
Teropongindonesianews.com
Pontianak, Kalimantan Barat-
Rapat evaluasi penerapan harga Tandan Buah Sawit (TBS) yang menghadirkan asosiasi perusahaan sawit dan petani, Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan pemerintah daerah di Aula Kantor Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalbar, Jumat (13/5/2022).
Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalbar, M. Munsif mengingatkan kepada perusahaan penerima Buah Sawit atau Pabrik Kelapa Sawit bahwa dalam penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit telah diatur oleh pemerintah dan diharapkan agar pihak perusahaan mengikuti aturan yang berlaku dalam menentukan harga TBS.

Menurutnya, Roh penentuan harga adalah pemerintah dan bukan perusahaan. Hal itu mengacu kepada aturan yang ada seperti Pergub Kalbar Nomor 63 tahun 2018.
Namun menurutnya, kenyataan yang terjadi di lapangan saat ini, pihak perusahaan seenaknya saja menentukan harga TBS. Hal ini kami dapatkan berdasarkan laporan dari asosiasi atau masyarakat melalui nomor aduan yang diberikan.

Harga TBS yang dibeli PKS saat ini di bawah harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan tim penetapan harga. Sementara dalam penetapan harga tersebut pihak perusahaan merupakan salah satunya yang terlibat dalam penetapan harga tersebut. Maka dapat dipastikan bahwa pihak perusahaan telah melakukan kesalahan dengan mengingkari kesepakatan bersama mengenai harga TBS.
Kejadian ini tetjadi pasca larangan ekspor CPO, PKS atau pihak perusahaan dengan seenaknya menentukan harga. Padahal untuk harga harusnya mengacu pada aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan tim. “Kami menerima laporan bahwa dalam sebulan ada dua kali bahkan lebih perusahaan menentukan harga TBS hingga jatuh pada kisaran harga Rp1.800 per kilogram”. Tandasnya.

Dengan kondisi yang ada, pihaknya tidak segan mengingatkan dan bahkan menegur perusahaan sebagaimana wewenang yang telah diberikan. Termasuk pemerintah kabupaten sebagai pemberi izin agar dapat membina dan diharapkan agar bisa mengawal tata niaga sawit tersebut. Hal ini disampaikannya agar kesejahteraan para petani kelapa sawit dapat terwujud.
Dalam kesempatan itu hadir juga Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat Drs. Junaidi, MM.
Bung Aan







