Di jelaskan secara rinci bahwa tugas Penyuluh dalam penyusunan RDK adalah sebagai berikut :

  1. Melakukan pendampingan pada pertemuan pengurus kelompok tani dalam rangka persiapan penyusunan RDK untuk melakukan evaluasi terhadap : a)  Pelaksanaan kegiatan kelompok tani tahun sebelumnya; b) produksi dan produktivitas rata-rata yang dicapai anggota kelompok tani dan c) rencana penyusunan RDK/RDKK;
  2. Melakukan pendampingan pada pertemuan anggota kelompok tani yang dipimpin oleh ketua kelompok tani, untuk melakukan: a) identifikasi potensi dan masalah dalam pengembangan usahatani; b) penetapan jenis komoditas yang akan diusahakan dan sasaran produksi; c) pembahasan pola tanam/pola usahatani, kebutuhan sarana produksi dan teknologi yang akan digunakan; d) perencanaan kegiatan kelompok tani lainnya, misalnya gerakan perbaikan irigasi, pemberantasan OPT, pemupukan modal, dll; e) pengorganisasian dan penyusunan untuk pembagian kerja; dan f) penyusunan dan penyepakatan dari  RDK kegiatan usahatani.
  3. Mendampingi kelompok tani dalam mengisi format RDK yang telah tersedia dan menyaksikan ketua kelompok tani menandatangani RDK yang telah tersusun untuk menjadi pedoman bagi anggota kelompok tani dalam menyelenggarakan kegiatan usahataninya;
  4. Mengingatkan dan memotivasi ketua kelompok tani untuk segera menyusun RDK paling lambat sebelum pelaksanaan Musrenbangdes harus sudah selesai;
  5. Bersama pengurus Gapoktan melakukan rekapitulasi RDK tingkat desa/kelurahan dalam bentuk format yang telah disediakan, sebagai bahan untuk penyusunan rencana kegiatan Gapoktan dan rencana pendampingan penyuluh di Wilayah Kerja Penyuluh Pertanian (WKPP).

Dari Hal tersebut sesuai dengan berita yang di masukkan oleh beberapa media tempo hari terkait dengan pelaporan, maka dirinya ( Amir – Red  ) justru mempertanyakan kinerja Pihak Penyuluh Pertanian yang saat awal pembuatan RDKK sebagai dasar Dari Distributor untuk menyalurkan pupuk dari Perusahaan serta Kios yang menerima dan menyalurkan pupuk tersebut pada petani yang sudah terdaftar di RDKK.