Diduga Asal – Asalan dan Tak Transparan, Jalur Pantura Demung – Besuki Di Soal Warga
Teropongindonesianews.com
Situbondo – Diduga Asal – Asalan dan Tak Transparan, Proyek Padat Karya Provinsi Jawa Timur Untuk Kegiatan Saluran Draenase Jalan Pantura Demung – Besuki Disoal Warga.
Pembangunan drainase memiliki tujuan penting, yaitu untuk mengurangi dan membuang kelebihan air dari suatu kawasan agar lahan tersebut bisa berfungsi secara optimal sesuai dengan kegunaannya. Secara umum, sistem drainase dapat didefinisikan sebagai serangkaian bangunan air yang berfungsi untuk mengurangi dan / atau membuang kelebihan air dari suatu kawasan atau lahan, sehingga lahan dapat difungsikan secara optimal. Akan tetapi jika pelaksanaan pembangunannya dikerjakan asal – asalan, maka bangunan tersebut disinyalir tidak akan bertahan lama.
Sebagaimana yang terlihat pada proyek Padat Karya Provinsi Jawa Timur untuk pembangunan saluran draenase yang ada di sepanjang jalan pantura Desa Demung Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo, yang mana dalam pelaksanannya diduga asal – asalan dan terkesan menyembunyikan nilai anggaran. Hal tersebut terlihat pada beberapa tahapan kegiatan seperti pemasangan lantai, yang mana pihak pekerja melaksanakan pekerjaan tersebut dalam kondisi ada genangan air. Sehingga hal tersebut diprediksi kwalitas bangunan dinilai kurang terjamin. Hal lain yang menimbulkan tanda tanya masyarakat yakni disekitar lokasi tidak ada papan informasi perihal nilai anggaran, sehingga dalam pelaksanaan kegiatan tersebut tidak dapat diketahui anggaran dari mana serta berapa nilainya, seakan ada kesengajaan pihak pelaksana menyembunyikan ke hadapan publik, masak seperti anak-anak sedang maen petak umpet..?!
Sukris, pria asal besuki yang merupakan anggota Lembaga Pemantau dan Pengawas Anggaran Negara “LPPAN” menyayangkan atas pekerjaan proyek padat karya yang diduga dikerjakan asal asalan tersebut dan tak transparan. Dirinya juga mempertanyakan terkait kwalitas beberapa material yang digunakan pada proyek tersebut, seperti semen, batu, maupun pasir. Sementara semen yang terlihat dilokasi dengan merk dynamix, jika dibandingkan dengan semen gersik maka akan ada perbedaan tentang kwalitas ataupun harganya.
Disisi lain Sukris juga meragukan tentang kwalitas pasir, sehingga pada saat turun ke lokasi sempat meminta sedikit pasir yang warnanya terlihat agak kecoklatan yang rencananya akan dibuat sampling, jangan – jangan kandung pada pasir tersebut ada campuran tanah. Sehingga dirinya berencana bahwa dalam waktu dekat akan melayangkan surat ke beberapa instansi tetkait, dengan tujuan agar pelaksanaan pekerjaan proyek draenase jalan pantura demung besuki tersebut diawasi secara ketat dan cermat, dan terkait campuran yang digunakan untuk pasangan agar dilakukan uji kelayakan oleh ahli teknis bangunan untuk memastikan seperti apa kwalitas bangunan tersebut..?!! Sementara menurut seorang pengawas yang ada dilapangan bahwa material tersebut di suplay oleh orang Buduan Kecamatan Suboh inisial S.
Hal lain yang di pertayakan oleh Sukris, yakni terkait legalitas material pasir dan batu, apakah material tersebut diperoleh dari pihak penambang yang memiliki ijin secara legal..?!! jangan sampai proyek tersebut menggunakan material yang dinilai tidak jelas ijinnya, atau menggunakan material gelap (Ilegal Mining)..?!! Adapun hal tersebut merupakan upaya untuk menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan, sementara aturan sudah jelas sebagimana bunyi Undang – Undang No. 3 Th 2020 tentang Perubahan UU No. 4 Th 2009, Pasal 158 (Perubahan UU Minerba), mengatur yang pada prinsipnya bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin sebagaimana dalam Pasal 35 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). Redaksi