
Teropongindonesianews.com
Situbondo – 11/7/2022 Maraknya proyek proyek yang mengatasnamakan swakelola masyarakat untuk kesejahteraan, nampaknya hanya akan menjadi modus dan selogan belaka.
Liciknya permainan permainan yang mengatasnamakan untuk kepentingan masyarakat, menjadi fenomena baru dalam memuluskan aksi konspiratifnya.
Dengan dalih membantu dan memperjuangkan menjadi legitimasi bagi para pelaku konspirasi yang sarat dengan korupsi.
Namun disisi lain ada pula lembaga lembaga swadaya masyarakat yang peduli dengan masyarakat dan ingin membelanya, namun keberadaannya di anggap sebagai sebuah Parasit yang mengganggu.
Membangun Stigma negatif dengan narasi yang Masif, sengaja di bangun oleh para begundal begundal Konspirasi, baik yang berbaju kedinasan, maupun masyarakat yang Oportunis, terhadap Lembaga Swadaya Masyarakat.
Hiruk pikuk proyek pengadaan sumur bor untuk kebutuhan masyarakat yang ramai di beritakan, merupakan pembelajaran yang cukup berarti, dimana kebutuhan masyarakat menjadi sebuah Obyek.
Keterbatasan sumber daya manusia (masyarakat) menjadi sasaran empuk bagi para Penyelenggara Anggaran (Dinas) atau Pemangku Jabatan, untuk memainkan perannya Bermuka Dewa namun berhati Rakus seperti tikus.
Proposal proposal permohonan masyarakat di jadikan jembatan untuk memuluskan hasrat kerakusan yang bertopengkan dewa.
Saling lempar menjadi pola permainan yang cukup Masif sehingga mengindahkan Undang undang Keterbukaan Informasi Publik pun mereka Abaikan, bahkan oknum penyelenggara anggaran dan penentu kebijakan pun rela menjadi Broker Proyek untuk memenuhi Hasrat kerakusannya.
Hasrat kerakusan mampu menutupi profesionalitas rekanan kerja, sehingga tidak begitu penting adanya Legalitas dan Lisensi, yang terpenting bisa menjadi Kroni Konspirasi yang pada akhirnya meninggalkan pekerjaan Bangkai di tengah ketidak berdayaan masyarakat yang sangat membutuhkan Air Kehidupan.
Hendaknya masyarakat harus mulai sadar, bahwa kehadiran Lembaga lembaga swadaya masyarakat (LSM) sangatlah di butuhkan untuk menjadi pengawal masyarakat dan fungsi kontrol bagi para penyelenggara negara dalam menjalankan Amanah Undang Undang.
Dan berharap masyarakat tidak menjadi Korban Konspirasi. (BiroTIN Situbondo)








