
Teropongindonesianews.com
Sumenep – Giat ungkap Kasus Lahgun Narkotika pada hari Rabu tanggal 08 Juni 2022 pukul 17.45 WIB, terhadap tersangka bernama Andika Rahman Bin Rahnawi, 34 Tahun alamat Dusun Laok Lorong Desa Talang Kec. Saronggi Kab. Sumenep. Di tangkap diposkamling Dusun Sentani desa juluk kecamatan saronggi kabupaten Sumenep.

Menurut Kabag Humas AKP Widiarti Penangkapan terhadap Andika Rahman Berawal pada hari Rabu tanggal 08 Juni 2022 sekira pukul 17.30 Wib telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa an. ANDIKA RAHMAN orang asal Desa Talang Kec. Saronggi Kab. Sumenep sedang melakukan transaksi Sabu – Sabu bertempat di Poskamling Dsn. Semtani Ds. Juluk Kec. Saronggi Kab. Sumenep,

Dari informasi itu selanjutnya Personil Polsek Saronggi mendatangi TKP dan melihat seseorang yang mencurigakan sedang duduk – duduk di Poskamling tersebut. Kemudian Personil Polsek Saronggi mendekati Tersangka kemudian melakukan penggeledahan dan didapati 2 (dua) kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing yang pertama 0.36 Gram dan kedua 0.42 Gram yang dimasukkan ke dalam 1 plastik klip ukuran sedang, 1 Unit HP Samsung Duos warna biru kombinasi hijau type SM-B310E, 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Yamaha Vega warna hitam th 1997 tanpa plat nomor, 1 bungkus kosong rokok merk Sampoerna Mild tempat penyimpanan 1 (satu) plastik klip ukuran sedang berisi 2 (dua) pocket / plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu. Dan tersangka membenarkan barang tersebut miliknya .

Lanjut widiarti Tersangka an. ANDIKA RAHMAN beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Polsek Saronggi guna penyelidikan lebih lanjut.
Widiarti menambahkan sementara pasal yang diterapkan Tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Gol. I bukan tanaman dan atau setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol. I bukan tanaman dan atau penyalahgunaan Narkotika bagi diri sendiri.
Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. pasal 127 ayat (1) huruf a UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (TG)








