suku Batak tidak bisa Bahasa batak, situasi real yang terjadi pada anak-anak kita saat ini, mereka bahasa Asingnya Lancar, bahasa Indonesia Lancar, tapi Bahasa Daerahnya Jongkok, Kira bila fenoma ini terjadi pada 50% anak-anak kita, apakah mereka bisa digolongkan sebagai calon Kader Nasionalis yang Mumpuni, Bisa bahasa Indonesia dan Asing, tapi tidak bisa bahasa daerah Induknya dan jika hal ini terjadi, justru menurut saya pribadi, kita sudah masuk kepada DARURAT KETAHANAN BUDAYA, pungkas Abah Anton Charliyan.

Santoso-Redaksi

  • REDAKSI Teropong Indonesia News

    TEROPONG INDONESIA NEWS DI DIRIKAN SEJAK TANGGAL 22 DESEMBER 2020 oleh Wahyu dan Haji Darmo

    Related Posts

    Kapolres Gelar Konferensi Pers Atas Diamankannya Pelaku Penembakan Istri di Lampung Tengah

    Teropongindonesianews.com

    Lampung Tengah – Jajaran Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil mengamankan MR (24) warga kampung Surabaya Ilir, kecamatan Bandar Surabaya Lampung Tengah yang menembak istrinya sendiri.

    Penembakan itu terjadi di rumah mereka, setelah korban dan pelaku cekcok mengenai masalah rumah tangga pada Selasa, (01/10/2024) kemarin.

    Dalam rilisnya, Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M., dengan didampingi Wakapolres Kompol Juli Sundara dan Kasi Humas, Kompol Sayidina Ali, serta Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, bahwa dalam menangani kasus ini, Polres Lampung Tengah membentuk tim khusus untuk penyelidikan.

    Setelah berkoordinasi dengan Polsek dan Aparatur kampung setempat, tersangka MR kooperatif dan menyerahkan diri ke kantor Polisi.

    AKBP Andik mengatakan, penyerahan diri tersangka diantarkan oleh pihak keluarga dan aparat kampung setempat pada Kamis, (03/10).

    Dimana aksi penembakan yang dilakukan tersangka MR terhadap istrinya bernama Yeni Jalia (20) dilakukan secara sadar.

    “Saat kejadian, pelaku tidak dalam pengaruh alkohol atau narkoba. Dia menembak istrinya secara sadar, karena kesal dengan pertengkaran yang terus terjadi dalam rumah tangga mereka,” kata Kapolres kepada awak media Jum‘at, (04/10/2024).

    Akibatnya, sambung Kapolres, “Korban mengalami retak pada tulang tangan kanan dan korban dirujuk ke rumah sakit Yukum Medical Center, kondisi korban saat ini sudah stabil,” ungkapnya.

    Masih AKBP Andik menjelaskan, bahwa pertengkaran tersebut pun tidak pernah menemukan jalan keluar, sehingga membuat tersangka emosi.

    “Sebab pertengkaran antara keduanya karena ada pebinor atau orang ketiga dalam rumah tangga mereka,” jelasnya.

    Tersangka pun akhirnya gelap mata dan menembak istrinya sendiri.

    Lebih lanjut, selain mengamankan tersangka, Polres Lampung Tengah juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 pucuk senjata api rakitan berikut 1 butir peluru, sarung senjata api, file rekaman aksi pelaku yang terakam cctv dan temuan lainnya di TKP.

    Kapolres AKBP Andik Purnomo Sigit menerangkan, tersangka dijerat pasal berlapis tentang KDRT dan kepemilikan senjata api ilegal.

    “Tersangka dijerat Pasal 44 ayat 2 UU No 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman penjara 10 tahun, dan UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun,” demikian pungkasnya. Sumber: Humas_LT

    Pewarta: Nizar.

    Editor: Santoso.

    Continue reading
    Kapolres Kobar Pimpin Upacara Sertijab

    Teropongindonesianews.com

    Polres Kobar jajaran Polda Kalteng menggelar acara Sertijab dua Pejabat Utama yang di pimpin langsung oleh Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar) AKBP Yusfandi Usman, S.I.K.,M.I.K., dua pejabat utama Polres Kobar yakni Kasatreskrim dan Kapolsek Pangkalan Banteng, Jumat (04/10/2024) Pagi.

    Kegiatan ini dihadiri oleh Wakapolres, PJU Polres Kobar, Kapolsek jajaran, perwira, anggota serta ASN Polres Kobar.

    Adapun Kasatreskrim dari AKP Yoga Panji Prasetya, S.I.K digantikan oleh AKP Muhammad Fachurrazi, S.Tr.K., S.I.K, yang sebelumnya menjabat Kapolsek Pangkalan Banteng dan Iptu Agung Sugiarto, S.H.,M.H., yang kini menjabat sebagai Kapolsek Pangkalan Banteng.

    Dalam amanatnya Kapolres mengatakan, mutasi jabatan di satuan kepolisian merupakan hal yang biasa dalam melakukan penataan organisasi dan pengembangan karir anggota Polri.

    Ditambahkannya, kepada pejabat baru diharapkan untuk segera melakukan penyesuaian dalam melaksanakan tugasnya.

    “Saya ucapkan Terima kasih kepada pejabat yang meninggalkan Polres Kobar karena telah melaksanakan tugas dengan baik selama menjabat di Polres Kobar,  dan semoga di tempat yang baru dapat sukses dalam berdinas dan karir,” tutup Kapolres.

    Pewarta: Nova Dwi.

    Editor: Santoso.

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    You Missed

    Kapolres Gelar Konferensi Pers Atas Diamankannya Pelaku Penembakan Istri di Lampung Tengah

    Kapolres Gelar Konferensi Pers Atas Diamankannya Pelaku Penembakan Istri di Lampung Tengah

    Kapolres Kobar Pimpin Upacara Sertijab

    Kapolres Kobar Pimpin Upacara Sertijab

    Personil Polsubsektor KP Kumai Lakukan Pengamanan Kedatangan KM. Dharma Rucitra 9

    Personil Polsubsektor KP Kumai Lakukan Pengamanan Kedatangan KM. Dharma Rucitra 9

    Keluarga Korban Geram, Berita dugaan Mabuk Kripik Gadung di Bilang Hoax, ini Kata Keluarga Korban

    Keluarga Korban Geram, Berita dugaan Mabuk Kripik Gadung di Bilang Hoax, ini Kata Keluarga Korban

    Sangat di Sayangkan Sekali Kades Semboro Lakukan Pembubaran Ratusan Ibu-ibu Relawan Hendy dan Gus Firjaun “Ada Apa Ya Dengan Kades Semboro…”!

    Sangat di Sayangkan  Sekali Kades Semboro Lakukan Pembubaran Ratusan Ibu-ibu Relawan Hendy dan Gus Firjaun “Ada Apa Ya Dengan Kades Semboro…”!

    Satbinmas Polres Kobar Berikan Penyuluhan Kepada Pelajar SMP 4 Arut Selatan

    Satbinmas Polres Kobar Berikan Penyuluhan Kepada Pelajar SMP 4 Arut Selatan