
Teropongindonesianews.com
WAYKANAN -Diduga SPBU yang berada di Jalan Lintas Sumatra, Kampung Gunung Katun, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Waykanan, Propinsi Lampung, merasa hebat sehingga dengan beraninya melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.
SPBU Kabupaten Waykanan ini diduga telah sengaja mengibarkan Bendera Merah Putih Dalam Keadaan Lusuh, Kusam, Robek, Luntur, dan Rusak di halaman SPBU yang Terciduk oleh kamera Tim Awak pada hari. Selasa (22/02/2022.)
Sebagaimana di jelaskan dan tertuang dalam UU No 24/2009 Pasal 24c junto Pasal 67b yang berbunyi pada Pasal 24c. Setiap orang dilarang untuk mengibarkan Bendera Merah Putih dalam keadaan Rusak, Robek, Luntur, Lusuh, kusam dan Seperti yang disebutkan pada Pasal 67b, Barang siapa saja yang telah melanggar UUD tersebut diatas maka akan terkena Hukuman Pidana penjara 1 (satu) tahun atau denda paling Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Sementara Bendera Merah Putih yang harganya tidak seberapa mahal dan tidak akan merugikan perusahaan SPBU yang sudah lama berdiri di Waykanan dan tidak akan membuat susah dalam kehidupan pemilik SPBU tersebut tidak terbelikan. Sehingga masih mengibarkan Bendera Merah Putih yang Lusu, Kucel, dan Sobek di lapangan Halaman Kantor Partai Golkar Kabupaten Waykanan.
Yang lebih menyedihkan lagi adalah, pengibaran bendera tersebut pas di pinggir jalan lintas Sumatra, Sehingga siapapun yang melintas pasti akan melihat kantor yang telah dengan jelas melanggar hukum yaitu dengan mengibarkan bendera yang kusam, lusuh, dan sobek.
Dalam hal ini, Tim Awak Media Awak Media akan melaporkan pihak SPBU gunung katun, Kabupaten Waykanan, yang telah menghina Lambang Negara Indonesia ke pihak yang berwenang. Dimana Tim Awak Media merasa pihak SPBU gunung katun Waykanan seakan-akan kebal dengan hukum, sehingga mereka berani menghina Lambang Negara Indonesia. Sedangkan SPBU tersebut dari BUMN, berarti Negara yang punya. Tetapi sangat disayangkan, SPBU tersebut dengan beraninya menghina Lambang Sangsaka Merah Putih.” Katanya.
“Mungkin karena mereka pemilik SPBU yang berhubungan dengan BUMN, Dan lain-lainnya, sehingga mempunyai dekengan orang-orang hebat, sehingga dengan beraninya menghina lambang Negara Indonesia tersebut.”
“Kami dari Tim Awak Media sangat menyayangkan dan Prihatin atas tindakan SPBU Gunung Katun, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Waykanan tersebut yang dengan berani-beraninya menghina Lambang Negara Indonesia yang sudah Sobek. Sedangkan Sudah jelas Kalau SPBU tersebut adalah tempat masyarakat dan para pejabat tinggi Kabupaten Waykanan atau luar Waykanan untuk membeli minyak kendaraan mereka sehingga dengan jelas mereka melihat bendera yang dikibarkan tersebut
“Kami dari Tim Awak Media akan segera melaporkan tindakan Pemilik SPBU Gunung Katun, Kabupaten Waykanan yang telah mengibarkan Lambang Negara Indonesia yang sudah Sobek di kibarkan di halaman Kantor, SPBU,
Dan apabila perlu kami akan mengirimkan Laporan ke kantor pusat Serta akan melapor ke Polda atau Ke Polri sekalian.
Kami berharap pihak yang berwenang, terkait masalah ini supaya cepat di lakukan tindakan penangkapan dalam menangani kasus penghinaan Lambang Negara ini. Karena kita mengingat perjuangan para pejuang-pejuang yang dulu, yang sudah rela mengorbankan Jiwa dan Raga mereka demi Merebut Bendera Merah Putih dan memerdekakan Indonesia dari penjajah. Jangan pandang dia pemilik SPBU atau apapun dia, hukum harus ditegakkan dari oknum-oknum penghianat bangsa tersebut.”
“Seharusnya kita berterima kasih kepada pejuang-pejuang dulu, Sedangkan kita cuma meneruskannya saja sudah dan memelihara lambang negara, Ini malah menghina Lambang Negara. Sungguh benar-benar sangat memalukan.” Pungkasnya.
Zainal