
Teropongindonesianews.com
Situbondo – 29/9/2022, Pengaduan dan pelaporan LBH GKS BASRAH dalam persoalan tambang ilegal dan penipuan di sertai penggelapan yang tertuang pada pasal 378 dan 372 KUHP dengan LP-B/264/lV/RES.1.11/2021/UM.Pendiri LBH GKS BASRAH,HRM KHALILUR R syahlawiy di dampingi LBH GKS BASRAH akan melakukan aksi demonstrasi dan audiensi ke kepolisian resort Situbondo.
Kami tidak akan main main dengan laporan kami,kami terpaksa turun jalan mengadakan aksi demonstrasi dan audensi ke polres Situbondo guna menyampaikan aspirasi kami dan mempertanyakan sejauh mana proses pelaporan kami,saya H.lilur menilai bahwa polres Situbondo sangatlah lamban menangani pelaporan kami,pungkasnya
H.Lilur juga menambahkan kami mulai tanggal 17 Oktober 2022 selama satu bulan penuh dan akan menurunkan massa berjumlah 1000 orang untuk demonstrasi dan audensi ke polres Situbondo,agar masyarakat Situbondo tahu bahwasannya dalam proses hukum tidak boleh tebang pilih dan harus sesuai dengan perundang undangan yang berlaku,kami sudah mengirim surat pemberitahuan ke polres Situbondo dan sudah di terima oleh Wawan Satintelkam polres situbondo, imbuhnya.
(Bud Tim TIN)