Teropongindonesianews.com
Opini
(Sebuah Tinjauan dan Perpektif Sosial Budaya)
Oleh Dionisius Ngeta, S. Fil
Putera Woko Mbamo Nangaroro Nagekeo
Moralitas merupakan salah satu ciri khas hidup manusia. Ia berkaitan erat dengan nilai, perilaku dan akhlak seseorang. Sebagai manusia, seseorang memiliki kesadaran tentang yang baik dan buruk, yang boleh dilakukan dan dilarang, serta tentang yang harus dilakukan dan tidak pantas dilakukan. Karena itu jika seseorang dengan tahu dan mau (dengan kesadaran) melakukan hal-hal atau perbuatan yang tidak pantas atau dilarang, maka orang tersebut dapat dikategorikan sebagai seorang yang tidak memiliki moralitas (imoral).
Bagi masyarakat adat Woko Mbamo atau Nagekeo pada umumnya, melakukan dengan sadar hal-hal atau perbuatan yang dilarang oleh norma hukum, norma agama atau norma adat istiadat disebut “Sada” (kesalahan, masalah, dosa). Tetapi jika perbuatan atau perilaku itu berkaitan dengan hubungan intim (suami-isteri) yang dilarang karena masih memiliki hubungan darah yang sangat dekat, kerabat dekat, seperti hubungan intim antara bapak-anak, om-ponaan, isteri dengan adik kandung dari suaminya, nenek dengan cucu-cecenya, maka perilaku tak bermoral (imoral) itu disebut “Peda”.
Karena itu “Sada-Peda” merupakan ungkapan paralelisme simbolik masyarakat adat Woko Mbamo atau masyarakat Nagekeo pada umumnya untuk kesalahan dari suatu perbuatan atau perilaku tidak bermoral (imoral) yaitu menjalin relasi terlarang sebagaimana suami isteri.
Masyarakat adat Woko Mbamo atau masyarakat pada umumnya memiliki kode etik-moral, tatanan nilai dan norma tertentu. Perbuatan atau perilaku imoral tersebut melanggar atau menyalahi tatanan kode etik-moral, tatanan nilai dan norma adat istiadat yang diakui, dihayati dan dilaksanakan masyarakat selain melanggar norma hukum dan agama. Kode etik-moral, tatanan nilai dan norma itu dijunjung tinggi dan menjadi standar dan pegangan hidup masyarakat yang harus dilaksanakan. Pelanggaran terhadap nilai-nilai itu berpengaruh besar dan berdampak luas terhadap kehidupan keluarga (sao-tenda), masyarakat (nua-oda, oda mboa) dan lingkungan sekitar (tana watu).
Masyarakat adat Woko-Mbamo atau Nagekeo menyebut pengaruh besar dan dampak luas dari perbuatan tidak bermoral itu (sada-peda) dengan ungkapan simbolik: “Peda-Pani” (Peda: dosa, kesalahan, masalah. Pani: dampak, akibat, resiko). Perbuatan atau perilaku itu bagi mereka digambarkan sebagai kelakuan setan atau suanggi. Pelakunya dipersonifikasikan sebagai setan atau suanggi dengan ungkapan “Peda-podo/polo” (Peda: salah, kesalahan, Podo/polo: setan, suanggi).
Jadi, perbuatan tak bermoral (Sada-peda) memiliki akibat dan daya rusak yang sangat besar (Peda-pani), tidak hanya terhadap orang dan keluarga yang bersangkutan tetapi juga terhadap nilai-nilai dan tantanan kehidupan rumah tangga, keluarga besar, masyarakat serta lingkungan sosial. Bahkan perbuatan itu dan pelakunya dipersonifikasikan sebagai suanggi atau setan (Peda-Podo/polo).
Masyarakat adat menyebut dampak dari perbuatan tak bermoral itu dengan ungkapan paralelisme simbolik “Sao mbia-tenda mbegha”, “tana ara-watu mbanga”. Bahkan “tana nganga-watu bheka“. Artinya “Sada peda” dapat menimbulkan perpecahan dan keruntuhan, pemisahan dan ketebelahan dalam kehidupan rumah tangga dan keluarga selain menimbulkan kemamarahan alam lingkungan sekitar. Bahkan kerenggangan, perselisihan, perpecahan hubungan sosial dalam rumah tangga, keluarga besar, masyarakat dan lingkungan bisa saja terjadi. Kerusakan sebagai akibat dari perilaku tersebut memang tidak mudah untuk dipulihkan kembali.
Karena itu bagi masyarakat Nagekeo “Sada Peda” termasuk kelompok perbuatan tak bermoral yang luar biasa atau tidak sederhana/kecil. Mereka menyebutnya dengan ungkapan parallel simbolis: “Sada mere-deko dewa”. Artinya perbuatan imoral itu adalah sebuah kesalahan besar (sada mere) dengan dampak dan resiko yang luas (peda pani) dan rumit untuk diurai atau diluruskan (deko dewa). Ia tidak tergolong dalam kelompok “sada go’o-deko bhoko” (kesalahan kecil atau sederhana).
Perbuatan tak bermoral itu juga termasuk kelompok perbuatan dengan sebutan “sada re’e-deko raki”. Apa makna filosofis dari ungkapan simbolis: “Sada re’e-deko raki”.
Pertama, “Sada re’e” artinya perbuatan dengan tingkat kesalahan paling busuk (re’e: buruk, hancur, busuk berbau, tidak bisa dimanfaatkan) dan paling dahyat bau amisnya. Karena itu tidak bisa ditutup-tutupi. Berjuang dan berusaha menutupinya sama dengan menyimpan bom waktu yang kapan saja bisa meledak. “Ngawu re’e- roko tado”, menyembunyiKAN barang busuk adalah kesia-siaan, demikian kata bijak mereka.
Karena betapa betapa busuknya perbuatan itu, maka berita tentangnya akan dengan cepat menyebar. Cibiran dan lontaran kata-kata sinis dan sindir pun akan dialami sebagai akibat dari betapa busuknya perbuatan itu (sada-re’e). Para pelaku dengan sendirinya merasa malu dan menepi dari kebersamaan bahkan bisa mungkin mereka keluar dari keluarga dan komunitas masyarakat setempat karena malu dan merasa dikucilkan.
Kedua, “deko-raki” adalah ungkapan yang menegaskan bahwa “sada peda”, perbuatan tak bermoral itu adalah kesalahan (deko) atau noda dosa (raki) yang tidak mudah dihapuskan, tidak mudah dimaafkan atau diampuni oleh pihak-pihak yang merasa dikorbankan.
Kesalahan, dosa tersebut adalah momok dengan tingkat kebusukan yang dahsyat (sada re’e) sehingga tak mudah hilang atau terhapus dari ingatan masyarakat terutama pihak korban. Perbuatan itu akan sulit dilupakan dan menjadi momok dalam kehidupan keluarga dan masyarakat (wau gha sao-umba toto nua).
Perilaku itu tak akan terlupakan, tetap diceritakan, walaupun pelakunya sudah meninggal dunia (wau jeka mata-ngesa jeka dia tana). Para pelaku akan selalu menjadi buah bibir masyarakat (ata si’i esa-liwu miku kumi) bahkan dibuli karena menampar muka “sao-tenda, tuka-nua, todo-oda, tercatat dalam ingatannya dan bahkan dalam lembaran sejarah dan silsilah keluarga.
Karena itu masyarakat Woko-Mbamo-Nagekeo tidak hanya menyebut perbuatan itu dengan ungkapan “Sada-peda” tapi juga “Peda pani”. Mereka tahu bahwa “Sada peda” memiliki dampak dan resiko yang besar (pani) yang harus ditanggung. Maka “Sada peda” diklasifikasi oleh masyarakat Woko Mbamo dalam kelompok “Sada mere-deko dewa, sada reu-deko dema”.
Ungkapan simbolik ini menegas bahwa perilaku tersebut merupakan suatu perbuatan dengan tingkat kerumitan dan kesalahan atau dosa yang besar, sulit untuk diurai, sulit dilupakan dan menjadi momok dalam kehidupan rumah tangga, keluarga serta beresiko tinggi. Perilaku itu telah melampaui batas kewajaran dari sisi etika dan moral (sada reu) dan terjalin hubungan intim yang terlalu dalam, melewati batas atau di luar standar norma adat yang berlaku pada masyarakat setempat (deko dema).
Beberapa dampak sosial yang bisa digambarkan oleh masyarakat adat dengan ungkapan paralelisme sombolik antara lain:
1. Sao Mbia-Tenda Mbegha.
Dampak pertama yang diakibatkan oleh perbuatan tak bermoral itu adalah “Sao mbi’a-Tenda Mbegha” (Sao: rumah, mbi’a: pecah/hancur. Tenda: bale-bale. Mbegha: runtuh, rusak). Artinya kehancuran, kerusakan dan keruntuhan kehidupan rumah tangga dialami oleh keluarga bersangkutan. Kehancuran, kerusakan dan keruntuhan yang dimaksud bukan dalam artian fisik bangunan rumah itu.
Masyarakat adat Woko-Mbamo memaknai “sao-tenda” (rumah tangga) tidak hanya dalam artian fisik. Bangunan rumah yang bagus, megah, kokoh dan permanen bukan satu-satunya hal yang penting dalam sebuah kehidupan rumah tangga (sao-tenda).
“Sao-Tenda” bagi mereka adalah suasana, kondisi, situasi dan nilai-nilai spiritual yang memancarkan aura keadaban kehidupan rumah tangga keluarga itu, seperti aura persekutuan dan persatuan (kodo sa toko-tadi sa tembu), aura kebersamaan dan kekeluargaan (to’o jogho-wangga sama), aura ketetanggaan dan kemasyarakatan (sao we’e-ire reru, tuka nua-todo oda), aura kebijaksanaan dan keimanan (ngai ria-ate pawe), dan aura keharmonis dan kebahagiaan.
Kehancuran dan keruntuhan yang didalami sebagai dampak dari “sada peda” adalah berkaitan dengan nilai-nilai itu. Dengan demikian bangunan rumah yang permanen dan megah tidak menjadi ukuran atau jaminan. Yang pertama dan utama yang dibangun dalam keluarga adalah berkaitan dengan nilai-nilai tersebut di atas.
Nilai-nilai dan suasana-suasana di atas tercabik-cabik oleh kasus itu. Harga diri dan marwah kehidupan rumah tangga hancur sebagai akibat dari betapa busuknya perbuatan tersebut. Suasana kebersamaan dan kekeluargaan menjadi renggang (mbana sede rada-dora meta nete) bahkan dapat menimbulkan “tangi te’nnda-tenda-ngamba” (tangi: tangga. Te’nnda: jarak, jurang. Tenda: bale-bale. Ngamba: jurang).
Dua ungkapan parallel simbolik di atas menegaskan bahwa perbuatan itu bisa berakibat timbulnya jurang yang memisahkan hubungan antara anggota keluarga dalam rumah tangga (tangi te’nnda-tenda ngamba) seperti perceraian, pisah ranjang dan lain-lain secara permanen. Selain itu juga dapat menimbulkan kerenggangan hubungan antara keluarga (mbana sede rada-dora meta nete) seperti penolakan atau pengusiran dan lain-lain bahkan tindakan pembunuhan yang dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan.
“Sa’o we’e-ire reru, tu’a eja-kae ari, ine weta-eja kera, tuka nua-todo oda” turut menanggung malu dan marah. Wajah dan harga diri mereka tertampar. Marwah “tuka nua-todo oda” (masyarakat adat dan kampung halaman) pun terdegradasi. Karena itu secara sosial budaya ada resiko hukum adat yaitu tuntutan untuk dilakukan rekonsiliasi sosial budaya dalam ritual “Ura dera-Poke sengga”.
“Ura dera-poke sengga” adalah sebuah ritual pendinginan kembali tempat di mana kasus itu terjadi dan pemulihan hubungan dengan permohonan maaf dan ampun (keu a’i-konggo foko-piru buku) yang disampaikan oleh para pelaku kepada keluarga, masyarakat dan lingkungan alam yang telah retak dan rusak dan penerimaan kembali para pelaku ke dalam komunitas masyarakat dan keluarga.
2. Tana Mbanga-watu ara, Tana nganga-watu bheka
Masyarakat adat Woko-Mbamo atau Nagekeo selalu meyakini bahwa mereka ada bersama yang lain termasuk dengan lingkungan alam sekitarnya (tana watu). Lingkungan alam adalah sadara serahim dari Pencipta. Saling menghormati, saling mengharagai, saling membutuhkan dan saling berpengaruh satu sama lain adalah konsekuensi dari hidup bersama.
Perbuatan yang dilakukan apalagi yang bersifat merusak dan merendahkan moralitas sosial-budaya selalu berdampak dan berpengaruh tidak hanya terhadap manusia tapi juga terhadap lingkungan alam. Karena itu terhadap kesalahan dan perbuatan tak bermoral yang dilakukan manusia, alam pun bisa marah (tana mengga-watu pesa, tana ngewa-watu keda).
Ada berbagai macam reaksi kemarahan alam (tana mengga-watu pesa, tana ngewa-watu keda) yang dapat ditimbulkan sebagai dampak dari perbuatan imoral itu. Misalnya, hujan-badai dan guntur-kilat yang tidak semestinya dan dapat membahayakan keselamatan manusia. Atau panas terik yang berkepanjangan atau berlebihan yang menimbulkan kekeringan dan kelaparan akan bisa mungkin terjadi.
Karena itu betapa pentingnya kesadaran etis-moral seseorang. Bahwa dirinya adalah makhluk bermoral yang membedakannya dengan binatang atau makhluk ciptaan yang lain. Hanya manusialah yang dianugerahi dengan kemampuan dan kesadaran tentang yang baik dan buruk, yang boleh dilakukan dan dilarang, serta tentang yang harus dilakukan dan tidak pantas dilakukan.
Nangahure-Maumere, 16-17/06/2022.