
TeropongIndonesiaNews.com
Jember – Sopir travel berinisial AR (27) asal Dusun Serut Desa Badean Kecamatan Panti Jember ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Patrang pasalnya mengedarkan obat obatan keras berbahaya berlogo Y yang dengan sasaran pembeli emak -emak.
Penangkapan tersebut ketika telah terjadi transaksi jual beli tanpa ijin berupa obat keras berbahaya sebanyak 20 butir di area Hotel Alam Indah Lestari Kelurahan Baratan Kecamatan Patrang Kabupaten Jember.
Alasan tersangka menjual obat keras berbahaya itu karena untuk keperluan membeli minuman jenis anggur merah ,” kata Kapolsek Patrang AKP. H eri Supadmo,SH di Mapolsek Patrang.
Diungkapkan Kapolsek, praktik transaksi jual beli obat keras berbahaya itu berhasil terendus setelah anggotanya mendapat informasi masyarakat. Berawal dari itu, Tim Unit Reskrim melakukan penggeledahan di TKP dan mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka.
Akibat perbuatannya, Tersangka AR oleh penyidik dikenakan pasal 197 subsider Pasal 196 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. YULI
Sumber: Polsek Patrang







