Proyek Pemerintah Bernilai Milyaran Rupiah Di Kerjakan Seperti Proyek Siluman

Teropongindonesianews.com

Situbondo – Fenomena penghianatan terhadap keterbukaan informasi publik kembali terjadi, yang di lakukan oleh para pengusaha pengusaha kontraktor yang di percaya menyelenggarakan kegiatan proyek yang sumber dananya dari masyarakat melalui Negara, seperti halnya yang terjadi pada proyek pelebaran jalan jalur penghubung kabupaten di Desa Sumberejo, kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo, yang terkesan seperti proyek siluman yang tiba tiba di kerjakan tanpa pemberitahuan yang di wujudkan dalam sebuah Papan Informasi Kegiatan Proyek tersebut.

Dalam pantauan Biro Teropong Indonesia News (TIN) pada saat melintasi jalan tersebut, menemukan fakta fakta bahwa Proyek tersebut tidak ada Papan Informasi dan ada penggalian dengan menggunakan alat alat berat yang cukup mengganggu lalulintas di jalan tersebut terhadap aktivitas masyarakat di kawasan tersebut, pada Rabu,10/8/2022, pukul 10.00.wib.

Menurut masyarakat di sekitar penggalian tersebut, berinisial (M) mengatakan bahwa proyek tersebut di mulai kemaren dan dua harinya sekarang.

Kegiatan proyek tak berpapan informasi yang di duga pelebaran jalan tersebut, mendapat perhatian khusus dari OPEK anggota Aliansi Media Peduli Situbondo, dan mengatakan bahwa sampai kapan para pelaku pelaku proyek yang sudah mempunyai badan usaha yang seperti itu, memberikan contoh yang Tidak Baik dalam setiap pelaksanaan kegiatan proyek apalagi yang menggunakan uang negara yang bersumber dari rakyat dan bukan dari embahnya, papar Opek.

Opek juga mengatakan bahwa secepatnya dia akan melakukan koordinasi dengan Jajaran Aliansi Media Peduli Situbondo, untuk melakukan langkah langkah investigasi dan menegur keras pihak pihak yang mempunyai badan usaha pelaksana proyek tersebut.. Geram OPEK. (BiroTIN Situbondo)

  • Wahyu

    TEROPONG INDONESIA NEWS DI DIRIKAN SEJAK TANGGAL 22 DESEMBER 2020 oleh Wahyu dan Haji Darmo

    Related Posts

    Tim Investigasi LSM GMBI Meminta APH Jangan Tinggal Diam, Segera Periksa !!!

    Kepala Kampung Bumi Rejo Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan Diduga Mark-up DD Tahun 2024

    Teropongindonesianews.com

    Sejatinya Dana Desa yang digelontorkan Pemerintah Pusat Untuk Pembangunan di Desa dan bersama-sama untuk mengawasi Dana tersebut dijadikan apa dan dibelanjakan kemana serta realisasi dan Laporan Pertanggung Jawaban Anggaran harus jelas dan transparan kepada Masyarakat atau Publik, ini amanah UU No 14 Tahun 2008.

    Dana yang hampir mencapai Miliyaran itu dipergunakan untuk belanja kepentingan pembangunan
    Namun, nampaknya realisasi pada anggaran beberapa item tersebut di duga tidak di laksanakan dengan maksimal, oleh kepala kampung bumi rejo tersebut.

    Sehingga diduga terjadinya realisasi penyelewengan anggaran yang berpotensi pada tindak pidana korupsi, dengan adanya temuan yang kami dapatkan di kampung bumi rejo tepatnya di dusun 04
    Yaitu sebuah pembangunan jalan onderlagh yg di kerjakan asal jadi dan sangat tidak sesuai dengan standar oprasional (sop).

    Mengapa kami menyampaikan demikian.. Karena pada saat tim investigasi lsm GMBI turun kelapangan menemukan sebuah pembangunan Onderlagh yang sudah selesai, dengan pagu anggaran rp91.005,000.
    Lebar 2,5m panjang 399m
    Namun sayangnya pembangunan Onderlagh ini sangat tidak sesuai dengan speaknya dikarenakan Batunya terlalu besar-besar. Pemasangannya semua tidur.. Yang mana seharusnya Batu ini di pasang tegak/ berdiri dan lebih mirisnya lagi tidak di glender /dilindas dengan silinder walles hanya disiram dengan pasir.

    Maka dari itu kami meminta kepada
    Inspektorat waykanan dan dinas terkait lain nya.. Untuk segera turun memeriksa bangunan kampung bumi rejo khususnya bangunan Onderlagh yang terletak di dusun 04 kampung bumi rejo tersebut..
    Dan kami tim investigasi lsm GMBI
    Siap ikut turun lapangan.

    Koordinator liputan: Darwin.

    Editor: Santoso.

    Continue reading
    Pekerjaan Siring Pasang Tanpa Papan Informasi Menimbulkan Dugaan Proyek Siluman

    Teropongindonesianews.com

    Way Kanan – Pembangunan proyek siring pasang di Kampung Tanjung Serupa Kecamatan Pakuan Ratu. Proyek Siring pasang ini minim dari transparansi terhadap publik.Selasa (17/12/2024).

    Pasalnya, pihak pekerja tak memasang plang atau papan informasi proyek siring pasang. Hal ini lantas menimbulkan pertanyaan dibenak masyarakat.yang gak mau di sebutkan nama,warga Tanjung Sari, menilai proyek siring tersebut merupakan proyek gelap karena tak memberi informasi kepada publik.

    “Kenapa saya sebut begitu, karena pekerja atau pemborongnya tidak transparan. Buktinya tidak ada papan informasi di sekitar lokasi,”Jelasnya kepada Awak Media. Teropong Indonesia News.Senen (16/12/2024) kemarin.

    Salah satu warga Tanjung Serupa, juga ikut menilai bahwa pengerjaan proyek siring tersebut sangat jauh dari harapan. Menurut dia, pihak pemborong atau pelaksana proyek seharusnya memasang plang atau papan informasi sebagai bentuk transparansi. Tetapi, hal itu tak disadari dan tak diindahkan oleh pihak pemborong.

    “Padahal transaparansi kepada publik itu sudah diatur undang-undang. Tapi mengapa mereka masih mengabaikan, artinya ada yang tidak beres dalam proyek ini,” ucapnya.

    Sebelum proyek siring pasang di Kampung Tanjung Serupa hal ini pun lantas menimbulkan sorotan dari masyarakat.

    Persoalan lain yang ingin diketahui masyarakat adalah nominal anggaran dan waktu pengerjaan. Sebab, selama proses pengerjaan tidak ada plang proyek yang terpasang di sekitar pembangunan siring tersebut.

    Hal ini juga menimbulkan pertanyaan dibenak warga, apakah proyek itu bersumber dari APBD kabupaten, APBD provinsi, atau APBN.

    Tidak adanya papan informasi proyek yang dipasang di lokasi penegrjaan meruapakan sebuah pelanggaran.Proyek tanpa papan nama informasi proyek merupakan sebuah pelanggaran karena tidak sesuai dengan amanat Undang – Undang dan Peraturan lainnya. Kedua peraturan dimaksud yakni Undang – Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

    Pada pasal 25 Perpres diatur mengenai pengumuman rencana pengadaan barang/jasa pemerintah, melalui website, portal LPSE, papan pengumuman resmi, dan sebagainya. Ini semakin memperkuat apa yang juga diatur dalam UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

    Pewarta: Tim.

    Editor: Santoso.

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    You Missed

    Kemana Pengawasan? Proyek TPT TA 2024 Desa Kesambirampak Berlanjut Ke Tahun 2025

    • By Wahyu
    • Januari 20, 2025
    • 10 views
    Kemana Pengawasan? Proyek TPT TA 2024 Desa Kesambirampak Berlanjut Ke Tahun 2025

    Desa Partihaman Saroha Gelar Turnamen Bola Voli, Lahirkan Atlet Muda Berbakat

    • By Wahyu
    • Januari 20, 2025
    • 10 views
    Desa Partihaman Saroha Gelar Turnamen Bola Voli, Lahirkan Atlet Muda Berbakat

    Kodim 0423/BU Sriwijaya Gelar Upacara Bendera, Tanamkan Nasionalisme pada Pelajar

    • By Wahyu
    • Januari 20, 2025
    • 11 views
    Kodim 0423/BU Sriwijaya Gelar Upacara Bendera, Tanamkan Nasionalisme pada Pelajar

    Pelayanan Buruk dan Tidak Transparan Pengelolaan Dana Desa di Grujugan Baru, Warga Desak Camat Bertindak

    • By Wahyu
    • Januari 20, 2025
    • 23 views
    Pelayanan Buruk dan Tidak Transparan Pengelolaan Dana Desa di Grujugan Baru, Warga Desak Camat Bertindak

    Komplotan Pencuri Sawit Milik Warga Berhasil Ditangkap Polsek Terusan Nunyai

    • By Wahyu
    • Januari 20, 2025
    • 18 views
    Komplotan Pencuri Sawit Milik Warga Berhasil Ditangkap Polsek Terusan Nunyai

    Kapolres Blitar Laksanakan Pengecekan Ruang Tahanan untuk Pastikan Kelayakan Fasilitas dan Makanan

    • By Wahyu
    • Januari 20, 2025
    • 14 views
    Kapolres Blitar Laksanakan Pengecekan Ruang Tahanan untuk Pastikan Kelayakan Fasilitas dan Makanan