Teropongindonesianews.com
Pesawaran – Nampaknya
Permendikbud 14/2018 tentang larangan Pihak sekolah melakukan pungutan dalam bentuk apapun terhadap siswanya yang bersekolah Negeri dan atau swasta tidak di indah kan oleh oknum Kepala sekolah SD-IT Annur, Pasalnya sekolah tersebut Tetap melakukan pungutan terhadap siswanya dengan dalih iuran infaq hingga Seratus ribu rupiah tiap bulannya kepada seluruh siswanya.
Parahnya lagi setiap siswa di sekolah tersebut siswanya diwajib kan untuk membeli buku pelajaran, padahal pada sampul buku yang di duga di jual belikan tersebut berlogokan Kementrian Pendidikan Republik indonesia.
Hal tersebut di ungkapkan oleh salah salah satu orang tua siswa yang namanya enggan di sebutkan, menurutnya bahwa anaknya yang bersekolah di SD IT Annur setiap bulan nya harus membayar uang infaq sebesar seratus ribu rupiah, meski dirinya keberatan dengan adanya iuran yang berdalih infaq tersebut terpaksa harus tetap membayar karena takut berpengaruh terhadap pendidikan anaknya.
“Ia mas kami juga heran Kenapa SD IT Anur melakukan pungutan kepada siswanya dengan alasan sebagai iuran infaq yang yang nilai nya di tentukan sebesar 100 ribu rupiah perbulannya, padahal kita juga sama – sama mengetahui bahwa sekolah tersebut juga Menerima dana Bantuan operasional Sekolah (Bos) dari Pemerintah,” Ujar wanita setengah baya itu.
Dirinya juga mengatakan selain ada nya Pungutan yang berdalih sebagai infaq terhadap siswanya sebesar 100 ribu rupiah Pihak sekolah juga menjual belikan buku pelajaran kepada siswanya
sebesar 25 ribu rupiah, padahal dalam sampul buku tersebut berlogokan Kementrian Pendidikan Repoblik Indonesia.
“Makanya saya heran,setahu saya buku yang berlogokan Kementrian Pendidikan tersebut tidak boleh di perjual belikan, masa kami harus beli buku tersebut sebesar 25 ribu rupiah, jujur mas meski kami para orang tua merasa keberatan terpaksa kami tetap harus membayar buku tersebut,” Keluhnya.
Hal senada juga di sampaikan oleh salah seorang wali murid yang juga namanya minta untuk di rahasiakan, menurut nya bahwa pungutan yang berdalih uang infaq tersebut di duga masuk dalam kategori Pungli, karena pihak sekolah yang mendapatkan dana Bos dari Pemeritah itu di larang melakukan pungutan dalam bentuk apapun.
” Kami berharap dinas pendidikan kabupaten Pesawaran dan pihak pihak terkait dapat menindak tegas oknum kepala sekolah yang di duga melakukan pungutan liar serta di duga menjual belikan buku pelajaran terhadap siswa padahal larangan tersebut tertuang dalam peraturan menteri pendidikan yang berbunyi bahwa pihak sekolah di larang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun ,” Pungkasnya.
Nurbaiti kepala sekolah SDIT Annur saat di konfirmasi melalui via telpon whatsap, dirinya mengatakan pungutan tersebut di lakukan secara sukarela dan tidak di paksakan. DN – RED