Palembang – Menindak lanjuti Pemberitan tertanggal 6/08/2022 dengan Judul ” Ada apa dengan kepala sekolah SMP Negeri 51 tidak rutin Dinas “.
Dalam pemberitaan ini di tulis oleh Tim Media TIN Sebagai Hak Jawab Julinto, S.Pd selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang hingga sampai berita ini di tayangkan tetap tidak ada tindakan tegas kepada Pihak Kepala Sekolah Smp Negeri 51 (Yufrizal – Red) tersebut.
Kecurigaan Tim Media TIN dan Beberapa Aktivis bertambah kuat atas Dugaan yang telah di tulis dalam pemberitaan terdahulu seperti ;
1. Digaan Pelanggaran PP nomor 94 tahun 2021 mengenai Displin Pegawai Sipil.
2. Patut di Duga dana-dana pemerintah yang di kucurkan ke SMP Negeri 51 Palembang ini di pergunakan untuk kepentingan pribadi Kepala Sekolah ( YUFRIZAL – Red) karena yang ditemukan oleh TIM di lapangan banyak bangunan sekolah yang rusak .
Hal ini tentunya Di duga melanggar UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat ( 1 ),ini jelas bagi yang menyalah guna kan uang negara akan di jerat dengan undang-undang tersebut, seperti telah kita saksi kan bersama beberapa pejabat di negeri ini sudah tersandung hukum akibat menikmati uang negara untuk kepentingan pribadi yang masuk penjara.
Atas dasar itu tim media Teropong indonesia news mencoba untuk minta tanggapan Ratu Dewa ( Sekda ) Kota Palembang melalui via WhastApp dengan nomor 0811.7193.xxx dan kami mendapat jawaban ” Nanti saya minta kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM ) dan Inspekorat untuk mempelajari dan cek langsung atas dugaan di atas tadi “.
Atas dasar tersebut, semua pihak berharap apa yang di sampai kan Ratu Dewa ( sekda ) Kota Palembang walaupun via whastapp ada realita nya, menurut beberapa Nara sumber yaitu beberapa aktivis mengatakan jangan sampai seperti Julinto selaku Kepala Dinas yang memberikan jawaban yang tidak tegas terhadap Kepala Sekolah SMP Negeri 51, sehingga apa yang di temukan oleh Tim Media TIN di lapangan tidak di tanggapi positif .
“Sekolah yang beralamat jalan yusup senin sukamulia, talang betutu Kecamatan Sukarami ini menurut beberapa narasumber memiliki daya tampung murid hampir 928 orang, bisa kita ketehui bersama berapa banyak dana Bos yang mengalir ke sekolah ini rutin di terima kepala sekolah setiap tahunnya”, Ujar Salah satu Nara sumber.
Sampai berita ini ditayangkan, SMP Negeri 51 Kota Palembang belum ada tindakan, Tim Media TIN terus koordinasi dengan beberapa aktivis untuk segera menindak lanjuti pada pihak APH ( Aparatur Penegak Hukum – Red).
Sumenep – Kemeriahan pentas Pengajian Sholawat Nariyah yang pelaksaannya rutin diadakan setiap bulan, ratusan masyarakat di pagi hari ini nampak tumpah ruah, membajiri halaman kantor polindes Desa paseraman Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep, (7/8/2022).
Mereka adalah warga sekaligus pegiat sholawat Nariyah, yang datang khusus untuk bersholawat, dengan mengambil agenda yang bertajuk ,” Semoga Dengan Bersholawat Kita Mendapatkan Syafaat Dari Nabi Besar Muhammad SAW “.
Menurut pantauan awak media , hal ini penting dilakukan agar tercipta kondisi lingkungan masyarakat yang relegius pada mayoritas masyarakat kepulauan kangean penduduknya yang beragama Islam.
Turut hadir dalam kegiatan Sholawat Akbar tersebut, KH Abdullah Syabid Thaha, ustad Safi’i, Camat Arjasa, kepala desa paseraman Sahnan beserta perangkatnya, Geslim 4444 Laok jang jang dan tokoh-tokoh masyarakat di pulau kangean.
Seperti yang disampaikan Kepala Desa Paseraman Sahnan, dalam sambutannya. saya banyak-banyak terimakasih kepada saudara saudari muslimat dan muslimin yang sudah ikut serta meramaikan dalam acara Sholawat Nariyah dipagi hari ini.
“Saya sangat bangga dan sangat bersyukur karna acara Sholawatan ini berjalan dengan lancar dan tidak mendapatkan satu halangan satu apapun,” juga tanpa kekompakan juga sorotan dari masyarakat lingkungan saya yakin acara ini tidak akan berjalan seperti ini.
“Mari kita bersama-sama untuk memajukan memajukan kepulauan kangean tercinta ini,” maka dari itu mari kita harus memperbanyak bersholawat kepada rosulullah dan bermunajat kepada allah,” karna sudah bermacam-macam nikmat yang telah allah berikan kepada kita dan buktinya apa yang kita rasakan pada pagi ini bisa berkumpul di tempat ini yang fainsa allah penuh barokah amin.
Lanjut Sahnan,Tambahan atau imbuh semoga kita semua di berikan kemudahan dan kelancaran di bidang usaha apapun juga kedepannya kita ditambah rezki nikmat dan rezki yang berlimpah juga rezki sehat jasmani dan rohani amin, ” pungkas Kades paseraman Sahnan dalam sambutannya.
Di tempat yang sama Ustad Safi’i dalam ceramahnya menyampaikan, Dengan sholawat akan membuat hati setiap orang lebih tenang dan tentram.
“Dengan sholawat ini juga, kita berharap agar warga masyarakat sekepulauan kangean jadi lebih tenang dan lebih barokah, harapan dan cita-cita kepulauan kangean ini menjadi kepulauan yg religius generasi bangsa bisa sukses, pintar dan benar dengan Nuansa Islami dan bermartabat ” ungkap Safi’i dalam sanbutan singkatnya.
Sumenep – Berharap Berkah dari Hari Asyura (10 Muharram 1444 Hijriyah), Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur menggelar pengajian dan doa bersama serta memberi santunan kepada anak yatim piatu. Ahad, 07/08/2022.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko., S.H, S.I.K., M.H dan dihadiri seluruh Pejabat Utama Polres Sumenep bertempat di Masjid Walisongo Polres Sumenep Jl. Urip Sumoharjo No.35 Desa Pabian Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep pada hari Minggu (07/08/2022).
Pada kesempatan itu, pemegang tongkat estafet Kepolisian Resor Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko.,S.H.,S.I.K.,M.H mengatakan, salah satu makna penting dalam peringatan hari Asyura tersebut agar melakukan hijrah menuju kehidupan yang lebih baik.
“Hijrah adalah proses transformasi dari kegelapan menuju peradaban yang terang. Dalam kontek pembangunan, hijrah juga bisa dimaknai sebagai transformasi menuju peningkatan kesejahteraan untuk seluruh elemen masyarakat dan menjadi masyarakat yang berakhlak,” ucap pria yang akrab disapa Edo itu
Tak lupa, pemimpin kharismatik ini pun mendoakan keselamatan para personel Polres Sumenep dihadapan anak yatim piatu.
“Lewat doa bersama anak yatim ini, diharapkan kondisi kamtibmas Sumenep semakin kondusif, para personel yang bertugas di lapangan diberikan kesehatan dan keselamatan, bahkan pandemi covid-19 segera berakhir,” harapnya.
Kapolres yang memang dikenal religius ini menambahkan, berbagai kegiatan keagamaan dan bakti sosial yang digencarkan oleh Polres Sumenep sebagai ikhtiar meningkatkan ketaqwaan kepada Allah SWT.
“Pemberian santunan ini juga sebagai bentuk kepedulian sosial anggota Polri kepada anak yatim dan sebagai wujud ketaatan kepada Allah SWT,” ucap Kapolres.
Pihaknya memastikan bahwa Polri akan senantiasa hadir untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.
“Seperti yang sudah kita rasakan bersama, berbagai ujian, cobaan dan bencana telah menimpa Negeri ini dan saudara saudara kita. Bahkan pandemi covid-19 ini masih belum sepenuhnya berakhir. Oleh sebab itu, kepedulian dan perhatian kita sungguh dibutuhkan oleh saudara-saudara kita,” pesannya.
Kapolres pengagum Sukarno ini berharap agar semuanya bisa melewati ujian dan cobaan.
“Semoga semua masyarakat dan saudara saudara kita bisa melewati semua kesulitan ini,” tutup Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko.,S.H.,S.I.K.,M.H. TG
Bondowoso – Pernyataan ini di jelaskan okeh Samina alias Bu Rasid, 62 Tahun, seorang Janda Warga Desa Kupang RT 10 RW 02 Kecamatan Pakem Kabupaten Bondowoso bahwa dirinya di datangi Oleh Ketua RT yang infonya saat ini ada di Kalimantan.
Di Katakannya bahwa Dirinya di janjikan akan di beri Bantuan oleh pihak Desa Kupang yang saat itu yang menjabat masih Kades sebelum Kades yang sekarang, ternyata tidak mendapat bantuan malah mendapatkan masalah yang di bawa oleh salah seorang aktivis sampai ke Pihak Polda Jatim.
Di Ceritakan juga oleh Samina alias Bu Rasid pada tim Media Teropongindonesianews.com bahwa dirinya sekitar lima hari yang lalu di datangi oleh Beberapa orang yang menanyakan tentang menerima pupuk Subsidi atau tidak menerima, selanjutnya di terangkan bahwa dirinya memang tidak pernah mendapatkan pupuk sama sekali yang kemudian berlanjut sampai dilaporkannya Beberapa Distributor dan juga KP3 secara keseluruhan ke Polda Jatim, yang sebetulnya menurut beberapa nara sumber bahwa dirinya sudah pernah memiliki sebidang tanah, akan tetapi sudah di jual, sedangkan sebelum di jual sudah terdaftar di kelompok tani.
Inti dari permasalahan ini sebenarnya adalah sesuatu yang sangat mudah di cerna dan hal ini sudah di pantau oleh beberapa aktivis yang ikut menyimak tentang permasalahan ini, salah satunya adalah dari LPPAN ( Lembaga Pengawas Dan Pemantau Anggaran Negara – Red ) yang di Pimpin oleh Amir Machmud, di jelaskannya bahwa perolehan Pupuk tertera dalam Lampiran II Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 67/Permentan/SM.050/12/2016 yang sudah dijelaskan bahwa Rencana Definitif Kelompok Tani (RDK) merupakan rencana kerja usahatani dari kelompok tani untuk periode satu tahun yang berisi rincian kegiatan tentang sumber daya dan potensi wilayah, sasaran produktivitas, pengorganisasian dan pembagian kerja serta kesepakatan bersama dalam pengelolaan usahatani, kemudian RDK dijabarkan lebih lanjut menjadi RDKK.
Sedangkan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani) merupakan alat perumusan untuk memenuhi kebutuhan sarana produksi dan alat mesin pertanian, baik yang berasal dari kredit/permodalan/subsidi usahatani maupun dari swadana petani.
Di jelaskan secara rinci bahwa tugas Penyuluh dalam penyusunan RDK adalah sebagai berikut :
Melakukan pendampingan pada pertemuan pengurus kelompok tani dalam rangka persiapan penyusunan RDK untuk melakukan evaluasi terhadap : a) Pelaksanaan kegiatan kelompok tani tahun sebelumnya; b) produksi dan produktivitas rata-rata yang dicapai anggota kelompok tani dan c) rencana penyusunan RDK/RDKK;
Melakukan pendampingan pada pertemuan anggota kelompok tani yang dipimpin oleh ketua kelompok tani, untuk melakukan: a) identifikasi potensi dan masalah dalam pengembangan usahatani; b) penetapan jenis komoditas yang akan diusahakan dan sasaran produksi; c) pembahasan pola tanam/pola usahatani, kebutuhan sarana produksi dan teknologi yang akan digunakan; d) perencanaan kegiatan kelompok tani lainnya, misalnya gerakan perbaikan irigasi, pemberantasan OPT, pemupukan modal, dll; e) pengorganisasian dan penyusunan untuk pembagian kerja; dan f) penyusunan dan penyepakatan dari RDK kegiatan usahatani.
Mendampingi kelompok tani dalam mengisi format RDK yang telah tersedia dan menyaksikan ketua kelompok tani menandatangani RDK yang telah tersusun untuk menjadi pedoman bagi anggota kelompok tani dalam menyelenggarakan kegiatan usahataninya;
Mengingatkan dan memotivasi ketua kelompok tani untuk segera menyusun RDK paling lambat sebelum pelaksanaan Musrenbangdes harus sudah selesai;
Bersama pengurus Gapoktan melakukan rekapitulasi RDK tingkat desa/kelurahan dalam bentuk format yang telah disediakan, sebagai bahan untuk penyusunan rencana kegiatan Gapoktan dan rencana pendampingan penyuluh di Wilayah Kerja Penyuluh Pertanian (WKPP).
Dari Hal tersebut sesuai dengan berita yang di masukkan oleh beberapa media tempo hari terkait dengan pelaporan, maka dirinya ( Amir – Red ) justru mempertanyakan kinerja Pihak Penyuluh Pertanian yang saat awal pembuatan RDKK sebagai dasar Dari Distributor untuk menyalurkan pupuk dari Perusahaan serta Kios yang menerima dan menyalurkan pupuk tersebut pada petani yang sudah terdaftar di RDKK.
“Yang lebih aneh lagi, kenapa menyalahkan KP3 yang di dalamnya justru sudah lengkap semuanya yang di pimpin oleh Sekretaris Daerah, serta Kepolisian dan TNI, sedangkan yang di permasalahkan hanyalah satu orang dari warga Kupang ( Samina alias Bu Rasid – Red ) “, Ujarnya.
Dirinya ( Amir – Red ) memang menilai bahwa proses penyusunan rencana definitif kebutuhan kelompok berpotensi terjadi penyelewengan data luas areal tanam, jumlah petani dan jenis kebutuhan pupuk bersubsidi.
Di terangkan bahwa proses penyusunan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) berpotensi terjadi `mark up` atau penggelembungan.
Ia menjelaskan RDKK merupakan perhitungan rencana kebutuhan pupuk bersubsidi untuk satu tahun yang disusun berdasarkan musyawarah anggota kelompok tani menurut luas areal tanam, jumlah petani dan jenis kebutuhan pupuk bersubsidi yang diusahakan petani.
RDKK yang telah disusun diusulkan oleh bupati/wali kota kepada Gubernur melalui Kepala dinas terkait. Keakuratan data RDKK akan sangat menentukan jumlah kuota yang akan diterima atas kebutuhan pupuk bersubsidi di wilayahnya untuk tahun berikutnya.
Amir mengatakan tingkat kerawanan potensi “mark up” data bisa terjadi karena beberapa hal, seperti lemahnya manajemen pengelolaan data kelompok tani/petani di tingkat Dinas Pertanian Kabupaten, jelasnya harus ada perhatian serius dari Dinas terkait.
Selain itu, belum adanya sistem dan mekanisme pengelolaan data secara baik di tingkat unit pelaksana teknis dinas (UPTD) yang ada di kecamatan yang terbarukan serta dikelola untuk dimanfaatkan oleh pihak-pihak lain.
Dari Hal tersebut menurutnya harus di ulang kembali penyusunan RDKK dengan metode yang benar, ” Tidak berdasarkan copy Paste atau bahkan mengarah pada hal yang tidak di inginkan, misalkan politik, Warga Jangan sampai di korbankan, Pihak PPL harus mengecek di lapangan, apakah betul warga yang terdaftar memiliki lahan dan benar – benar membutuhkan “, Pungkasnya, pada intinya jangan menyalahkan KP3, Jangan menyalahkan Distributor atau Kios dan Kerja PPL harus benar.
Sementara itu beberapa nara sumber yang juga sempat di konfirmasi oleh Tim Media TIN menimbulkan sesuatu yang sangat bertolak belakang dengan pernyataan nara sumber lainnya, bahwa PPL ( Petugas Penyuluh Lapangan – Red ) hanya bertugas pendampingan dalam penyusunan RDKK, tugas utama ada pada ketua Poktan, Tetapi sangat disayangkan, tidak disediakan anggaran untuk itu, Hal ini mengakibatkan Poktan juga tidak semangat untuk membuat RDKK. Ketika hal ini terjadi maka Poktan ataupun petani dipastikan tidak akan memperoleh jatah pupuk Subsidi, Oleh karenanya PPL harus mencari segala cara agar RDKK segera selesai, Apalagi ada tenggang waktu yang sangat singkat, di tambah lagi di duga ada tekanan dari atas yang intinya harus segera selesai, sementara juklak dan juknisnya tidak diberikan.
BANDAR LAMPUNG— Personil gabungan dari Tim Tekab 308 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung bersama Satreskrim Polres Lampung selatan dan Polsek Tanjung bintang dibawah pimpinan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Rosef Efendi, telah berhasil mengamankan 9 (sembilan) orang Anak Berhadapan Hukum (ABH), diduga melakukan Tindak Pidana pelemparan batu di Jalan Tol Sumatera KM 68-70 menuju Bakauheni yang mengakibatkan beberapa kendaraan pecah Kaca, bahkan ada korban yang terluka akibat masuknya batu dari pecahan kaca tersebut.
Kapolda Lampung Irjen Pol. Akhmad Wiyagus, melalui Kabid Humas Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad saat di konfirmasi, membenarkan kejadian penangkapan tersebut,”ya benar, Pada hari Jumat tanggal 05 Agustus 2022 jam 21.00 Wib, Tim gabungan berhasil mengamankan 9 orang ABH, diduga pelaku pelemparan batu terhadap Bus Palala yang terjadi beberapa hari lalu,” ujar Pandra. (6/8/2022).
“Inisial dari Sembilan orang ABH tersebut yakni, MB (15 TH), MA (13 TH), MF (14 TH), MAZ (13 TH), AR (16 TH), SA (12 TH), RA (14 TH), AR (11 TH), MFG (11 TH), kesemuanya berasal dari warga Tanjung Bintang,” kata Pandra.
Pandra menjelaskan, Ke sembilan anak tersebut di amankan atas dasar laporan saudara ISMARDI Bin NASWAR (Alm), dengan nomor : LP/B-814/VIII/2022/SPK/SEK TANJUNG BINTANG/RES LAMSEL/ pada Tanggal 02 Agustus 2022, tentang Tindak Pidana Pengerusakan Kaca mobil Bus Palala No.Pol BA 7025 PU.
“Kejadiannya pada Hari selasa Tanggal 02 Agustus 2022 sekitar pukul 16.58, ketika mobil Bus Palala sedang melintas di jalan tol jalur KM 68- 70 Jalur A Desa serdang, Kecamatan Tanjung bintang, Lampung selatan, tiba- tiba ada yang melakukan pelemparan batu ke arah mobil Bus tersebut, dan mengenai kaca mobil di bagian kiri dan mengakibatkan kaca mobil tersebut pecah,”ungkap Pandra.
Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian di taksir dengan materi sebesar kurang lebih Rp.3.500.000 (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek tanjung bintang untuk proses hukum selanjutnya, imbuhnya.
Dari keterangan para terduga, bahwa ke 9 (sembilan) anak mengakui melemparkan batu ke arah jalan Tol di sekitaran KM 69 arah Bakauheni untuk bermain-main lemparan batu, tanpa menyadari dampak yang dilakukan,”tidak ada sasaran khusus yang dituju, hanya pelemparan saja kepadapa mobil-mobil yang melintas di Jalan Tol tersebut,”sambungnya.
Pandra menambahkan, kejadian serupa juga dialami oleh Bus Damri pada hari Kamis tanggal 3 Agustus 2022, yang mengalami pelemparan Batu di sekitar KM 68-70 di JTTS, oleh orang tidak dikenal, yang mengakibatkan sang sopir mengalami luka ringan terkena percikan kaca pintu bus Damri dari kaca pintu depan sebelah kiri.
Dikarenakan kesemua terduga ini masih di bawah umur, pihak kami melakukan Koordinasi dengan BAPAS dan UPTDA Provinsi dalam pemeriksaan Anak, hal ini kami lakukan terutama terhadap anak yang berusia dibawah 12 tahun akan dikembalikan kepada orang tua dengan pelibatan pihak BAPAS dan UPTDA Provinsi Lampung, jelas Pandra.
Atas perbuatannya kami menerapkan Pasal 170 Kuhp dan atau 406 KUHP Jo 55 KUHP dengan tetap mempedomani UU No.11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, tandasnya.
Pada kesempatan ini kami menghimbau pada orang tua, agar kejadian serupa tidak terulang kembali, untuk selalu mengawasi anak-anaknya saat bermain, terutama pengawasan terhadap lokasi bermain anak-anak, yang dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan pengguna jalan raya, himbau Pandra. (dn/penmas)
Pamekasan – Media sosial perpesanan diramaikan dengan edaran pamflet seruan aksi yang mengatasnamakan Komunitas Monitoring dan Advokad ( KOMAD ),
Dalam pamflet yang beredar menyebutkan, aksi itu akan dilakukan pada Kamis (11/8/2022) mendatang.
Di dalam Pamflet tersebut juga menyebutkan lokasi dan jam pelaksanaan unjuk rasa. Setidaknya ada lima tuntutan yang tercantum dalam pamflet.
Kabar mengenai aksi unjuk rasa itu dibenarkan oleh Ketua Komunitas Monitoring dan Advokasi (KOMAD) Zaini Wer Wer, Dan aksi tersebut akan digelar besar – besaran tanpa membatasi elemen masyarakat dan aktivis yang mau bergabung.
” Tuntutan dalam aksi demo nanti ada lima tuntutan sesuai dengan Pamflet yang kami sebar, yaitu , – Mendukung Polda Jatim proses Hukum TPP ASN 2021
– Bupati pamekasan harus bertanggung jawab serta koperatif dalam proses hukum TPP asn di Polda Jatim
– Bupati harus Transparan penggunaan dana TPP ASN 2021 yang direcovusing
– Bupati pamekasan harus Evaluasi kinerja SEKDA Kab pamekasan Marak nya PLT di OPD pamekasan
– SEKDA Kab harus bertanggung jawab atas maraknya PLT di OPD kab Pamekasan,” kata Zaini saat dihubungi media ini.
Lebih lanjut Zaini menyampaikan, Ini merupakan aksi dari KOMAD yang kesekian kalinya yang telah iya lakukan..
” Aksi ini merupakan aksi lanjutan dari ratusan aksi yang gelar oleh Komad bersama masyarakat dan aktivis khususnya yang ada di Pamekasan,”ucap Zaini.
Dia menambahkan aksi demonstrasi rencananya akan dimulai pada pukul 10.00 WIB dengan titik kumpul di Monumen Arek Lancor menuju kantor Bupati Pamekasan.
“Estimasi massa 200 orang, tapi kita buka untuk sebanyak mungkin, terbuka untuk seluruh masyarakat dan emak-emak juga boleh ikut,” tuturnya.
BADUNG – (05/08/2022) Imigrasi mendeportasi seorang laki-laki Warga Negara (WN) Malaysia berinisial HKS (49). Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu dalam siaran persnya di Denpasar mengatakan, HKS dideportasi karena telah melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 113 Ayat (2) Undang – Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Diketahui sebelumnya HKS dibekuk oleh petugas Bea Cukai di terminal kedatangan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 19 Maret 2012. Saat itu, ia baru mendarat dari Bangkok menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) dengan maskapai Air Asia FD 3677.
Menurut pengakuannya, pekerjaannya adalah tukang bangunan di Kuala Lumpur dan secara tak sengaja disana berkenalan dengan seseorang yang menawarkan pekerjaan di Indonesia dengan gaji 100 USD per hari selama setahun dan ia pun berminat. Namun sebelum berangkat ke Indonesia yang bersangkutan terlebih dahulu ke Thailand.
“Atas perbuatannya tersebut ia diputus bersalah sesuai putusan PN Denpasar Nomor 480/Pid.B/2012/PN DPS tanggal 06 Agustus 2012 dan kepadanya divonis berupa pidana penjara 13 (tiga belas) tahun dengan denda 10 Milyar Rupiah subsider tiga bulan penjara” ujar Anggiat .
Setelah dipenjara kurang lebih 10 tahun dengan sudah dikurangi berbagai remisi dari pidana pokoknya, berdasarkan Surat Lepas Nomor W20.PAS.EDP.PK.01.02- 129 tanggal 06 Juli 2022, laki-laki kelahiran Selangor tersebut bebas dari Lapas Kelas IIA Kerobokan dan diserahkan ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan dan telah habis masa berlaku paspornya maka Kanim Ngurah Rai menyerahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 22 Juli 2022 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.
Di tempat terpisah Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan setelah HKS didetensi selama 15 hari dan pihaknya telah mengupayakan koordinasi dalam penerbitan Perakuan Cemas atau Emergency Certificate (dokumen perjalanan sementara pengganti paspor-red) dengan Kedubes Malaysia di Jakarta dan telah siapnya tiket dan administrasi akhirnya HKS dapat dideportasi sesuai dengan jadwal.
Dua petugas Rudenim mengawal dengan ketat HKS dari Bali sampai ia dideportasi menggunakan maskapai Malindo Air dengan nomor penerbangan OD305 tujuan Denpasar (DPS) – Kuala Lumpur (KUL) yang lepas landas pada pukul 13.05 WITA. HKS yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Berdasarkan Pasal 99 Jo. 102 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, kepada orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum Pejabat Imigrasi dapat mengenakan penangkalan seumur hidup. Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” tutup Anggiat Napitupulu.