Jika Omicron Semakin Merebak, Aturan PTM 100 Persen Harus Disesuaikan Dengan Situasi Daerah

Teropongindonesianews.com

Jakarta, – Dinamika situasi Covid-19 di Indonesia yang dalam beberapa bulan terakhir terkendali dan membaik mulai terganggu dengan peningkatan penyebaran varian Omicron. Salah satu kebijakan yang berpotensi terganggu dan patut mendapat perhatian khusus adalah Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen yang sudah diterapkan di daerah-daerah sejak awal 2022. Banyak pihak menilai kebijakan PTM 100 persen harus segera dievaluasi seiring peningkatan penyebaran varian Omicron di beberapa daerah.

Anggota DPD RI Fahira Idris mengungkapkan, selama pandemi Covid-19 masih terjadi, kebijakan apapun yang diambil termasuk PTM 100 persen harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi pandemi terutama positivity rate baik tingkat daerah maupun nasional. Oleh karena itu, jika terjadi peningkatan penyebaran varian Omicron maka kebijakan dan aturan PTM 100 persen harus segera diformulasikan lagi.

“Aturan PTM 100 persen harus disesuaikan jika varian Omicron semakin merebak terutama di daerah-daerah yang saat ini sudah mulai terlihat peningkatan penyebaran varian Omicron. Selama pandemi ini, apapun kebijakan pelonggaran yang sudah diambil, dalam perjalanan implementasinya harus disesuaikan dengan situasi pandemi. Jika ada potensi peningkatan kasus maka kebijakan pelonggaran apapun termasuk PTM 100 persen harus disesuaikan. Namun, jika potensi penularan bisa dicegah dan situasi pandemi terkendali maka kebijakan pelonggaran bisa dilanjutkan dengan prokes ketat. Namun jika melihat penyebaran varian Omicron di beberapa daerah, PTM 100 persen mesti segera disesuaikan,” ujar Fahira Idris dalam keterangan tertulisnya (24/1).

Menurut Fahira, strategi menghadapi pandemi memang harus seperti teknik injak gas dan rem. Saat situasi pandemi terkendali berbagai aktivitas boleh dilonggarkan dengan protokol kesehatan ketat. Namun saat terjadi peningkatan kasus maka berbagai pelonggaran harus diketatkan lagi. Oleh karena itu, agar teknik injak gas bisa terus dilakukan, masyarakat dan Pemerintah harus bahu membahu mencegah sekuat mungkin varian Omicron merebak dan menjadi ujian gelombang baru.

“Tentunya kita semua ingin PTM 100 persen ini bisa berkelanjutan, tetapi tentunya kita juga harus melihat situasi dan kondisi pandemi Covid-19. Di daerah-daerah yang sudah mulai terlihat terjadi peningkatan kasus, harus segera memformulasikan kebijakan pengetatan kembali, bukan hanya PTM tetapi juga aktivitas kegiatan yang lain. Sementara daerah yang kondisi pandeminya relatif terkendali, berbagai kebijakan pelonggaran harus diiringi dengan protokol kesehatan ketat,” pungkas Senator Jakarta ini.

Santoso-Redaksi

  • REDAKSI Teropong Indonesia News

    TEROPONG INDONESIA NEWS DI DIRIKAN SEJAK TANGGAL 22 DESEMBER 2020 oleh Wahyu dan Haji Darmo

    Related Posts

    GMBI Dukung Proses Hukum Penetapan Tersangka Qomaru Zaman

    Teropongindonesianews.com

    Ketua GMBI Wilter Lampung, Heri Prasojo, S.H, beserta jajaran Wilter Lampung mengucapkan apresiasinya kepada sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) Kota Metro atas penetapan tersangka qomaru zaman, Rabu (16/10/2024).

    Heri Prasojo, S.H, mengapresiasi mendukung penuh sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) Kota Metro dalam menaikkan proses hukum Qomaru Zaman dari tahap dugaan menjadi tersangka dan akan mengawal proses hukum ini sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht), sehingga masyarakat mengetahui kejelasan terkait perkara ini.

    Heri Prasojo, S.H, mengatakan, hasil penetapan tersangka memang menjadi pro kontrak di masyarakat, akan tetapi sebagai warga negara yang baik kita harus menghormati proses hukum yang di tetapkan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) Kota Metro.
    mari kita buang opini di masyarakat mengenai kriminalisasi atau menduga duga adanya peran serta dari pesaing dari calon walikota yang lain. Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) sudah bekerja secara profesional berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


    Adapun jika tidak memenuhi unsur pidananya tidak akan mungkin di tetapkan menjadi tersangka pelanggaran pidana pemilu.

    Di tambahkan pernyataan dari Kordiv Investigasi GMBI Wilter Lampung S.Purnomo Sentra Peneggakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) terdiri dari tiga unsur : Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian, sehingga dalam penetapan tersangka telah berhati-hati mengingat kejaksaan dan kepolisian merupakan aparatur penegak hukum, sehingga dalam menetapkan tersangka tersebut tidak diperboleh memberikan penetapan yang tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara kesatuan republik indonesia.

    Di tambahkan lagi S.Purnomo mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati, memgawal, dan tidak memprovokasi agar penegakan hukum ini di tegakkan se’adil-adil nya. Sehingga terwujudnya pemilu yang damai, kondusif, LUBER serta JURDIL di Kota Metro,”tegas S.Purnomo. ***

    Pewarta: Darwin.

    Editor: Santoso.

    Continue reading
    Pimpin Apel OMP Kasubbid Provost Tindak Pelanggaran Kasatmata

    Teropongindonesianews.com

    Kasubbid Provost Bid Propam Polda Bali AKBP Ketut Dana SH., selaku Kasubsatgas Propam Operasi Mantap Praja, tindak personil dengan pelanggaran kasatmata, selasa 15 Okt 2024.

    Gaktibplin tersebut di laksanakan secara spontan setelah AKBP Dana selesai memberikan arahan saat pimpin apel OMP di halaman depan Mako Polda Bali.

    Seluruh personil yang mengikuti apel dicek satu-persatu oleh anggota Provost, mulai dari penampilan dan sikap tampang seperti pakaian yang digunakan, panjang rambut dan kelengkapan administrasi seperti KTA, SIM, STNK maupun yg lainnya.

    Dari pemeriksaan tersebut terdapat 18 personil secara kasatmata memiliki cukuran yang tidak sesuai aturan, SIM mati maupun tidak membawa KTA dengan alasan lupa ataupun ketinggalan dirumah.

    Selanjutnya para personil tersebut diberikan arahan dan membuat pernyataan tidak mengulangi lagi, serta langsung diberikan hukuman pisik.

    AKBP Dana juga mengingatkan kepada para personil terkait moto dari Kapolda Bali yaitu “DHARMA” singkatan dari Disiplin & Berintegritas, Humanis, Akuntabel, Responsif, Melayani Dengan Hati, Adaptif.
    Yang merupakan dasar personil Polda Bali dan jajaran dalam melaksanakan tugas sehari-hari untuk Melayani, Melindungi dan Mengayomi masyarakat, tutupnya.

    Pewarta: Prabu 69.

    Editor: Santoso.

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    You Missed

    Pemdes Marengan Daya Salurkan BLT,dan Pastikan Tepat Sasaran

    Pemdes Marengan Daya Salurkan BLT,dan Pastikan Tepat Sasaran

    GMBI Dukung Proses Hukum Penetapan Tersangka Qomaru Zaman

    GMBI Dukung Proses Hukum Penetapan Tersangka Qomaru Zaman

    Tanggapan PLT Kadisdik Provinsi Sumatera Selatan Terkait Penggunaan Dana Bos SMAN 18

    Tanggapan PLT Kadisdik Provinsi Sumatera Selatan Terkait Penggunaan Dana Bos SMAN 18

    Kembali Gelar Operasi “JAGRATARA” Imigrasi Ngurah Rai Amankan 10 WNA Mulai Kasus Overstay Hingga Postutitusi

    Kembali Gelar Operasi “JAGRATARA” Imigrasi Ngurah Rai Amankan 10 WNA Mulai Kasus Overstay Hingga Postutitusi

    Pimpin Apel OMP Kasubbid Provost Tindak Pelanggaran Kasatmata

    Pimpin Apel OMP Kasubbid Provost Tindak Pelanggaran Kasatmata

    BATARA GRUP Memulai Ekspansi Bisnis Batubara, Targetkan 30 Juta Ton ke Vietnam

    BATARA GRUP Memulai Ekspansi Bisnis Batubara, Targetkan 30 Juta Ton ke Vietnam