Maraknya Berita Bohong, Dewan Pers Keluarkan Surat Seruan

Teropongindonesianews.com

Dewan Pers keluarkan surat edaran Nomor: 01/S-DP/VIII/2022 Seruan Dewan Pers tentang “Penyiaaran Berita Bohong”. Surat edaran yang ditanda tangani oleh wakil ketua Dewan Pers M. Agung Dharmajaya ini berisi tentang seruan untuk tidak menyajikan berita bohong, baik kepada pembaca, penonton maupyn pendengar.

Berikut seruan dari Dewan Pers.

Dewan Pers akhir-akhir ini menemukan sejumlah media arus utama menyiarkan berita bohong. Berita ini disalin-saji (copas) dari media sosial atau sumber yang tidak jelas.

Untuk sekadar contoh: (“CEK FAKTA: Ferdy Sambo Disebut Mahfud MD Bikin Skenario Sensitif, Dulu Pernah Jadi Penulis Novel Dewasa?”), (“Cek
Fakta: Beredar Video Syur Ferdy Sambo dengan Nikita Mirzani, Real atau
Hoaks?”), (“Cek Fakta: Irjen Ferdy Sambo Babak Belur Usai Satu Sel dengan Napoleon Bonaparte karena Berkelahi”), (“Mantan Petinggi KPK Bambang Widjojanto dikabarkan ditangkap Polisi di Rumahnya, begini kata Ketua RT setempat”), (“Polisi Larang Pemotor Pakai Sandal Jepit, Bakal Ditilang.”)

Berita-berita itu memang didahului dengan kata-kata “Cek Fakta”, namun tidak menafikan bahwa berita tersebut jelas-jelas merupakan berita bohong dan sejumlah lembaga pers tetap menyiarkannya meskipun pada akhirnya disebutkan bahwa berita tersebut tidak benar.

Penyiaran berita semacam ini ditengarai demi memperoleh pengunjung yang banyak (clickbait).

Dalam kaitan itu, Dewan Pers mengingatkan Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik yang berbunyi: “Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, sadis, dan cabul”.

Penafsiran: “Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi”.

Memang ada lembaga pers yang
menyadari kekeliruannya kemudian mencabut (men-takedown) berita yang disiarkan misalnya yang berjudul: “Irjen Fadil Imran Ditahan Gegara Bantu Ferdy Sambo, 5 Perwira Polda Bernasib Sama.”

Pasal 10 Kode Etik Jurnalistik menyatakan “Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar dan pemirsa”.

Oleh karena itu, lembaga pers yang telah mencabut berita wajib disertai penjelasan alasan pencabutan dan kalau yang ditayangkan terbukti bohong mesti dengan rendah hati
mengakui kesalahannya dengan meminta maaf kepada pembaca dan narasumber yang dirugikan.

Dewan Pers memahami bahwa informasi seputar Irjen Pol Ferdy Sambo, terbunuhnya Brigadir J khususnya dan institusi kepolisian umumnya, sedang menjadi perhatian publik saat ini. Segala informasi seputar kasus tersebut akan
terus dinantikan publik, sehingga media-media berpacu dalam menyajikan informasi terbaru mengenai kasus itu.

Pers memang wajib terpanggil untuk melaksanakan salah satu perannya, yakni “memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui”, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 a Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dewan Pers mengapresiasi, pers yang terus berkominten mengungkapkan kasus yang menarik perhatian masyarakat tersebut. Namun pada saat yang sama, Dewan Pers juga mengingatkan agar dalam menjalankan tugas jurnalsitik yang
penting itu, media tetap tidak boleh melupakan tugas etiknya sebagaimana disebutkan dalam Kode Etik Jurnalistik, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Pedoman dan Peraturan Dewan Pers lainnya yang telah dibuat oleh komunitas pers sendiri.

Dewan Pers mengingatkan penayangan berita-berita bohong tersebut akan bisa mengurangi kredibilitas lembaga pers yang bersangkutan, sekaligus juga
mencederai kemerdekaan pers yang diperjuangkan oleh komunitas pers dengan susah payah di era reformasi.

Dewan Pers akan mempertimbangkan untuk tidak melindungi pers dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bagi lembaga pers yang berulang kali melakukan kesalahan semacam itu.

Akhirnya perlu dicatat dan dipahami, Dewan Pers mengajak seluruh jurnalis atau wartawan serta komunitas pers untuk bersama-sama menjaga kemerdekaan pers ini dengan
penuh tanggung jawab, dengan membuat berita sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan berpedoman kepada UU Pers No 40 Tahun 1999.

Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan ke-77 RI, Dewan Pers juga mengajak kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menghormati kerja pers, karena dilindungi undang-undang. Kekerasan terhadap pers yang akhir-akhir
ini kerap terjadi, agar tidak terulang.

Santoso/Redaksi

  • Wahyu

    TEROPONG INDONESIA NEWS DI DIRIKAN SEJAK TANGGAL 22 DESEMBER 2020 oleh Wahyu dan Haji Darmo

    Related Posts

    Pimpin Sertijab, Irjen. Pol. Sandi Tekankan Humas Fungsi Utama Polri

    Teropongindonesianews.com

    Jakarta-TIN-Kadivhumas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) sejumlah pejabat di lingkungan Humas Polri. Upacara sertijab tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/2775/XII/Kep/2024, ST/2776/XII/ Kep/2024, ST/2777/XII/ Kep/2024, dan ST/2778/XII/ Kep/2024.

    Dalam sambutannya, Kadivhumas mengungkapkan bahwa rotasi merupakan salah satu bentuk meningkatkan kolaborasi untuk lebih baik lagi. Ia pun menyampaikan terima kasih kepada pejabat lama atas apa yang telah didedikasikan selama ini.

    “Kami ucapkan selamat jalan. Selamat bertugas. Semoga semakin sukses di tempat yang baru dan mudah mudahan di tempat baru semakin sukses karena tentunya di tempat yang baru itu adalah suatu lokasi atau pos yang baru tentunya mempunyai tantangan yang luar biasa ataupun mempunyai spirituasi yang berbeda karena belum ada menjadi ada, tapi kalo sudah ada tinggal melanjutkan baru yang belum ada menjadi aset sebetulnya betul,” ujar Kadivhumas dalam sambutannya, Senin (13/1/25).

    Irjen. Pol. Sandi pun mengucapkan selamat datang kepada pejabat baru yang menggantikan. Kadivhumas menekankan, humas adalah jantungnya Polri selama ini yang memiliki fungsi utama.

    “Kami sangat berharap dengan pejabat pejabat baru bisa segera menyelesaikan diri dan berkolaborasi dengan kita semua. Dan teman-teman yang lama juga bisa membantu untuk menyampaikan ide-ide kreatif lainnya,” jelas Kadivhumas.

    Ditekankan Kadivhumas, tantangan ke depan akan semakin kompleks, terlebih karena era digital saat ini yang membuat semua rekam jejak kerja Polri harus transparan. Kadivhumas pun menekankan bahwa dirinya percaya semua itu dapat dilalui dengan sinergitas di internal maupun dengan satker lainnya.

    Diketahui, beberapa pejabat yang menjalani sertijab adalah:

    1. Brigjen Pol Dodied Prasetyo Aji, SIK, MH Menjadi Karo Kerjasama Internasional Divhubinter Polri
    2. Brigjen Pol Drs. S Erlangga Waskitoroso Menjadi Penata Kehumasan Tk.II Divisi Humas Polri
    3. Kombes. Pol. Syamsu Ridwan selaku Analis Kebijakan Madya Bidang Penmas Divhumas Polri dipromosikan ke jabatan Ka Spn Polda Sulsel;
    4. Kombes. Pol. Iroth Laurens Recky selaku Kabag Anev Biro Pid Divhumas Polri dipromosikan ke dalam jabatan Kabagrenmin Divhumas Polri;
    5. Kombes. Pol Yusuf Sutejo selaku Analis Kebijakan Madya Bidang Penmas Divhumas Polri dipromosikan ke jabatan Kabaganev Ro PID Divhumas Polri;
    6. Kombes. Pol. Harry Goldenhardt S selaku Kabag Pensat Biro Penmas Divhumas Polri dipromosikan ke jabatan Analis Kebijakan Madya Bidang Penmas Divhumas Polri;
    7. Kombes. Pol. R. Bambang Tjahyo Bawono selaku Analis Kebijakan Madya Bidang Pidnarkoba Bareskrim Polri dipromosikan ke jabatan Kabagpensat Ro Penmas Divhuma Polri.

    (Yustaf Siki/Humas)

    Continue reading
    WNA Asal Afrika Apresiasi Profesionalitas Polsek Tambora Yang Berhasil Menemukan Barang Miliknya Saat Menaiki KRL

    Teropongindonesianews.com

    Jakarta-TIN-Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Afrika bernama Amadhila (26) mengungkapkan rasa terima kasih dan apresiasi yang mendalam kepada jajaran Polsek Tambora, Jakarta Barat, atas respons cepat dan kerja keras mereka dalam menangani kasus kehilangan barang miliknya.

    Laptop merek Dell berwarna silver milik Amadhila yang hilang saat ia menaiki KRL berhasil ditemukan dan dikembalikan.

    Amadhila menceritakan bahwa peristiwa kehilangan tersebut terjadi pada Selasa, 24 Desember 2024, saat dirinya menaiki KRL.

    “Saya tertidur di dalam kereta, dan saat turun di Stasiun Duri Tambora, saya baru menyadari laptop saya sudah tidak ada,” ujar Amadhila.

    Ia pun segera melaporkan kehilangan tersebut ke Polsek Tambora.

    Berkat laporan tersebut, jajaran Polsek Tambora di bawah pimpinan Kapolsek Tambora, Kompol Donny Agung Harvida, melalui Kanit Reskrim Iptu Sudrajat Djumantara, segera melakukan penyelidikan intensif.

    Penyelidikan dan Penangkapan Pelaku
    Iptu Sudrajat menjelaskan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan terhadap rekaman CCTV di Stasiun Duri Tambora.

    Dari hasil penyelidikan, pelaku pencurian berhasil teridentifikasi.

    “Pelaku, seorang pria berinisial MR (62), berhasil kami amankan pada Jumat, 10 Januari 2025. Setelah diperiksa, MR mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia telah menjual laptop tersebut kepada rekannya, FS (28),” ujar Sudrajat.

    Setelah upaya lebih lanjut, polisi berhasil mengamankan laptop milik Amadhila dan mengembalikannya kepada korban.

    Setelah pelaku dan korban dipertemukan, Amadhila memilih untuk memaafkan kedua pelaku dan tidak melanjutkan proses hukum.

    Polsek Tambora pun menerapkan prinsip restoratif justice dengan membuat surat pernyataan damai antara kedua belah pihak.

    Amadhila mengungkapkan rasa syukurnya atas penyelesaian kasus ini.

    “Saya sangat berterima kasih kepada Polsek Tambora atas kerja keras mereka. Respon cepat dan profesionalitas mereka luar biasa. Saya benar-benar mengapresiasi upaya kepolisian Republik Indonesia,” tuturnya saat dikonfirmasi di Polsek Tambora pada Minggu, 12/1/2025.

    Kapolsek Tambora, Kompol Donny Agung Harvida, menyampaikan bahwa Polsek Tambora selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk WNA yang mengalami masalah di wilayah hukum mereka.

    “Kami berharap masyarakat semakin percaya kepada kepolisian. Kami juga mengapresiasi keputusan korban untuk memaafkan pelaku, sehingga penyelesaian secara damai dapat terwujud,” ujar Donny.

    ( Yustaf Siki/Humas Polres Metro Jakarta Barat )

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    You Missed

    Babinsa Kemusu Aktif Sambangi Petani Desa Kendel

    • By Wahyu
    • Januari 13, 2025
    • 6 views
    Babinsa Kemusu Aktif Sambangi Petani Desa Kendel

    Koramil Gemolong Latih Disiplin dan Bela Negara

    • By Wahyu
    • Januari 13, 2025
    • 4 views
    Koramil Gemolong Latih Disiplin dan Bela Negara

    Pimpin Sertijab, Irjen. Pol. Sandi Tekankan Humas Fungsi Utama Polri

    • By Wahyu
    • Januari 13, 2025
    • 5 views
    Pimpin Sertijab, Irjen. Pol. Sandi Tekankan Humas Fungsi Utama Polri

    WNA Asal Afrika Apresiasi Profesionalitas Polsek Tambora Yang Berhasil Menemukan Barang Miliknya Saat Menaiki KRL

    • By Wahyu
    • Januari 13, 2025
    • 7 views
    WNA Asal Afrika Apresiasi Profesionalitas Polsek Tambora Yang Berhasil Menemukan Barang Miliknya Saat Menaiki KRL

    BALAD Grup Siap Dominasi Pasar Ikan Dunia dengan Budidaya “LOKET”

    • By Wahyu
    • Januari 13, 2025
    • 10 views
    BALAD Grup Siap Dominasi Pasar Ikan Dunia dengan Budidaya “LOKET”

    Peserta P5 SMP Negeri 5 Panji Berwisata Edukasi Ke Padepokan Topeng Majapahitan

    • By Wahyu
    • Januari 13, 2025
    • 15 views
    Peserta P5 SMP Negeri 5 Panji Berwisata Edukasi Ke Padepokan Topeng Majapahitan