Kodifikasi Produk Halal Penting Untuk Mengembangkan Industri Halal

Teropongindonesianews.com

Jakarta, – Kodifikasi data industri produk halal menjadi langkah Pemerintah untuk mengembangkan industri halal. Menurut Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Aqil Irham, kodifikasi penting agar data produk halal dengan transaksi perdagangan ekspor dan impor serta data industri terintegrasi dengan baik.

Lebih lanjut Aqil mengatakan saat ini posisi nilai ekspor Indonesia menduduki posisi keempat karena tidak tercatatnya aktivitas ekspor produk halal. Padahal menurutnya, ekspor Indonesia memiliki nilai yang lebih besar dari Malaysia yang menduduki posisi pertama.

“Inilah pentingnya integrasi sistem informasi pencatatan produk-produk halal untuk ekspor sehingga bisa terekam, baik volumenya maupun nilai transaksinya sehingga kita dengan itu mudah-mudahan bisa memperbaiki skor kita,” ungkap Aqil.

Kodifikasi juga dinilai penting untuk mempermudah pelacakan kandungan bahan baku produk. Hal ini tidak hanya merupakan bentuk transparansi produsen terhadap konsumen, namun juga menjadi cara melindungi produsen dari kerugian.

“Dengan adanya kodifikasi atas sertifikasi produk halal akan mempermudah pembuat kebijakan untuk dapat mengambil keputusan yang tepat dalam mengembangkan industri halal kita,” ungkap Kepala Lembaga National Single Window (LNSW) Agus Rofiudin mendukung pelaksanaan kodifikasi.

Dalam kegiatannya, para eksportir produk bersertifikasi halal akan diminta untuk melaporkan sertifikat halal produknya pada dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) melalui kode 952. Bagi eksportir yang patuh mengisi kode 952, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani memungkinkan untuk diberikan fasilitas kemudahan pelayanan ekspor. Fasilitas tersebut dapat diberikan dalam bentuk Mitra Utama (MITA) atau mendapat sertifikat Authorized Economic Operator (AEO) Kepabeanan.

Askolani menegaskan perlunya kolaborasi dengan seluruh kementerian/lembaga terkait pemanfaatan data kodifikasi guna mengembangkan industri halal tanah air dan mendorong kemajuan ekonomi nasional. Untuk itu pada 30 November 2021, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dan nota kesepahaman dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Lembaga National Single Window (LNSW), dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terkait kodifikasi data produk halal dan integrasinya pada data perdagangan dan ekonomi.

Santoso-Redaksi

  • REDAKSI Teropong Indonesia News

    TEROPONG INDONESIA NEWS DI DIRIKAN SEJAK TANGGAL 22 DESEMBER 2020 oleh Wahyu dan Haji Darmo

    Related Posts

    GMBI Dukung Proses Hukum Penetapan Tersangka Qomaru Zaman

    Teropongindonesianews.com

    Ketua GMBI Wilter Lampung, Heri Prasojo, S.H, beserta jajaran Wilter Lampung mengucapkan apresiasinya kepada sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) Kota Metro atas penetapan tersangka qomaru zaman, Rabu (16/10/2024).

    Heri Prasojo, S.H, mengapresiasi mendukung penuh sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) Kota Metro dalam menaikkan proses hukum Qomaru Zaman dari tahap dugaan menjadi tersangka dan akan mengawal proses hukum ini sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht), sehingga masyarakat mengetahui kejelasan terkait perkara ini.

    Heri Prasojo, S.H, mengatakan, hasil penetapan tersangka memang menjadi pro kontrak di masyarakat, akan tetapi sebagai warga negara yang baik kita harus menghormati proses hukum yang di tetapkan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) Kota Metro.
    mari kita buang opini di masyarakat mengenai kriminalisasi atau menduga duga adanya peran serta dari pesaing dari calon walikota yang lain. Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) sudah bekerja secara profesional berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


    Adapun jika tidak memenuhi unsur pidananya tidak akan mungkin di tetapkan menjadi tersangka pelanggaran pidana pemilu.

    Di tambahkan pernyataan dari Kordiv Investigasi GMBI Wilter Lampung S.Purnomo Sentra Peneggakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) terdiri dari tiga unsur : Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian, sehingga dalam penetapan tersangka telah berhati-hati mengingat kejaksaan dan kepolisian merupakan aparatur penegak hukum, sehingga dalam menetapkan tersangka tersebut tidak diperboleh memberikan penetapan yang tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara kesatuan republik indonesia.

    Di tambahkan lagi S.Purnomo mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati, memgawal, dan tidak memprovokasi agar penegakan hukum ini di tegakkan se’adil-adil nya. Sehingga terwujudnya pemilu yang damai, kondusif, LUBER serta JURDIL di Kota Metro,”tegas S.Purnomo. ***

    Pewarta: Darwin.

    Editor: Santoso.

    Continue reading
    Pimpin Apel OMP Kasubbid Provost Tindak Pelanggaran Kasatmata

    Teropongindonesianews.com

    Kasubbid Provost Bid Propam Polda Bali AKBP Ketut Dana SH., selaku Kasubsatgas Propam Operasi Mantap Praja, tindak personil dengan pelanggaran kasatmata, selasa 15 Okt 2024.

    Gaktibplin tersebut di laksanakan secara spontan setelah AKBP Dana selesai memberikan arahan saat pimpin apel OMP di halaman depan Mako Polda Bali.

    Seluruh personil yang mengikuti apel dicek satu-persatu oleh anggota Provost, mulai dari penampilan dan sikap tampang seperti pakaian yang digunakan, panjang rambut dan kelengkapan administrasi seperti KTA, SIM, STNK maupun yg lainnya.

    Dari pemeriksaan tersebut terdapat 18 personil secara kasatmata memiliki cukuran yang tidak sesuai aturan, SIM mati maupun tidak membawa KTA dengan alasan lupa ataupun ketinggalan dirumah.

    Selanjutnya para personil tersebut diberikan arahan dan membuat pernyataan tidak mengulangi lagi, serta langsung diberikan hukuman pisik.

    AKBP Dana juga mengingatkan kepada para personil terkait moto dari Kapolda Bali yaitu “DHARMA” singkatan dari Disiplin & Berintegritas, Humanis, Akuntabel, Responsif, Melayani Dengan Hati, Adaptif.
    Yang merupakan dasar personil Polda Bali dan jajaran dalam melaksanakan tugas sehari-hari untuk Melayani, Melindungi dan Mengayomi masyarakat, tutupnya.

    Pewarta: Prabu 69.

    Editor: Santoso.

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    You Missed

    Pemdes Marengan Daya Salurkan BLT,dan Pastikan Tepat Sasaran

    Pemdes Marengan Daya Salurkan BLT,dan Pastikan Tepat Sasaran

    GMBI Dukung Proses Hukum Penetapan Tersangka Qomaru Zaman

    GMBI Dukung Proses Hukum Penetapan Tersangka Qomaru Zaman

    Tanggapan PLT Kadisdik Provinsi Sumatera Selatan Terkait Penggunaan Dana Bos SMAN 18

    Tanggapan PLT Kadisdik Provinsi Sumatera Selatan Terkait Penggunaan Dana Bos SMAN 18

    Kembali Gelar Operasi “JAGRATARA” Imigrasi Ngurah Rai Amankan 10 WNA Mulai Kasus Overstay Hingga Postutitusi

    Kembali Gelar Operasi “JAGRATARA” Imigrasi Ngurah Rai Amankan 10 WNA Mulai Kasus Overstay Hingga Postutitusi

    Pimpin Apel OMP Kasubbid Provost Tindak Pelanggaran Kasatmata

    Pimpin Apel OMP Kasubbid Provost Tindak Pelanggaran Kasatmata

    BATARA GRUP Memulai Ekspansi Bisnis Batubara, Targetkan 30 Juta Ton ke Vietnam

    BATARA GRUP Memulai Ekspansi Bisnis Batubara, Targetkan 30 Juta Ton ke Vietnam