
Teropongindonesianews.com
Palembang – Menindak lanjuti Pemberitan tertanggal 6/08/2022 dengan Judul ” Ada apa dengan kepala sekolah SMP Negeri 51 tidak rutin Dinas “.
Dalam pemberitaan ini di tulis oleh Tim Media TIN Sebagai Hak Jawab Julinto, S.Pd selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang hingga sampai berita ini di tayangkan tetap tidak ada tindakan tegas kepada Pihak Kepala Sekolah Smp Negeri 51 (Yufrizal – Red) tersebut.

Kecurigaan Tim Media TIN dan Beberapa Aktivis bertambah kuat atas Dugaan yang telah di tulis dalam pemberitaan terdahulu seperti ;
1. Digaan Pelanggaran PP nomor 94 tahun 2021 mengenai Displin Pegawai Sipil.
2. Patut di Duga dana-dana pemerintah yang di kucurkan ke SMP Negeri 51 Palembang ini di pergunakan untuk kepentingan pribadi Kepala Sekolah ( YUFRIZAL – Red) karena yang ditemukan oleh TIM di lapangan banyak bangunan sekolah yang rusak .

Hal ini tentunya Di duga melanggar UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat ( 1 ),ini jelas bagi yang menyalah guna kan uang negara akan di jerat dengan undang-undang tersebut, seperti telah kita saksi kan bersama beberapa pejabat di negeri ini sudah tersandung hukum akibat menikmati uang negara untuk kepentingan pribadi yang masuk penjara.

Atas dasar itu tim media Teropong indonesia news mencoba untuk minta tanggapan Ratu Dewa ( Sekda ) Kota Palembang melalui via WhastApp dengan nomor 0811.7193.xxx dan kami mendapat jawaban ” Nanti saya minta kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM ) dan Inspekorat untuk mempelajari dan cek langsung atas dugaan di atas tadi “.
Atas dasar tersebut, semua pihak berharap apa yang di sampai kan Ratu Dewa ( sekda ) Kota Palembang walaupun via whastapp ada realita nya, menurut beberapa Nara sumber yaitu beberapa aktivis mengatakan jangan sampai seperti Julinto selaku Kepala Dinas yang memberikan jawaban yang tidak tegas terhadap Kepala Sekolah SMP Negeri 51, sehingga apa yang di temukan oleh Tim Media TIN di lapangan tidak di tanggapi positif .
“Sekolah yang beralamat jalan yusup senin sukamulia, talang betutu Kecamatan Sukarami ini menurut beberapa narasumber memiliki daya tampung murid hampir 928 orang, bisa kita ketehui bersama berapa banyak dana Bos yang mengalir ke sekolah ini rutin di terima kepala sekolah setiap tahunnya”, Ujar Salah satu Nara sumber.
Sampai berita ini ditayangkan, SMP Negeri 51 Kota Palembang belum ada tindakan, Tim Media TIN terus koordinasi dengan beberapa aktivis untuk segera menindak lanjuti pada pihak APH ( Aparatur Penegak Hukum – Red).
IRWANTO ( Korwil Sumatera Selatan ).








