
Teropongindonesianews.com
Bondowoso – Bondowoso – Saya akan tuntut Kepala Desa Sumber Dumpyong, Pernyataan pedas tersebut di lontarkan oleh Veronica, 30 tahun warga Desa Sumberdumpyong Kecamatan Pakem Kabupaten Bondowoso, Kamis, 30 Juni 2022.
pernyataan pedas tentang tuntutan pada kepala Desa Sumberdumpyong tersebut di sebabkan karena suatu kejadian yang justru mempermalukan dirinya sebagai warga Desa Sumberdumpyong bersama suaminya, Arvindo ( Suami Veronica – Red ) yang telah di usir dan di paksa untuk menanda tangani sebuah surat pernyataan yang isinya tidak sesuai dengan kenyataan yang ada.

Di ceritakan bahwa suaminya di paksa untuk membubuhkan tanda tangan untuk membayar denda keuangan atau membelikan sebuah Genzet dan sanggup untuk keluar dari Desa Sumberdumpyong selama 1 tahun.
Di katakan bahwa pemaksaan oleh Kepala Desa Sumberdumpyong tersebut yang ( MMF – Red ) dengan di saksikan lebih kurang 20 orang Tokoh masyarakat dengan di suruh mengakui atas perbuatan Dugaan perzinahan dengan BD Warga Desa Sumberdumpyong juga.
Dirinya sangat tidak Terima dengan kejadian seperti itu karena suaminya ( Arvindo – Red ) tidak pernah melakukan hal tersebut. Di jelaskan ya lagi bahwa Suaminya dan dirinya benar – benar di permalukan di depan orang banyak dan tidak di beri kesempatan untuk membela seperti halnya hal dan kewajiban yang sama sebagai warga negara Indonesia, sedangkan oknum kepala Desa Tersebut langsung mengambil keputusan tanpa ada musyawarah atau proses hukum lebih lanjut sampai di tentukan benar benar bersalah sesuai dengan Prosedur hukum yang berlaku.

Sementara itu menurut Pakar Hukum, Edy Firman, SH, MH mengatakan bahwa tindakan Oknum Kepala Desa tersebut akan di tuntut sesuai dengan pasal 310, 335 dan 368 KUHP yang pada intinya adalah Dugaan Pencemaran nama baik, Perlakuan Meresahkan dan Di duga melakukan Pengancaman terhadap seseorang sehingga tuntutannya sangat jelas yaitu 2 tahun Kurungan dan juga Tuntutan Perdatanya.
Sampai berita ini di unggah, Rencana Veronica sesuai dengan maksudnya yang akan melakukan penuntutan pada pihak APH terkait dengan dirinya dan suaminya yang di permalukan di depan umum dan memaksa suaminya untuk menanda tangani sebuah surat pernyataan yang telah di buat oleh Kepala Desa Sumberdumpyong. LUTVI







