
Teropongindonesianews.com
Pamekasan – kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Pito kepada Maisutar menarik diikuti. Sebab, selain diduga melibatkan oknum anggota Polsek Tlanakan berinisial E, juga ditengarai ada intervensi dari penyidik Polsek pademawu.
Ach.Supyadi, SH,,MH selaku PH dari Maisutar mengatakan kasus dugaan penganiayaan yang menimpa kliennya (Maisutar) tepatnya pada hari Selasa (31/5/2022) berawal dari Pito dan E ( anak dan bapak ) mendatangi rumah Maisutar di Dusun Jumiang Desa Tanjung.
Pada Saat itu mereka didampingi Kades Tanjung (Sabur), perangkat desa (Sukra), babin Kamtibmas (Sakur) serta Babinsa (Supriyadi), E merupakan anggota Polri yang bertugas di Polsek Tlanakan.ucapnya
Dalam pertemuan tersebut, Pito minta izin membangun dapur di tanah orang tua Maisutar, tapi keinginan itu ditolak, dari situlah terjadi cekcok dan Pito memukul Maisutar menggunakan tangan kosong.
” E mendekap Klien saya dari belakang kemudian, Pito menonjok hidung Klien saya hingga berdarah”, kata supyadi
Maisutar lalu melaporkan kasus itu ke Polsek pademawu, laporan itu teregister dengan nomor STP/17/V/2022/SPKT/ Polsek Pademawu/ Polres Pamekasan/ Polda Jawa Timur, tertanggal 31 Mei 2002″ Polsek pademawu menerapkan Pasal 351 KUHP, pada perkembangannya polisi menyertakan pasal 352 KUHP.
” kalau merujuk pada kronologi kejadian seharusnya penyidik Polsek Pademawu menerapkan pasal 170 Juncto Pasal 351 KUHP, yaitu penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan”.Imbuhnya
Ach.Supyadi, SH, MH menambahkan, oknum penyidik Polsek Pademawu diduga tidak transparan mengusut kasus tersebut, sebab diduga melindungi salah satu terduga pelaku berinisial E.
dalam kasus tersebut, hanya menyasar kepada terduga pelaku bernama Pito.
“Jika merujuk pasal 184 KUHAP, terduga pelaku berinisial E dan Pito kini telah cukup bukti sebab, sudah didukung surat visum et repertum, kaos pelapor yang berlumur darah dan 4 saksi bersama Meisukan,Meysuci,meisura dan pelapor sendiri”. katanya
Supyadi meminta agar kasus tersebut ditangani Polres Pamekasan, tujuannya agar pelapor sekaligus korban dugaan penganiayaan mendapat keadilan,
” kami akan melaporkan masalah ini ke bidang Propam Polda Jawa Timur. Imbuhnya
Sementara Kanit Reskrim Polsek Pademawu Bripka Yanto saat dikonfirmasi pihaknya membenarkan bahwa adanya laporan pemukulan Bahkan dia juga melaporkan ke Propam Polres Pamekasan,
” kita selaku penyidik mencari sempurnanya aja perkara ini jadi selain saksi dari korban saya juga meriksa yang dari independen ( dari Pamong, dari babin kantibmas dan dari tukang yang disana) sampai dimana keterlibatan orang-orang itu, penyidik kan tidak bisa langsung menyimpulkan, tuturnya . (Rina)








