Ayo, Sampaikan LHKPN Periodik 2021 sebelum 31 Maret 2022

Teropongindonesianews.com

Periode penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2021 telah dimulai sejak 1 Januari 2022. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau agar kewajiban itu dapat dilakukan sebelum batas waktu 31 Maret 2022.

Para Penyelenggara Negara (PN) atau Wajib Lapor (WL) cukup melakukan pengisian dan penyampaian laporan kekayaannya secara elektronik melalui situs elhkpn.kpk.go.id.

Meskipun batas waktu yang ditetapkan untuk penyampaian LHKPN periodik masih lama, KPK mengapresiasi 18 instansi yang telah 100 persen melaporkan. Per tanggal 14 Januari 2022 berdasarkan aplikasi e-LHKPN, KPK mencatat 6 (enam) pemerintah kabupaten/kota yang telah 100 persen lapor, yaitu Pemkab Tapanuli Selatan dengan total 680 wajib lapor, Pemkab Brebes 240 wajib lapor, Pemkab Boyolali 239 wajib lapor, Pemkot Prabumulih 195 wajib lapor, Pemkab Bolaang Mongondow Selatan 143 wajib lapor, dan Pemkab Majene 140 wajib lapor.

Kemudian, 7 (tujuh) DPRD kabupaten/kota, yaitu DPRD Kab. Brebes 49 wajib lapor, DPRD Kab. Boyolali 45 wajib lapor, DPRD Kota Prabumulih 25 wajib lapor, DPRD Kab. Barru 25 wajib lapor, DPRD Kab. Malaka 25 wajib lapor, DPRD Kab. Bolaang Mongondow Selatan 20 wajib lapor, dan DPRD Kab. Pulau Morotai 20 wajib lapor.

Serta 5 (lima) instansi BUMN/D, yaitu PD Kota Gorontalo 24 wajib lapor, PD (Holding Company) Gowa Mandiri 4 wajib lapor, PT BPR Bank Daerah GunungKidul (Perseroda) 3 wajib lapor, PT Industri Gelas (Persero) 2 wajib lapor, dan Perumda Air Minum Tirta Gemilang Kab. Magelang 1 wajib lapor.

Kepatuhan lapor ini tidak terlepas dari komitmen dan inisiatif dari instansi yang memajukan tenggat waktu pelaporan dengan beragam sanksi administratif untuk mendorong tingkat pelaporan di lingkungan instansinya. Hal ini menunjukkan satu bentuk komitmen dan langkah awal pencegahan korupsi dengan mendorong transparansi dan akuntabilitas Penyelenggara Negara dalam melaporkan kekayaannya.

Melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap PN sesuai amanah pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme. UU mewajibkan PN bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. PN juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.

Selain itu, KPK juga mengingatkan agar PN melaporkan harta kekayaannya secara jujur, benar dan lengkap. Sesuai dengan Peraturan KPK No 2 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan KPK No 7 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, maka hanya LHKPN yang terverifikasi lengkap yang akan diumumkan.

Santoso-Redaksi

  • REDAKSI Teropong Indonesia News

    TEROPONG INDONESIA NEWS DI DIRIKAN SEJAK TANGGAL 22 DESEMBER 2020 oleh Wahyu dan Haji Darmo

    Related Posts

    Ketua Lsm GMBI Distrik Way Kanan Bapak Bustam Efendi Mengapresiasi Polres Way Kanan Yang Menindak Tegas

    Teropongindonesianews.com

    Way Kanan – Bustam Efendi Ketua Lsm GMBI distrik waykanan mengapresiasi polres waykanan yang menindak tegas yang di duga ada nya tambang emas ilegal yang mengatas namakan Anggota Lsm GMBI.

    Beliau menjelaskan kepada awak media bahwa beliau mengecam keras adanya oknum yang mengakui bahwa mereka adalah anggota Lsm GMBI dan mengatas namakan anggota Lsm GMBI distrik waykanan yang mempunyai tambang emas ilegal yang ada di kecamatan Umpu Semenguk tersebut.

    Di karena kan dalam masa kepemimpinan saya selaku ketua Lsm GMBI distrik waykanan saya tahu persis anggota saya tidak ada yang mempunyai tambang emas ilegal apalagi di sekitar kecamatan Umpu Semenguk.

    Karena saya tahu persis siapa yang anggota Lsm GMBI distrik waykanan dan siapa yang bukan di karena kan saya yang memberikan sk,, dan surat tugas kepada seluruh anggota Lsm GMBI di setiap kecamatan ( ksm) masing-masing.

    Untuk itu saya Bustam Efendi ketua Lsm GMBI distrik waykanan meminta kepada aph khusus nya polres waykanan.. Untuk menindak tegas oknum-oknum tersebut yang membuat jelek nama Lembaga.

    Saya meminta kepada polres waykanan ,oknum-oknum yang seperti ini,untuk di hukum sesuai dengan undang undang yang berlaku dan kepada bapak manopang selaku pimpinan tertinggi di polres waykanan saya ucap kan terimakasih.
    Tutup beliau kepada awak media.

    Pewarta: Darwin.

    Editor: Santoso.

    Continue reading
    Ketua umum Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) Mursalin Berikan Apresiasi Kepada Achmad Rico Julian Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran

    Teropongindonesianews.com
    Pesawaran,Lampung – Ketua umum Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) Mursalin memberikan Apresiasi Kepada ketua DPRD kabupaten pesawaran ( Achmad Rico Julian ,yang berkarisma dan bermasyarakat serta ramah dalam perhelatan nya dengan masyarakat , Minggu 6 /10/2024

    Ketua umum Forum masyarakat pesawaran bersatu (FMPB) Mursalin saat ditemui oleh awak media usai Acara pengukuran Tim pemenangan koalisi untuk rayat yang digelar dikolam renang pesawaran city milik nya ,pukul 13 ,10 Wib hari Minggu tanggal 5/10/2024 dirinya menyampaikan terima kasih kepada Bapak ketua Dewan perwakilan rakyat Daerah ( DPRD) kabupaten pesawaran yang sudah hadir dalam acara pengukuhan Tim pemenangan koalisi untuk rakyat kecamatan Gedung tataan yang dilaksanakan di kolam renang pesawaran city” ucap nya

    Mursalin juga memberikan Apresiasi kepada Achmad Rico Julian selaku ketua Dewan perwakilan rakyat Daerah ( DPRD ) pesawaran yang mana dirinya selaku ketua dewan benar benar bermasyarakat dalam perhelatan nya dengan masyarakat serta selalu berprilaku Ramah dalam menghadapi masyarakat dan penuh dengan gaya ciri khasnya yang selalu tersenyum ,ujar nya

    Selaku ketua umum Forum masyarakat pesawaran bersatu (FMPB,) dirinya berharap kepada Achmad Rico Julian kedepan nya bisa lebih baik ,dan bijak dalam menyikapi segala permasalahan yang ada pada masyarakat dan selalu ada untuk kepentingan Rakyat dan juga mengedepankan kepentingan rakyat khususnya rakyat kabupaten pesawaran juga bisa betul betul amanah ,,pungkas nya

    Beliau pun berharap kepada Achmad Rico Julian kedepan nya , bisa bersinergi dan bekerja sama dengan forum persatuan masyarakat pesawaran bersatu dapat bekerja sama dalam hal hal yang menyangkut kepentingan rakyat ,tutupnya.

    Pewarta: Hendra.

    Editor: Santoso.

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    You Missed

    Kampanye Bersama Eko Soemarno Menuju Perubahan

    Kampanye Bersama Eko Soemarno Menuju Perubahan

    Ketua Lsm GMBI Distrik Way Kanan Bapak Bustam Efendi Mengapresiasi Polres Way Kanan Yang Menindak Tegas

    Ketua Lsm GMBI Distrik Way Kanan Bapak Bustam Efendi Mengapresiasi Polres Way Kanan Yang Menindak Tegas

    Ketua umum Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) Mursalin Berikan Apresiasi Kepada Achmad Rico Julian Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran

    Ketua umum Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) Mursalin Berikan Apresiasi Kepada Achmad Rico Julian Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran

    Pengaspalan Ruas Jalan Taman Keydupa, Sumber Dana Alokasi khusus (DAK), Diduga Asal-asalan Jadi

    Pengaspalan Ruas Jalan Taman Keydupa, Sumber Dana Alokasi khusus (DAK), Diduga Asal-asalan Jadi

    Pelaku Penipuan Berhasil Dibekuk Polsek Terusan Nunyai

    Pelaku Penipuan Berhasil Dibekuk Polsek Terusan Nunyai

    Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ida Bagus Gede Giri Putra dan Imade Subrata (Giri Brata) Mengucapkan Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan Kepada Seluruh Umat Hindu di Kabupaten Bangli

    Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ida Bagus Gede Giri Putra dan Imade Subrata (Giri Brata) Mengucapkan Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan Kepada Seluruh Umat Hindu di Kabupaten Bangli