
Teropongindonesianews.com
Bondowoso – Dana BOS ( Bantuan Operasional Sekolah – Red ) adalah Program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasional bagi sekolah, tidak demikian halnya yang terjadi di SD Mas kuning Wetan 1.
Berdasarkan hasil Pantauan Awak Media TIN di sekolah SD Maswet 1 Kecamatan Pujer Kabupaten Bondowoso mendapatkan fakta bahwa proses pengelolaan keuangan dana BOS Reguler di duga tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan seperti halnya yang di sampaikan oleh beberapa nara sumber yang sempat di temui oleh awak Media TIN.
Di dapati kenyataan dari nara sumber tersebut bahwa hal ini di benarkan tentang regulasi pengelolaan dana BOS yang sudah di tetapkan.
Menurut Bendahara dana BOS yang sempat di temui di kediamannya membenarkan bahwa pengelolaan dana BOS tidak sesuai dengan mekanisme yang ada, di antaranya harus melalui keputusan tim BOS yng di bentuk oleh Kepala Sekolah yang terdiri dari Kepala Sekolah, Bendahara, Anggota atau Dewan Guru serta Ketua Komite Sekolah.
” Saya Selalu Bendahara Tidak pernah mengetahui tentang Regulasi pengelolaan keuangan, dan yang saya lakukan hanya tanda tangan, selebihnya di kelola sendiri oleh Kepala Sekolah, bahkan Saya tidak pernah pegang uang “, Ujarnya.
Sementara itu Awak Media TIN mendapatkan fakta kerusakan fisik Sekolah yang patut di duga sudah lama di biarkan, salah satu contoh ruang Kepala Sekolah apabila hujan menjadi Banjir, belum lagi atap Sekolah banyak yang runtuh dan bocor karena di biarkan sehingga menjadikan tanda tanya besar bagi Awak Media TIN bahwa Dana BOS Reguler tahun 2020 dan tahun 2021 di peruntukan untuk apa, mengingat tahun 2020 dan tahun 2021 merupakan masa Pandemi, tidak ada proses kegiatan belajar mengajar.
Hal ini juga di sampaikan oleh Ketua Komite Sekolah SD Maskuning Wetan 1, yang dalam penjelasannya mengatakan bahwa Dirinya selalu Ketua Komite tidak pernah di undang atau di libatkan dalam proses perencanaan RKAS ( Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah – Red ) sehingga sangat jelas dia tidak tahu Dana BOS di pergunakan untuk apa.
Saat Awak Media TIN akan konfirmasi pada Bu Umi selalu Kepala Sekolah SD Mas kuning Wetan 1, yang bersangkutan tidak bisa memberikan penjelasan karena pada saat itu akan menghadiri Rapat.
Di tempat terpisah, Edy Firman, SH, MH, Salah satu Pakar Hukum Bondowoso dalam penjelasannya menyampaikan bahwa seandainya benar pengelolaan dana BOS tidak berdasarkan peraturan perundang – undangan yang sudah di tetapkan yaitu Permendikbud Nomor 8 tahun 2020 dan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021, maka patut di duga pihak Sekolah yang bersangkutan telah melakukan perbuatan melawan Hukum sebagaimana yang di atur dalam pasal 263 KUHP (Pemalsuan Dokumen – Red), karena bagaimana mungkin LKPJ ( Laporan Kegiatan Pertanggung Jawaban – Red ) tersebut di buat, sementara tidak berdasarkna regulasi sebagaimana yang telah di atur berdasarkan peraturan perundang-undangan, contohnya dalam pembuatan RKAS harus melalui kesepakatan TIM BOS yang di bentuk oleh Kepala Sekolah, di antaranya Kepala Sekolah, Bendahara, Anggota atau Dewan Guru serta Komite Sekolah.
Selain itu di jelaskan pula bahwa pelanggaran tersebut bukan hanya dugaan pemalsuan dokumen l, akan tetapi juga ada unsur kerugian keuangan Negara. BERSAMBUNG – REDAKSI








