Jaksa Pengkhianat tak boleh ad di Kejaksaan Negeri Sumenep, Memalukan…??

Teropongindonesianews.com

Sumenep – TRUST!. Itulah yang musti dirawat oleh penegak hukum. Meski ada yang bilang: “don’t trust words, trust action”.

Lewat kata-kata, institusi Kejaksaan berjuang keras merawat trust. Memperbaiki pelayanan.

Tapi di Kejaksaan, selalu ada “binatang berakal” yang tak sanggup bertahan di tempat steril, ia lebih senang hidup dan berkembang di tempat kotor. Meski Kejagung berusaha keras membersihkannya.

Jika datang ke Kejaksaan, pasti bertemu kata-kata: “Zona Integritas”. Biasanya dilanjutkan dengan kalimat: “Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Apakah anda percaya kata-kata itu? Simpan saja jawabannya.

Tanggal 31 Maret 2022, LKBH IAIN Madura melalui saya, diminta melakukan negosiasi secara cuma-cuma berkaitan dengan dugaan terjadinya pemerasan terhadap warga desa Ketawang Laok Kec. Guluk-Guluk Sumenep.

Berawal dari kasus tipu gelap yang ditangani seorang jaksa di Kejari Sumenep, lalu berujung pemerasan terhadap keluarga Tersangka. Kalau tidak ada uang, ditahan dan dituntut berat. Kalau ada uang, akan dibantu.

Korban jaksa itu hanya petani, tak punya kemampuan memenuhi sejumlah uang yang diminta. Tapi ia rakyat kecil, tak paham hukum. Demi anak, apapun dia lakukan. Tergopoh-gopoh mencari pinjaman, akhirnya lega karena masih ada tetangga yang iba.

Atas arahan jaksa itu, sejumlah uang diserahkan langsung di Kejari Sumenep secara bertahap dengan jumlah Rp30.500.000. Meski ia tidak benar-benar mengerti untuk apa duit sebanyak itu. Jaksa itu hanya bilang, uang itu untuk jaksa, agar bisa dituntut ringan dan untuk hakim agar putusan menguntungkan anaknya. Korban tidak mengerti, yang ia mengerti hanya satu. Hukum biayanya besar. Untuk dihukum saja harus keluar banyak biaya.

Ternyata, dalam perkara tipu gelap, anak dari korban itu dituntut tiga tahun penjara. Uang hasil perasan dikantongi, tuntutannya ditinggikan. Sadis kan!

Sadar dikerjai, korban meminta bantuan LKBH IAIN Madura.

Pada hari itu, Polres Sumenep menerima surat pemberitahuan aksi Unras yang akan dilakukan oleh Barisan Penegak Keadilan (BPK) Kabupaten Sumenep bertempat di Kejari Sumenep tanggal 1 April 2022 pukul 10.00 WIB. Tema Unrasnya, menarik: “Melawan Jaksa Pemeras Husnul Hakiki”.

Tanggal 31 Maret 2022, sekitar jam 23.00 WIB, saya ditelpon salah satu anggota Intel Polres Sumenep dan berusaha membangun komunikasi perihal masalah itu. Mereka meminta saya ke Sumenep, tapi saya tidak mau. Kalau mereka menilai masalah itu penting, saya minta mereka yang datang ke tempat saya. Akhirnya sepakat bertemu di Cafe Tamer Ganding Sumenep.

Setelah ketemu, Kejari Sumenep diwakili Kasi Intel, didampingi dua anggota intel Polres Sumenep. Intinya berharap agar Unras tidak digelar. Lalu saya memberi syarat:

Pertama, kembalikan seluruh uang hasil perasan yang telah diterima oknum Jaksa itu dan serahkan langsung kepada rakyat yang diperas.

Kedua, tidak perlu lagi memperpanjang perkara. Cukup sudah putusan Pengadilan Negeri Sumenep, tak perlu banding.

Kejari Sumenep beruntung punya Kasi Intel yang tahu cara berkomunikasi dengan baik, menjaga adat istiadat, bekerja keras menjaga citra Kejaksaan. Ia dengan berat hati, demi nama baik institusi, menyampaikan siap memenuhi dua syarat yang saya minta.

Akhirnya, tanggal 1 April 2022, sekitar pukul 02.30 WIB dini hari, sejumlah uang Rp30.500.000. diserahkan kepada korban. Lalu, masing-masing pihak, baik korban maupun Kasi Intel menandatangani dua lembar kesepakatan yang ditandatangani dan disaksikan pula oleh Ketua dan satu perwakilan dari Barisan Penegak Keadilan (BPK) Sumenep.

Setelah itu, ternyata oknum jaksa itu tidak menghormati ikhtiar Kasi Intel untuk menjaga nama baik institusi Kejaksaan. Ia banding.

Karena itu saya menilai bahwa oknum jaksa itu memang benar-benar “binatang kecil yang berakal”. Lebih senang hidup dan berkembang di tong sampah, daripada di tempat bersih.

Jamwas dan Kejagung harus mencatat nama “binatang” ini. Dia adalah Jaksa Muda Bambang Nurdiantoro, SH.,MH.

Menurut kalian, apakah berani Jaksa ini bertindak sendiri? Mungkinkah ia mematuhi arahan atasannya? Kasi Pidum Misalnya?

Pertanyaan itu penting, karena kami merasa bahwa sampai saat ini, gonjang ganjing perselisihan antara sesama penegak hukum di Sumenep semakin memanas. Ubun-ubun mereka mendidih, tapi tak ada yang berani nahi mungkar terhadap oknum-oknum jaksa ini.

Kasi Pidum Kejari Sumenep bernama Irfan Mangalle sudah pernah dikeluhkan Advokat Supyadi, karena banyak kasus-kasus Pidum yang lamban. Keluhan itu dimuat Radar Madura.

Perkara paling mutakhir yang saya tangani terkait dengan pemalsuan sertipikat dan stempel Annuqayah Daerah Lubangsa dalam kasus BOP juga sangat janggal. Kejari seolah-olah berusaha melepaskan pelaku dari jerat hukum.

Bagaimana mungkin, yang dilaporkan oleh Annuqayah adalah pemalsuan, tapi petunjuk Kejari Sumenep kepada penyidik bahwa perkara tersebut termasuk perkara Tipikor dan menilai penyidik di Pidum Polres Sumenep tidak berwenang memeriksa.

Prediksi saya, jika dialihkan ke Tipikor jelas pelaku ini bebas dan lepas dari jerat hukum. Jaksa yang menangani masalah ini di Kejari tentu bekerja atas arahan Kasi Pidum.

Jika Jaksa Muda Kejari Sumenep bernama Bambang Nurdiantoro kartu merah, maka Kasi Pidum Irfan Mangalle harus diberi kartu kuning.

Jenis Jaksa yang seperti inilah yang diperangi Kejagung. Merekalah pengkhianat dan benalu di internal Kejaksaan sebagaimana pernyataan Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin ketika Kungker di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat 30 Maret 2022.

Kejagung mengaku masih menerima laporan adanya “oknum jaksa nakal”. Ia menyayangkan dalam instansinya masih ada oknum yang justru merusak citra Kejaksaan.

Saya hanya ingin bilang: Kejagung harus berani membuang sampah pada tempatnya . (TG/ Tim)

  • Wahyu

    TEROPONG INDONESIA NEWS DI DIRIKAN SEJAK TANGGAL 22 DESEMBER 2020 oleh Wahyu dan Haji Darmo

    Related Posts

    Sekretaris BPD Grujugan Baru Sorot Kinerja Aparatur Desa : Pelayanan Buruk, Dana Desa Tak Berdampak 

    Pesawaran, Lampung – Musringah, Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Grujugan Baru, Kecamatan Negeri Katon,  mengungkapkan kekesalannya atas kinerja aparatur desa yang dinilai buruk selama ini. Ia menyoroti pelayanan yang tidak memuaskan dan mendesak adanya perbaikan di bidang pelayanan publik. 

    Dalam wawancara dengan media Teropong Indonesia News, Musringah menyampaikan harapannya agar Pemerintah Desa Gerujugan Baru melakukan perbaikan signifikan di tahun 2025, khususnya dalam hal pelayanan.  Ia juga menuntut tindakan tegas terhadap aparatur desa yang malas dan tidak fokus bekerja.

    “Saya berharap pelayanan kepada masyarakat ditingkatkan. Dengan adanya Penjabat (PJ) yang baru, mudah-mudahan pelayanan akan lebih baik dan tercipta terobosan baru dalam disiplin aparatur desa.,Aparatur yang malas, tidak fokus bekerja, dan tidak bisa bekerja sama dengan baik harus diganti ,Jangan sampai urusan masyarakat terbengkalai ,Saya berharap ada inovasi sehingga Desa Grujugan Baru dapat sejajar dengan desa lain,” tegas Musringah.

    Musringah juga menyoroti penggunaan dana desa yang tidak optimal. Menurutnya, lebih dari 50% dana desa habis untuk gaji dan insentif, tanpa ada dampak nyata bagi peningkatan kualitas pelayanan masyarakat , Ia khawatir jika kondisi ini terus berlanjut, akan banyak masyarakat yang tidak memiliki dokumen penting seperti Kartu Keluarga (KK), KTP, dan akta kelahiran. 

    “Saya mohon atas nama BPD dan masyarakat, agar Bapak PJ Sutopo dan Bapak Camat Negeri Katon, Data Trianda, bertindak tegas ,Jangan sampai ada masyarakat yang kesulitan mendapatkan dokumen penting , Dana desa harus digunakan dengan efektif dan transparan,” pungkasnya.

    Musringah secara tegas meminta PJ Desa Grujugan Baru, Sutopo, dan Camat Negeri Katon, Data Trianda, untuk mengambil tindakan tegas terhadap aparatur desa yang tidak profesional. Ia juga mendesak adanya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa, agar dana tersebut benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.

    Continue reading
    Dua Desa di Kabupaten Nias Selatan resmi Dilaporkan Ke Kejati Sumatera Utara

    NIAS – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sumatera Utara Lembaga Pengawas Aset Negara KGS-AI resmi melaporkan 2 Desa di kejaksaan Tinggi sumatera Utara terkait Dugaan KORUPSI Dana Desa dengan tanggal yang berbeda.

    Adapun Pemerintah Desa yang diLaporkan di kejaksaan Tinggi sumatera Utara yakni
    Pemerintah Desa Boholu Kecamatan Amandraya dan Pemerintah Desa Hilialawa Kecamatan Somambawa, Kabupaten nias Selatan Provinsi Sumatera Utara.

    Ketua DPD Sumut Agustinus Zebua telah melaporkan Pemerintah desa serta perangkatnya tersebut dikejaksaan Tinggi sumatera utara berdasarkan hasil investigasi di lapangan yang di duga kuat telah terjadi penyalahgunaan keuangan negara dari anggaran Dana Desa tahun 2020 sampai 2024 miliaran rupiah.

    tambah Agustinus Zebua contoh Desa BOHOLU adanya pembangunan FISIK PAUD dengan anggaran ratusan juta rupiah ternyata bangunan tersebut kalau di perkirakan 30 jutaan, sesuai hasil investigasi dilapangan PAUD tersebut hanya berdinding papan dengan ukuran 6×7 meter termasuk aset desa juga tidak ada terlihat sementara ratusan juta rupiah Anggaran Dana Desa di peruntukkan Pemerintah Desa
    Boholu sesuai juknis laporan pertanggungjawaban tiap tahunnya.

    Selanjutnya Dana PKK Desa Boholu hampir kurang lebih 100 Jutaan dan lainnya yang di duga sebagai lahan korupsi yang merugikan keuangan negara demi memperkaya diri Pemerintah Desa.

    Sambung Agustinus, kalau kita lihat secara SPJ jelas sudah siap dalam laporan secara pertanggungjawaban yang diduga diatur dan di selesaikan diatas meja tanpa hambatan demi memperlancar pencairan dana berikutnya dan kepentingan pribadi untuk memperkaya diri secara berjamaah oleh oknum kepala Desa BOHOLU inisial GG.

    ketika di konfirmasi oleh awak media pada kedua kepala desa yang sudah dilaporkan mengaku bahwa dalam pelaksanaan dana desa di desa BOHOLU maupun oknum Kepala Desa inisial SZ di Kecamatan Somambawa kabupaten Nias selatan mengaku bahwa sudah dilaporkan dikejaksaan negeri Kabupaten Nias Selatan dan Inspektorat tapi adem adem saja tutur
    Keduanya.

    Lebih ironisnya Bendahara Desa hiliawa adalah anak kandung dari saudara kepala Desa Hilialawa yang bekerja sebagai Guru Honor di SMKN 1 Somambawa yang sebentar lagi Jadi PPPK sehingga telah terjadi penerimaan honor yang bersumber dari keuangan Negara yang ganda.

    Ketua DPD Sumut Lembaga Pengawas Aset Negara KGS-AI Agustinus Zebua mengatakan bahwa kedua Desa tersebut telah kita laporkan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utaradan tembusan surat kepada Menteri PDTT RI, Kejaksaan agung RI Menteri keuangan, Komisi Pemberantasan Korupsi,Polda sumut, serta masih ada tembusan lainnya.

    Lebih anehnya ketika kami turun di Desa Hilialawa Kecamatan SOMAMBAWA, kepala dan beberapa orang lainnya langsung menghadang kami agar tidak melihat pekerjaannya dari tahun 2020 – 2024 di persimpangan pariwisata Naru’u sebelum kantor Desa Hilialawa Kecamatan Somambawa terlihat oknum kepala Desa menyuruh perangkatnya untuk secepatnya mengambil 1 kardus minuman bir, beberapa botol Tuak suling Nias untuk diberikan kepada kita tim dari Lembaga dan wartawan.

    Oknum Kepala Desa inisial SZ mencoba membujuk kami namun kita selalu menolak untuk tidak minum minuman beralkohol dan hal lainnya, sembari SZ meminta untuk duduk bersama saja, di saksikan oleh pemerintah Desa lainnya dan sembari menawarkan kepada oknum wartawan inisial TZ untuk memberitakan pekerjaan di Desanya untuk berita Positif

    saya ketua DPD Sumatera Utara Lembaga Pengawas Aset Negara KGS-AI Agus zebua menolak tawarannya tersebut, karna ViSI Misi Pak Prabowo Subianto Sebagai Kepala Negara Republik Indonesia adalah memberantas masalah korupsi yang terlebih Dana Desa yang dapat memperkaya diri oknum kepala desa dan perangkatnya.

    Setelah itu kami langsung keteluk dalam untuk Nias Selatan menyampaikan laporan tembusan surat di kejaksaan teluk dalam seketika kami sudah sampai di depan kantor kejaksaan tiba tiba kepala desa Hilialawa menghubungi saya untuk bertemu sebentar saja bersama bendaharanya anak kandung abangnya yang bernama Farli sandre zebua,sesampai kami diwarung depan kantor Kejaksaan menyebrang, terlihat ada banyak minuman beralkohol di atas meja yang telah disediakan oleh oknum kepala desa inisial SZ yang telah mabuk sambil menarik tangan saya,dengan berkata mari kita damai, jangan laporkan saya, sebelumnya saya sudah pernah di laporkan oleh warga saya di inspektorat.

    Tambah SZ Oknum Kepala Desa Hilialawa mari kita duduk bersama saya memang akui saya tidak sempurna untuk melaksanakan Dana Desa dan sudah berkesalahan dalam pelaksanaan dana desa, tidak ada yang sempurna pak saya akui itu,lalu saya jawab kedia kalau sudah salah kembalikan uang negara, itu uang di peruntukan untuk kesejahtetaan rakyatmu, kalau tidak bersalah kenapa takut, baiknya biaya minum bapak ini yang Ratusan Ribu rupiah baiknya gunakan untuk membantu masyarakatmu.

    Kepala Desa tidak diajarin untuk mabuk mabukan tapi seharusnya sebagai panutan ditengah masyarakat tutur Agustinus zebua

    Ditambahkannya lagi oleh Agus zebua memohon kepada bapak kejaksaan tinggi dan seluruh instansi tembusan surat laporan pengaduan ini agar menjadi ATENSI penanganan kasus Dugaan Korupsi yang diduga menjadi lahan Korupsi terbesar kepala Desa secara berjamaah kiranya dapat diuangkap secara terang benderang berdasarkan UU Nomor 31 yahun 1999 sebagaimana di ubah UU nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi tegas Agustinus Zebua.

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    You Missed

    Sekretaris BPD Grujugan Baru Sorot Kinerja Aparatur Desa : Pelayanan Buruk, Dana Desa Tak Berdampak 

    • By Wahyu
    • Januari 17, 2025
    • 4 views
    Sekretaris BPD Grujugan Baru Sorot Kinerja Aparatur Desa : Pelayanan Buruk, Dana Desa Tak Berdampak 

    Dua Desa di Kabupaten Nias Selatan resmi Dilaporkan Ke Kejati Sumatera Utara

    • By Wahyu
    • Januari 17, 2025
    • 7 views
    Dua Desa di Kabupaten Nias Selatan resmi Dilaporkan Ke Kejati Sumatera Utara

    Kapekon Fajar Agung Barat Diduga Korupsi DD 2024 Lewat Anggaran MoU Media

    • By Wahyu
    • Januari 17, 2025
    • 11 views
    Kapekon Fajar Agung Barat Diduga Korupsi DD 2024 Lewat Anggaran MoU Media

    Babinsa dan Bhabinkamtibmas , Turut Serta dalam Pemakaman Warga Desa Binaan

    • By Wahyu
    • Januari 17, 2025
    • 12 views
    Babinsa dan Bhabinkamtibmas , Turut Serta dalam Pemakaman Warga Desa Binaan

    Menari Menuju Inspirasi : iForte Gelar Kompetisi Tari Untuk Anak Muda Jember

    • By Wahyu
    • Januari 16, 2025
    • 5 views
    Menari Menuju Inspirasi : iForte Gelar Kompetisi Tari Untuk Anak Muda Jember

    Pastikan Harga Bahan Pangan Stabil, Babinsa Pantau Perkembangan Harga Sembako

    • By Wahyu
    • Januari 16, 2025
    • 13 views
    Pastikan Harga Bahan Pangan Stabil, Babinsa Pantau Perkembangan Harga Sembako