Teropongindonesianews.com
Jakarta,- Wakil Ketua MPR sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid, MA, mengkritisi penghapusan Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin (PFM) serta Badan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Sosial dari struktur organisasi Kemensos. Hidayat juga menolak penambahan jabatan Wakil Menteri Sosial yang telah dimungkinkan melalui Perpres Nomor 110 Tahun 2021.
“Badan Pendidikan, Pelatihan dan Penyuluhan Sosial yang diperlukan untuk penyiapan dan peningkatan kinerja Kemensos dihapus, juga Ditjen PFM yang selama ini mengelola anggaran bansos terbesar di Kementerian Sosial juga dihapus dengan alasan perampingan organisasi, di saat yang sama dibuka peluang munculnya jabatan baru Wakil Menteri Sosial padahal tidak dibutuhkan, tentu ini hal yang tidak rasional, dan tidak sesuai dengan prinsip birokrasi yang ramping dan efektif sebagaimana yang dijanjikan Presiden Jokowi,” ujar Hidayat pasca Rapat Kerja Komisi VIII dengan Kementerian Sosial, Rabu (19/1/2022).
Politisi yang akrab disapa HNW ini mengingatkan, Ditjen PFM di tahun 2022 mengelola anggaran sebesar Rp 45 Triliun untuk dua program bansos utama Kemensos. Yakni Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). Di tahun 2021 di mana kasus covid-19 memuncak, Ditjen tersebut juga mengelola bansos tunai, bansos sembako PPKM, dan program sembako kemiskinan ekstrem.
Meskipun masih terdapat beberapa evaluasi, kata Hidayat keseluruhan bansos berhasil disalurkan kepada lebih dari 95% keluarga penerima manfaat. Jika Ditjen PFM dihapus dan program-programnya dileburkan ke dalam struktur Kemensos lainnya, HMW khawatir akan ada proses penyesuaian dan adaptasi yang menyebabkan penyaluran bansos menjadi terkendala dan waktu yang makin panjang, dengan akurasi yang bermasalah. Sementara Rakyat yang berhak menerima manfaat dari program itu makin meningkat jumlah dan keperluannya.
“Apalagi Bu Menteri Sosial ketika menjelaskan ke Komisi VIII DPR-RI terkait konsep peleburan bansos dari Ditjen PFM ke ditjen lainnya juga masih sangat abstrak, dan menuai kritik tajam dari Komisi VIII DPR, hingga diminta untuk menyampaikan kembali secara tertulis dan lebih sistematis. Selain itu akan dilaksanakan FGD khusus untuk membahas dan merumuskan masalah tersebut,” sambungnya.
HNW yang juga Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini mendesak, Menteri Sosial lebih fokus mengatasi beragam persoalan yang ada di Kemensos. Dan tidak menambah persoalan baru dengan menghapuskan Ditjen PFM dan mencari-cari bentuk baru penyaluran bantuan sosial yang masih spekulatif ditengah kondisi sosial akibat covid-19 yang makin berat. Misalnya terkait upaya integrasi bantuan sosial dengan menggabungkan berbagai semesta data bansos. Hal ini potensial menimbulkan munculnya data ganda yang di satu sisi adalah baik karena menunjukkan tiap fakir-miskin menerima lebih dari satu bansos sebagai bagian dari integrasi, namun di sisi lain menunjukkan kerawanan terhadap bansos yang tidak tepat sasaran.
Penagihan dan pembuatan kesepahaman dengan Bank penyalur yang menahan realisasi bansos lantaran urusan-urusan administratif penting segera diselesaikan. Sebab banyak fakir-miskin mengalami kendala dalam hal dokumen kependudukan, dan akses terhadap rekening bansos serta pola berhubungan dengan perbankan. Selain itu usulan program atensi anak yatim/piatu senilai Rp 11,3 Triliun untuk 4 juta anak yang sudah disepakati oleh Mensos dan Komisi 8, dan sudah tersampaikan ke publik, juga harus segera direalisasikan oleh Mensos, melalui koordinasi dan kolaborasi yang lebih intensif dengan Kemenkeu dan Bappenas.
“Masalah-masalah tersebut jika diseriusi pasti membutuhkan fokus mendalam, melalui tim yang solid, yang tidak mungkin diselesaikan jika Mensos juga harus menyiapkan skema bansos baru dengan adanya pergeseran kewenangan antar Ditjen akibat penghapusan Ditjen PFM. Daripada seluruh urusan tersebut tidak teratasi maksimal dan potensial menimbulkan masalah-masalah baru yang tidak membantu negara melaksanakan kewajiban terhadap warga yang berhak mendapat manfaat, lebih baik perubahan SOTK dibatalkan saja melalui penerbitan revisi terhadap Perpres 110/2021,” pungkas Hidayat.
Santoso-Redaksi