
Teropongindonesianews.com
Palembang, Menindak lanjuti pemberitaan tanggal ( 28/07/2022 ) di lembaga pendidikan khusus SMP Negeri 51 Palembang yang sulit di temui dan ini ada kaitannya dengan Dugaan pelanggaran PP Nomor 94 tahun 2021 mengenai Displin Pegawai Negeri Sipil yang menurut informasi jarang masuk Dinas, hal ini yang membuat jurnalist/warwatan dari tim media TEROPONG INDONESIA NEWS,COM muncul kecurigaan bahwa di sekolah tersebut telah terjadi pelanggaran dana-dana yang di kucurkan oleh pemerintah, di duga pula di pergunakan untuk kepentingan pribadi, hal ini juga terlihat dari rusaknya bangunan sekolah.

Kemudian pada hari Rabu ( 3/08/2022 ) tim media TIN melakukan kunjungan ke sekolah smp negeri 51 lagi-lagi mendapatkan jawaban yang sama dari wakil Humas inisial RY bahwa Kepala Sekolah tidak ada,pada hal saat itu jam kerja.

Di waktu yang sama Tim Media TIN mencoba menghubungi Julinto, S.Pd selaku kepala Dinas pendidikan Kota Palembang via WhastApp dengan Nomor 0821.9986xxxx dan Tim Media TIN mendapat jawaban MAKASIH INFONYA PAK, jawaban ini membuat tanda tanya kami dari awak media terkesan Pihak Diknas membiarkan Kepala Sekolah tersebut untuk berbuat tidak Disiplin dalam melaksanakan tugas, atau memang Kepala Dinas sudah tutup mata dengan perlakuan Kepala Sekolah (Yufrizal-Red) tersebut.

Bukti yang nyata saat terlihat di lapangan bahwa banyak bagian bangunan sekolah yang sudah rusak, padahal dana bantuan dari pemerintah ke sekolah mengalir setiap tahun, jika memang Kepala Dinas tidak berani memberi sanksi tegas terhadap yufrizal atas pelanggaran yang telah di lakukan nya, maka dari Tim Media TIN akan bekerja sama dengan Beberapa Aktivis untuk melaporkan kepada orang nomor satu kota ( Wali kota ) Palembang dan atau pada APH (Aparat Penegak Hukum – Red) untuk bisa mempertanggung jawabkan terhadap. Langkahnya.
Menurut Hartono salah seorang Aktivis yang juga sempat berbicara dengan Tim. Media TIN menyebutkan bahwa UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat ( 1 ), ini jelas bagi yang menyalah gunakan uang negara akan di jerat dengan undang -undang tersebut, seperti telah kita saksikan bersama berapa banyak pejabat di negeri di sudah tersandung hukum akibat menikmati uang negara untuk kepentingan pribadi yang masuk penjara.
Sekolah yang beralamat di Jalan Yusup Senin Sukamulia, Talang betutu Kecamatan Sukarami ini menurut beberapa nara sumber memiliki daya tampung murid hampir 928 orang, bisa kita ketahui bersama berapa banyak dana Bos yang mengalir ke sekolah ini rutin di terima kepala sekolah setiap tahunnya, sampai berita ini di tayangkan kami tetap tidak mendapat jawaban dari Yufrizal selaku Kepala Sekolah.
Irwanto (Korwil Sumatera Selatan)







