Teropongindonesianews.com
Jakarta – Badan Anti-Doping Dunia (WADA) telah mengizinkan Indonesia untuk mengibarkan bendera Merah Putih dan menyelenggarakan event-event olahraga internasional mulai Februari 2022 mendatang.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian menyambut dengan gembira kabar tersebut karena dalam beberapa event internasional sebelumnya Indonesia tidak dapat mengibarkan bendera Merah Putih.
“Ini menjadi kabar bahagia bagi masyarakat Indonesia mengingat Oktober 2021 lalu, Indonesia mendapat pukulan telak tidak dapat mengibarkan bendera di Thomas Cup walau sudah menanti selama hampir dua dekade,” ujar Hetifah Sjaifudian, Selasa (18/1).
Sejak September 2021, WADA telah mengirimkan surat surat peringatan resmi kepada LADI (Lembaga Anti Doping Indonesia) tentang ketidakpatuhan. Negara yang mendapatkan teguran tersebut memiliki waktu 21 hari untuk klarifikasi. Indonesia dinilai lalai, karenanya dijatuhi sanksi selama setahun.
“Namun, dengan cepat, Menteri Pemuda dan Olahraga Indonesia (Menpora), Zainudin Amali membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) Percepatan dan Investigasi Sanksi WADA dengan Raja Sapta Oktohari sebagai ketuanya. Alhasil, dalam waktu 4 bulan, sanksi dicabut dan bendera dapat kembali berkibar,” ujarnya.
Politisi Golkar ini pun memberikan apresiasi dan pujian kepada Menpora Amali dan jajaran Kemenpora, Tim Satgas dan LADI yang telah bekerja dengan cepat dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
“Alhamdulillah, berkat kerja keras Kemenpora, Satgas WADA, dan LADI, Indonesia kembali bisa mengibarkan bendera merah putih dalam waktu 4 bulan walau sanksi sebenarnya setahun. Indonesia serius membuktikan niat baik untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan memperbaiki komunikasi dengan WADA bahkan hadir langsung untuk bertemu dengan pengurus WADA,” ujar Hetifah.
Hetifah pun mengingatkan agar kasus ini menjadi pelajaran bagi dunia olahraga Indonesia terkait besarnya konsekuensi dari miskomunikasi antar lembaga.
“Tidak hanya bagi LADI, saya juga menekankan agar semua lembaga olahraga di Indonesia kedepannya membangun komunikasi yang transparan dengan Kemenpora. Agar pemerintah juga dapat mengetahui keadaan yang sebenarnya dan mengambil langkah strategis secepatnya,” ujarnya.
Terakhir, Hetifah juga menyampaikan dukungan DPR RI terhadap usulan pemerintah untuk membuat pengaturan yang lebih tegas tentang kelembagaan antidoping di Indonesia dalam Undang-undang.
“Sebetulnya, tanpa adanya sanksi dari WADA pun, pemerintah dan Komisi X telah menyoroti masalah kelembagaan antidoping dengan sangat serius. Selama 1.5 tahun terakhir, pemerintah dan Komisi X DPR aktif memastikan payung hukum serta regulasi badan antidoping di RUU SKN. Selain itu, Komisi X DPR RI juga menyetujui usulan anggaran Kemenpora untuk LADI sebesar Rp8 Miliar di tahun 2022,” tandasnya.
Santoso-Redaksi