Kemana Pengawasan? Proyek TPT TA 2024 Desa Kesambirampak Berlanjut Ke Tahun 2025
Teropongindonesianews.com
Situbondo, Jawa Timur – Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Dusun Pajukoan, Desa Kesambirampak, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, proyek yang seharusnya rampung pada tahun 2024 hingga kini (tahun 2025) belum juga selesai.
Selain itu, pekerjaan TPT ini diduga dikerjakan asal-asalan. Para pekerja di lapangan mengaku tidak diberi gambar kerja dan hanya mengandalkan pengalaman dalam pengerjaannya. Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa proyek tersebut tidak sesuai dengan standar dan spesifikasi yang telah ditetapkan.
Saat Di Konfirmasi Awak Media Fery Kumolo Wongso, aktivis Asal Situbondo, menyatakan keprihatinannya terhadap kondisi proyek TPT ini.
“Kami telah mengunjungi lokasi proyek dan menemukan banyak kejanggalan,Pekerjaan ini terlihat semrawut dan diduga tidak sesuai dengan rencana. Kami berharap pihak Inspektorat tidak menutup mata dan akan mengawal proses ini hingga selesai dan Minimnya Rambu-rambu yang Sangat Membahayakan Pengguna Jalan,karena Dilokasi Tersebut Banyak Timbunan Material serta Kondisi Jalan Yang Becek.”Ucap Fery Panggilan Akrabnya
Fery sempat menemui Camat Kapongan untuk meminta penjelasan dan pertanggungjawaban atas proyek ini. “Kami Bersama Teman Aktivis Sempat Mendatangi Camat Kapongan Guna meminta informasi dan transparansi terkait pelaksanaan proyek TPT ini,Namun Camat Kapongan Tudak Bisa Ditemui karena Ada Rapat” tegasnya.
Meskipun tidak berhasil bertemu dengan Camat Kapongan karena sedang rapat, Fery menegaskan bahwa ia akan terus berupaya untuk mendapatkan informasi dan kejelasan dari pihak terkait.
Proyek TPT di Desa Kesambirampak memiliki volume 264×0,40×0,70 meter dengan waktu pelaksanaan 60 hari kalender. Proyek ini menggunakan metode swakelola dengan biaya pagu Rp. 75.599.000 yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024.
Tim investigasi akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga ditemukan titik terang dan Langkah Tegas Pemerintah Kabupaten Situbondo.
BiroTIN/STB