
Teropongindonesianews.com
Bondowoso – Arvindo, Warga Sumber dumpyong yang melaporkan Kepala Desanya terkait dengan Surat Keterangan yang di paksakan pada dirinya untuk di tanda tangani, padahal tidak pernah di lakukan dan pengusiran dirinya bersama keluarganya dari Tempat tinggalnya selama setahun atau dua tahun saat ini bernafas lega, pasalnya Laporan dirinya tertanggal 01 Juli 2022 melalui Kuasa Hukumnya, Edy Firman, SH, MH sudah di tindak lanjuti oleh Pihak Polres Bondowoso secara Serius.
Tonton ini ya 🙏🙏🙏
Pernyataan lega tersebut di sampaikan pada Tim Media Teropongindonesianews.com di rumahnya karena terdengar kabar bahwa Beberapa Saksi sudah di panggil atau di undang oleh pihak Polres Bondowoso, dalam hal ini Unit 1 Pidum Polres Bondowoso untuk di minta keterangannya.
“Alhamdulillah Pihak Polres Bondowoso Melanjutkan Laporan Saya “, Ujarnya, Di Tambahkannya bahwa dirinya memang tidak akan mencabut sampai kapanpun pelaporan ini sebab harga dirinya benar – benar di injak – injak oleh Oknum Kepala Desa Sumber Dumpyong tersebut.
Kasus yang menimpa dirinya dan sempat viral di Dunia Maya itu menurut Hartono salah satu Aktivis menyebutkan bahwa kasus ini memang tergolong kasus yang baru saja terjadi di Bondowoso, artinya hal yang tidak pernah di lakukan oleh Kepala Desa Manapun se Bondowoso, bahkan se Indonesia, karena itu permasalahan ini menurutnya adalah masalah yang sangat serius dan harus benar – benar di tangani oleh pihak Aparat Penegak Hukum.
Sampai berita ini di unggah, Arvindo yang di dampingi pengacaranya tetap akan menunggu kelanjutan penanganan Laporan yang sudah di layangkan pada pihak Polres sampai selesai dan lanjut ke Meja Hijau. Wahyu