Teropongindonesianews.com
Jakarta, Minggu Tgl 09 Januari 2022 telah terjadi penebangan pohon secara liar di depan sebuah pergudangan yang beralamat Jl Mangga Ubi Kapuk Raya Kelurahan Kapuk / Cengkareng. Bermula dari awak media yang menanyakan surat izin penebangan pohon, setelah ditanyakan pihak perusahaan tidak dapat menunjukan surat ijin tersebut.
Media sudah menemui dan berkoordinasi untuk meminta saran dari Lurah Kapuk H. Ujang Sungkawa, beliau pun menyarankan untuk bersurat ke PTSP Kelurahan Kapuk mengenai permohonan penebangan pohon.
Akan tetapi pihak perusahaan belum mengajukan surat permohonan penebangan pohon ke PTSP Kelurahan Kapuk, pohon tersebut sudah ditebang berdasarkan tinjauan lapangan di hari minggu Tgl 09 Januari 2022.
Setelah peninjauan lapangan kami dari awak media pun hari senin Tgl 10 Januari 2022, datang kembali ke Kelurahan Kapuk untuk menanyakan surat perijinan permohonan penebangan pohon.
Bahrudin selaku pengawas penopingan Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Kota Administrasi Jakarta Barat sudah meninjau lapangan dan benar adanya penebangan pohon secara liar dari pihak perusahaan, beliau pun sudah berkoordinasi dengan pihak perusaahaan agar menemui Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Kota Administrasi Jakarta Barat, terkait pelanggaran untuk Perizinan Penebangan Pohon tanpa izin merupakan pelanggaran pasal 12 huruf G 2007 tentang Ketertiban Umum, papar Bahrudin.
Kepala Satuan Pelaksana Pertamanan dan Hutan Kota Kecamatan Cengkareng Firmansyah, ST dan Baharudin selaku pengawas Penopingan Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Kota Administrasi Jakarta Barat, hari ini Senin Tgl 17 Januari 2022 meninjau ulang ke Lokasi yang adanya penebangan pohon secara liar di Jl Mangga ubi Kapuk Raya / kecamatan Cengkareng.
Kasus ini akan di tindak lanjuti sesuai dengan prosedur Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarata.
Selama Berita ini di Turunkan pihak terkait masih dalam harus bertindak Tegas terhadap yang memotong pohon tanpa izin.
TG/ Tim FWJI