Teropongindonesianews.com
Situbondo – Sesuai dengan Instruksi Kapolri terkait dengan Tindakan pidana Perjudian yang harus selalu di atasi dan di jadikan sebagai Target pihak APH maka Kali ini seperti hasil Pantauan Tim Media Teropongindonesianews.com wilayah Besuki Situbondo, Kapolsek Besuki Situbondo telah mengamankan Empat orang yang di duga melakukan tindakan pidana Perjudian.
Empat orang tersebut adalah SUPRIADI, laki-laki, 40 Tahun pekerjaan Swasta, warga Dusun Petukangan Desa Pesisir Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo, ADNAN, laki-laki, 55 Tahun, Swasta, warga Dusun Pecinan Desa Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo, HERI, laki-laki, 55 Tahun, Swasta, warga Kampung Lesanan lor Desa Pesisir Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo, HERMANTO, laki-laki, 53 Tahun, Swasta, warga Dusun Pecinan Desa Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo.
Adapun Kronologi kejadian menurut AKP Sulaiman, SH bahwa pada awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat sehubungan dengan adanya perjudian, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan ternyata informasi tersebut benar adanya dan saat itu juga langsung melakukan penangkapan dan di bawa ke Mapolsek Besuki, Senin tanggal 22 Agustus 2022 sekira pukul 01.20 Wib.
Barang Bukti yang di bawa antara lain 2 (Dua) Bandel kartu remi dan Uang sebesar Rp.125.000,- (Seratus dua puluh lima ribu rupiah), selanjutnya akan di adakan Penyidikan serta di proses Hukum.
Meyyudi Wagiantok