Gerak Cepat Polres Jember Berhasil Amankan Pelaku Begal Kurang dari 6 jam

Teropongindonesianews.com

JEMBER – Hanya butuh waktu 6 jam Tim Kalong Satreskrim Polres Jember untuk membekuk Alex Wijaya (24) warga asal Dusun Krajan Desa Serut Panti Jember bersama dengan Farjan T (27) warga Desa Kemiri Panti, pelaku perampasan Mobil pickup di Desa Sukorejo Bangsalsari Jember.

Pelaku berhasil dibekuk di perbatasan Jember Lumajang di jalur selatan saat berupaya untuk melarikan diri usai menjalankan aksinya.

“Sesaat setelah kami mendapat laporan adanya aksi perampasan mobil yang dilakukan oleh pelaku, tim kami langsung berupaya melakukan pengejaran, dan tidak sampai 24 jam pelaku berhasil kami amankan di perbatasan Jember Lumajang,” ujar Kasatreskrim Polres Jember AKP. Dika Hadiyan Wiratama Senin (24/10)

Menurut Kasatreskrim, antara korban dan pelaku saling kenal, keduanya sempat memiliki hubungan bisnis dalam jual beli tabung gas, bahkan sebelum pelaku menjalankan aksinya, pelaku Alex terlebih dahulu menghubungi korban yang diketahui bernama Ahmad warga Desa Kaliwining Rambipuji Jember.

“Kejadiannya 11 Oktober kemarin, sekitar jam 3 sore, saat itu pelaku menghubungi korban untuk diajak ketemuan di jalan bulakan Desa Karangsono, karena sudah saling kenal korban tidak menaruh curiga saat diajak ketemuan, kebetulan korban juga mengirim barang ke arah barat,” ujar Kasatreskrim.

Saat korban dan pelaku bertemu, korban tidak curiga, mereka ngobrol di jalan seperti biasanya, namun tiba-tiba pelaku mengeluarkan parang dan clurit untuk melukai korban.

Korban yang tidak menyangka mendapat serangan mendadak pun terkapar terkena sabetan senjata tajamm beruntung korban masih selamat meski mengalami luka di tangan.

“Usai membacok korban, Alek membawa kabur mobil pickup dan uang senilai hampir 4 juta, sedangkan pelaku Fatjan sendiri juga kabur menggunakan motor yang dikendarainya,” ujar Kasatreskrim.

Beruntung korban yang terkena sabetan sajam di bagian mukanya masih bisa diselamatkan, sehingga dirinya melaporkan kasus yang dialaminya ini ke Mapolsek Bangsalsari dan diteruskan ke Satreskrim Polres Jember.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan kekerasan.

“Ancamannya maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Kasatreksrim.(Humas)

Santoso/Redaksi

  • Wahyu Pemred Media TIN

    TEROPONG INDONESIA NEWS DI DIRIKAN SEJAK TANGGAL 22 DESEMBER 2020 oleh Wahyu dan Haji Darmo di bawah Naungan PT Teropong Multi Media, ( Call Redaksi : 082323884880 )

    Related Posts

    Kapolri-Panglima TNI Sepakat Investigasi Kasus Penembakan Personel hingga Tuntas

    Teropongindonesianews.com JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo bersama Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto sepakat untuk menginvestigasi insiden penembakan anggota Polri oleh oknum personel TNI di Kabupaten Way Kanan,…

    Read more

    Continue reading
    BALAD Grup Go International : Penandatanganan Kontrak Perikanan Budidaya di Singapura, Vietnam, dan China

    Teropongindonesianews.com RAGAM BISNIS – Bandar Laut Dunia Grup (BALAD Grup) menorehkan langkah signifikan dalam ekspansi global melalui penandatanganan kontrak jual beli produk perikanan budidaya di Singapura, Vietnam, dan China. Kunjungan…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    You Missed

    GMBI Wilter Jatim Perkuat Solidaritas di HUT ke – 23, Tekankan Peran Dalam Memperjuangkan Hak Masyarakat

    GMBI Wilter Jatim Perkuat Solidaritas di HUT ke – 23, Tekankan Peran Dalam Memperjuangkan Hak Masyarakat

    Kapolri-Panglima TNI Sepakat Investigasi Kasus Penembakan Personel hingga Tuntas

    Kapolri-Panglima TNI Sepakat Investigasi Kasus Penembakan Personel hingga Tuntas

    BALAD Grup Go International : Penandatanganan Kontrak Perikanan Budidaya di Singapura, Vietnam, dan China

    BALAD Grup Go International : Penandatanganan Kontrak Perikanan Budidaya di Singapura, Vietnam, dan China

    HUT GMBI Wilter Lampung Sederhana Namun Khidmat Dan Penuh Makna

    HUT GMBI Wilter Lampung Sederhana Namun Khidmat Dan Penuh Makna

    LSM GMBI Distrik Way Kanan, merayakan Hari Jadi yang ke-23

    LSM GMBI Distrik Way Kanan, merayakan Hari Jadi yang ke-23

    Relokasi dan Terbitkan SHM Bersumber dari HPL BP Batam, Pemerintah Beri Kepastian Hukum bagi Warga Rempang

    Relokasi dan Terbitkan SHM Bersumber dari HPL BP Batam, Pemerintah Beri Kepastian Hukum bagi Warga Rempang

    Tekab 308 Polsek Terusan Nunyai Berhasil Meringkus 1 Dari 2 Pelaku Curat PT BSSW Way Abung

    Tekab 308 Polsek Terusan Nunyai Berhasil Meringkus 1 Dari 2 Pelaku Curat PT BSSW Way Abung

    Bakornas – GMDM DPW Banyuwangi Menggelar Bagi-bagi Takjil

    Bakornas – GMDM  DPW Banyuwangi Menggelar Bagi-bagi Takjil

    Satpol PP Kabupaten Blitar Siap Tindak Tegas Tower BTS di Plosorejo Jika Tidak Segera Urus Perijinan

    Satpol PP Kabupaten Blitar Siap Tindak Tegas Tower BTS di Plosorejo Jika Tidak Segera Urus Perijinan

    TMMD Di Desa Kalinanas Terus Kerjakan Program Tambahan

    TMMD Di Desa Kalinanas Terus Kerjakan Program Tambahan

    Babinsa Koramil Gesi Gotong Royong Bantu Panen Padi Warga

    Babinsa Koramil Gesi Gotong Royong Bantu Panen Padi Warga