
Teropongindonesianews.com
Bondowoso – Permasalahan PTSL Desa Petung yang di angkat oleh warga Desa Petung Kecamatan Pakem Bondowoso rupanya semakin memanas dengan di kirimkan surat pengaduan pada pihak Kepolisian Resort Bondowoso, pasalnya menurut beberapa nara sumber hasil Konfirmasi Tim Media Teropong Indonesia News telah di dapatkan beberapa keterangan yang sangat menjengkelkan warga.
Adapun keterangan yang juga sempat di terima warga adalah besaran biaya PTSL ( Pendaftaran Tanah Systematis Lengkap – Red ) yang menurut mereka ( Warga – Red ) tidak ada ternyata malah di tarik Rp 500 Ribu perwarga yang mengajukan pada panitia.
Biaya tersebut di tarik dari warga yang mengajukan PTSL dan di kendalikan oleh DP selaku mantan Kepala Desa Petung yang pada saat program tersebut berjalan di bawah kendalinya ( Hasil Konfirmasi Tim Media TIN pada Salah satu panitia dan sebagai Koordinator PTSL Desa Petung tahun anggaran 2017 – Red ).
Selanjutnya di jelaskan juga oleh Mansur bahwa Biaya yang di tarik Panitia dari Masyarakat sebesar Rp 500 Ribu, dan hal ini sudah ada kesepakatan serta Berita acara dari Tiga Pilar Tingkat II yaitu Bupati, Kajari Bondowoso dan Kapolres Bondowoso, akan tetapi sayangnya Mansur ( Koordinator Panitia PTSL Tahun Anggaran 2017 – Red ) tidak menunjukkan Berita acara yang di maksud, hanya saja di katakan bahwa berita Acara tersebut hanya di jelaskan oleh DP yang pada saat itu menjabat sebagai Kades Petung.
Di katakannya juga bahwa sepengetahuannya bahwa setiap sertifikat di beri oleh Pihak BPN ( Badan Pertanahan Nasional – Red ) sebesar Rp 2 Ribu Rupiah yang di berikan pada petugas atas kendali DP, dirinya mengaku bahwa semua itu tidak atas kendalinya karena dia sebagai petugas yang memang benar – benar di tugaskan oleh DP.
Sementara Keterangan Pak Tono pada Tim Media TIN Mengatakan bahwa semua itu adalah kendali dari Mansur selaku Koordinator PTSL 2017 dan 2018, selain itu dirinya pada saat rapat masih ada tugas di Surabaya sehingga tidak mengetahui secara langsung tentanh Berita Acara yang di tanda tangani oleh tiga Pilar Kabupaten yang mengharuskan masyarakat untuk membayar Biaya PTSL sebesar Rp 500 Ribu persertifikat.
Dalam waktu yang sama, Keterangan DP selaku Mantan Kepala Desa Petung menjelaskan bahwa dirinya juga masih memegang Sertifikat warga sebanyal 100 sertifikat karena dirinya merasa meminjam Uang di Bank sebesar Rp 150 Juta untuk membiayai Pelaksanaan Program PTSL tersebut, di katakannya bahwa Sertifikat akan di beri pada setiap warga apabila sanggup membayar masing – masing sebesar Rp 500 Ribu persertifikat.
Isi Dalam Surat laporan pada pihak Kepolisian di jelaskan oleh M sang Pelapor bahwa pada intinya warga Desa Petung sangat kecewa terhadap langkah para Perangkat Desa mereka yang telah memberikan Contoh Kurang baik pada masyarakat, benar – benar membodohi masyarakat dengan menarik biaya yang tidak semestinya pada warga.
” Terus terang kami sangat kecewa dan kami hanya menggunakan hak kami sebagai warga untuk melaporkan pada pihak yang berwajib agar segera menindak lanjuti sesuai dengan proses Hukum “, Tegasnya, di tambahkamnya lagi bahwa permasalahan ini di minta juga oleh warga ( termasuk yang mwnanda tangani Surat Pernyataan bersama dan Surat Pengaduan – Red ) agar segera di proses secara Hukum yang berlaku di negara kita agar ada efek jera.
LSM LPPAN ( Lembaga Pemantau dan Pengawas Anggaran Negara – Red ) yang di Pimpin oleh Amir Macmud dan berkantorkan di Besuki Situbondo yang menyimak juga terkait pelaporan atau pengaduan Warga Desa Petung pada Pihak APH ( Aparat Penegak Hukum – Red ) mengatakan bahwa akan mengawal agar permasalahan Desa Petung tersebut benar – benar bisa di jadikan cermin bagi Desa yang lainnya, tidak mempermainkan Warga dengan mengatasnamakan Program Pemerintah.
Sampai berita ini di tulis, Pengaduan Warga Desa Petung masih dalam proses pemanggilan semua pihak dan yang jelaa permasalahan PTSL Desa Petung pasti akan ramai di mata public, karena Para perangkat karena ketidak tahuannya akan menjadi tamparan masing – masing bagi mereka bahwa Program pemerintah tidak di buat kedok kebaikan demi keuntungan pribadi. ADY. R